1.
Sumber Hukum Materiil
Daulat-Durhaka
Jati diri Melayu umumnya mengajarkan kepada orang–orang
Melayu akan adanya siklus antara daulat dan derhaka. Secara simbolik jati diri
ini diaktualisasikan dalam tiga unsur mendasar yaitu Sultan, para pembesar dari
berbagai hirarki dan rakyat yang menjadi wadah untuk menjunjung kedua unsur
terdahulu.Ketiga unsur ini bertalian erat diantara satu dengan
lainnya.Bangsawan Serdang merupakan bagian dari bangsawan Melayu. Seseorang
disebut Melayu apabila ia beragama Islam, berbahasa Melayu sehari–harinya dan
beristiadat Melayu. Dalam adat Melayu terdapat satu ungkapapan yang
dipedomani.Ungkapan ini; “adat bersendi hukum syarak, syarak bersendikan
kitabullah”.Jadi orang Melayu itu adalah etnis secara kultural (budaya) dan
tidak mesti secara genologis (persamaan darah turunan). Dalam hukum
kekeluargaan orang Melayu menganut sistem “parental” (kedudukan pihak ibu dan
pihak bapak sama). Pada awalnya ketika agama Islam mulai dikembangkan oleh
orang Melayu (pedagang) ke seantero Nusantara; pengertian Melayu merupakan
pengertian suatu wadah orang Islam dalam menghadapi golongan non–Islam.[1]
Dalam kesadaran Barat
kekuasaan merupakan gejala yang khas antarmanusia. Kekuasaan adalah kemampuan
untuk memaksakan kehendak pada orang lain, untuk membuat mereka melakukan
tindakan–tindakan yang kita kehendaki. Kekuasaan pada dirinya sendiri adalah
sesuatu yang abstrak yang hanya menjadi kongkret dalam sebab–sebab dan akibatnya.Kekuasaan
terdiri dalam hubungan tertentu antara orang–orang ataupun kelompok orang
dimana salah satu pihak dapat memenangkan kehendaknya terhadap yang
satunya.Kekuasaan muncul dalam bentuk yang beraneka ragam misalnya sebagai
kekuasaan orang tua, karismatik, politik, fisik, finansial, inteletual dan
tergantung dari dasar empirisnya.[2]
Dalam paham Melayu
kekuasaan adalah sesuatu yang sama sekali berbeda. Sistem keSultanan-keSultanan Melayu yang tumbuh di
Sumatera Timur dan ada sejak kerajaan Haru di Deli lenyap karena serangan Aceh
pada 1539 M merupakan bersifat kerajaan Islam Mazhab Syafii yang mengutamakan
mufakat (konsensus) dalam pemerintahan sehari–hari diantara Sultan yang
dianggap sebagai “zilullah fi’l alam” bayang–bayang Tuhan diatas dunia atau “kalifatullah
fi’l ard” wakil Tuhan di dunia dengan rakyat diwakili oleh para “Orang Besar”
telah diciptakan ketika terjadi “kontrak sosial” antara sang sapurba dengan
demang lebar daun di Bukit Seguntang Maha Meru seperti yang diceritakan oleh
sejarah Melayu. Dalam “kontrak sosial” ini Sultan (penguasa) tidak boleh
menghina dan memperkosa hak rakyat. Sultan tidak akan membuat keputusan tanpa
mufakat dan persetujuan segenap Orang Besar. Taatnya orang Melayu kepada Sultan
yang dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia/kepala pemerintahan Islam/kepala
adat sejak dahulu sebelumnya terungkap dalam pepatah “ada raja adat berdiri,
tiada raja adat mati”.Oleh sebab itu Sultan mempunyai “Daulat” selaku penguasa
pemerintahan, penguasa Islam dikerajaannya; dan selaku kepala adat
Melayu.Pemberontakan terhadap Sultan dianggap merusak keseimbangan kosmos di
alam tindakan mana disebut “Durhaka”, yang hukumnya sangat berat sampai
melibatkan keluarga dan harta benda pendurhaka itu. Oleh sebab itu dapatlah
kita lihat didalam sejarah keSultanan-keSultana Melayu sebelum penjajahan Barat
untuk melenyapkan ketidakadilan rakyat memakai tiga cara :
1) Cara pertama : Memprotes sesuai
pepatah “Raja adil Raja disembah, Raja zalim Raja disanggah”. Pepatah ini
memperlihatkan bahwa hak azasi manusia sudah lama dipraktekan pada orang Melayu
dibandingkan orang diluar Melayu;
2) Cara kedua; sering kita lihat dengan
meracuni raja itu hingga tewas;
3) Cara ketiga; rakyat yang merasa
ditekan lalu berangkat pindah dengan keluarganya ke kerajaan lain sehingga daulat
raja itu jadi berkurang. Dalam hikayat Melayu sering hal itu dilukiskan dengan
“negeri itu menjadi lengang ibarat disambar garuda”. Dengan banyak keluar
rakayatnya maka raja yang zalim itu hilanglah pamornya (daulatnya) dan turunlah
derarajat kerajaannya menjadi miskin.[3]
Ketiga unsur; Sultan,
para pembesar dari berbagai hirarki dan rakyat yang menjadi wadah untuk
menjunjung kedua unsur terdahulu itu merupakan semacam matarantai yang tidak
dapat dipisahkan. Siapa dan apa yang menaikan martabat seorang Sultan tidaklah
terlepas dari rakyat walaupun sekecil apapun pengikut dan rakyat yang
mendaulati beginda dari kerajaan itu. Sebaliknya tentulah tidak akan terwujud
suatu sistem, peraturan atau organisasi sesuatu keSultanan, masyarakat yang
teratur, tata cara hidup yang bernorma dan berbudaya seandainya ketiadaan raja
atau Sultan yang didaulati sebagai unsur tertinggi dalam tata cara
berkeSultanan dan berpemerintahan. Sebagai pemimpin sebuah masyarakat yang
besar dalam tradisi kemepimpinan Melayu–Islam ia perlu diakui sebagai khalifah
di dunia.
Apabila merujuk kepada
tradisi pribumi; rakyat suatu kerajaan atau suatu keSultanan dianggap sebagai
tanah.Hanya unsur tanah saja yang boleh menumbuhkan pohon.Dan apabila mengambil
contoh tradisi kepemimpinan Parsi, Sultan diibaratkan pohon dan rakyatnya
diumpamakan sebagai akarnya.Hanya apakah ada akar barulah pohonnya boleh tumbuh
dan berkembang. Tanah yang segar, akar yang kuat tentu dapat menghasilkan pohon
yang subur dan baik. Perantaraan diantara Sultan dengan rakyatnya adalah
pembesar.Para pembesar dari pelbagai hirarki melaksakan fungsi–fungsi fiskal
dalam melangsungkan kewibawaan dan berkuasanya seorang Sultan terhadap seluruh
rakyatnya.Tidak mungkin kesemua tanggungjawab itu dilakukan oleh Sultan.Maka
memang sangat diperlukanlah hal–hal yang bersifat kompleks itu dibagi–bagikan
(pembagian kekuasaan) kepada para pembesar tersebut.
Seorang Sultan mempunyai
tugas pertama–tama ia harus mengangkat bendahara, kedua ia juga mengangkat
tumenggung, tugas yang ketiga seorang Sultan yang bijaksana juga harus
melakukan pengangkatan terhadap syahbandar. Demikianlah, betapa Sultan dan
pembesar saling perlu memerlukan ibarat api dengan kayu tidak akan mungkin
menyala api apabila tanpa adanya kayu. Maka wajarlah apabila Sultan, pembesar
dan rakyat menjadi dasar dalam pandangan hidup perpolitikan Melayu dalam
membentuk sebuah kerajaan dengan berbagai keragaman institusinya.Selanjutnya
apabila dikaitkan seorang raja atau Sultan yang berwibawa serta yang pemegang
kekuasaan tertinggi dalam institusi kerajaan yang memakai gelar Sultan tersebut
maka wujud dari kerajaan itu berwujud keSultanan.Instutusi inilah yang menjadi
tonggak dari penggagasan, penumbuhan, perkembangan dan kelangsungan daripada
suatu kerajaan dan warisan–warisan Melayu berikutnya.Begitu penting institusi
ini dalam menyumbang untuk mewujudkan sebuah kerajaan sehingga diungkapkan
secara falsafah dalam budaya politik Melayu “…negeri (keSultanan) kalah,
apabila Sultannya mati.”[4]
Dari ungkapan ini dapat
diyakini bahwa raja atau Sultan dalam paham Melayu memiliki kosmis.Kosmisialah
suatu kekuatan yang dimiliki oleh seorang Sultan (penguasa) berdasarkan
keseimbangan dalam berpedomankan akan kestabilan kosmos(alam semesta). Artinya
seorang Sultan dapat berkuasa apabila jumlah total kekuasaan dalam alam semesta
tetap sama saja. Individu-individu yang berkuasa dianggap penuh kekuatan batin
dalam arti baik atau buruk.Pada prinsipnya kekuatan adi dunia itu ada
dimana-mana tetapi ada tempat, benda dan manusia dengan pemusatan yang lebih
tinggi. Sultan yang dipenuhi oleh kekuatan ini tidak bisa dikalahkan dan tak
dapat dilukai dengan kata lain Sultan itu sakti kekuatan yang membuat sakti
disebut kesaktian. Kekuasaan politik adalah ungkapan kesaktian maka tidak
merupakan sesuatu yang abstrak suatu nama belakang bagi hubungan antara dua
unsur yang kongkret yaitu manusia atau kelompok manusia. Kekuasaan mempunyai
substansi pada dirinya sendiri (kehendak dari Sultan yang bersangkutan)
berinteraksi pada dirinya sendiri dan tidak tergantung dari dan mendahului
terhadap segala pembawaan empiris.Dalam kenyataannya kekuasaan hakekat realitas
sendiri, dasar ilahinya dilihat dari segi kekuatan yang menagalir pada dirinya
sendiri itu merupakan sesuatu yang abstrak yang hanya menjadi kongret dalam
sebab-sebab dan akibat-akibatnya.Kekuasaan terdiri dari hubungan tertentu
antara orang-orang atau kelompok orang tertentu dimana salah satu pihak dapat
memenangkan kehendaknya terhadap satunya.Kekuasaan muncul dalam bentuk yang
beraneka ragam; misalnya sebagai kekuasaan orang tua yang kharismatik, politik,
fisik, finansial, intelektual; tergantung dari dasar empiriknya.Pada
latarbelakang kekuasaaan itu Sultan dapat dimengerti sebagai orang yang
memusatkan suatu takaran kekuatan kosmis yang besar dalam dirinya sendiri
sebagai orang yang sakti sesaktinya.Kita bisa membayangkan sebagai pintu air
yang menampung seluruh air sungai dan bagi tanah yang lebih rendah merupakan satu-satunya
sumber air dan kesuburan, atau sebagai lensa pembakar yang memusatkan cahaya
matahari dan mengarahkannya kebawah. Kesaktian sang Sultan diukur pada besar
kecilnya monopoli kekuasaan yang dipegangnya. Kekuasaan semakin besar semakin
luas wilayah kekuasaan yang dipegangnya. Dari seorang Sultan akan mengalirlah
ketenangan dan kesejahteraan kedaerah sekelingnya. Tidak ada musuh dari luar
atau kekacauan didalam yang menggangu petanipada pekerjaannya di sawah karena
kekuasaaan yang berpusat dalam Sultan sedemikian besar sehingga semua faktor
yang bisa mengganggu kekuatanya seakan-akan dikeringkan daya pengacau dari
pihak-pihak yang dianggap berbahaya seakan-akan dihisap kedalam Sultan. Dalam
wilayah kekuasaanya akan dapat ketentraman dan keadilan serta setiap pihak
dapat menjalankan usaha-usahanya tanpa perlu takut dan kaget. Kekuasaan dari
Sultan juga nampak dari kesuburan tanah dan apabila tidak terjadi
bencana-bencana alam seperti banjir, letusan gunung berapi dan gempa bumi
karena semua peristiwa alam dari kekuatan kosmis yang sama dan dipusatkan dalam
diri Sultan, maka apabila kekuasaannya Sultan itu menyeluruh maka akan terlepas
dari apa yang dikatakan dengan tidak adanya kekuatan-kekuatan selain kekuatan
pusat (basis kekuasaan) termasuk kekuatan-kekuatan alam masih bisa bergerak.
Oleh karena itu kekuatan Sultan terbukti dari akan adanya keteraturan dan
kesuburan alam serta masyarakat. Jadi apabila semuanya tentram, bila tanah
memberi panen yang berlimpah-limpah, bila setiap penduduk dapat makan dan berpakaian
secukupnya dan semua orang merasa puas inilah yang dikatakan bahwa Sultan masih
memiliki kosmisyang direalisasikan sebagai keadaan yang “…negeri (keSultanan)
apabila Sultannya mati”.Apabila kosmis itu tidak dimiliki lagi oleh Sultan
tersebut maka akan terjadinya kekacauan, kritikan-kritikan dan
perlawanan–perlawanan. Apabila tidak ada lagi terdapat pusat-pusat kekuasaan
yang belum tergantung daripadanya atau memberontak terhadap pemerintahan pusat
dan apabila terjadi segala macam ganguan terhadap ketentraman serta keselarasan
dalam wilayah kekuasaanya tersebut.[5]
Dengan demikian,
faktor–faktor berikut akan menjadi landasan utama secara umum dalam menegaskan
dan meneruskan kelangsungan institusi keSultanan-keSultana Melayu sebagai
berikut : Hardinya seorang Sultan yang didaulati. Baginda harus beragama
Islam.Dalam melaksanakan hukum–hukum dan perundang–undangan kerajaan maka
syariat Islam diterapkan bersama–sama peraturan–peraturan dari adat–istiadat
setempat.Landasan kepada penegakan daulat ialah adil.Baginda menjadi pelindung
kepada kesejahteraan rakyat dan keSultanan.“Memangsai rakyat tanpa dosanya
(melalaikan dosa menderhaka kepada Sultan), alamat kerajaan akan binasa”.Ukuran
dari tingginya daulat yang dimiliki oleh Sultan dapat ditaidai dengan taat dan
setianya rakyat serta kemakmuran seluruh keSultanan.Perdagangan maju dan
banyaknya alim ulama yang masuk ke negeri ini.
Pembesar
dan para menteri yang menjalankan tugasnya dan menjunjung tinggi perintah
Sultan dengan setianya.Filsuf mengungkapkan “bahwa kerja/titah Sultan
dijunjung, kerja sendiri terabaikan, ini adalah idealismenya.
Orang
kebanyakan baik yang berada di tanah Melayu sendiri ataupun kawasan–kawasan
yang menjadi taklukan Melayu menjadi rakyat kebawah Duli Yang Maha Mulia.Secara
idealnya mereka melindungi sebaliknya mereka adalah penegak daulat
Sultan.Interaksi mereka dengan raja adalah renggang tetapi untuk menyeimbangi
kereanggangan tersebut dibarengi dengan kepercayaan dan pendukungan terhadap
daulat secara spiritual, peranan dan fungsi pembesar ke atas mereka.
Hadirnya
kerjasama, saling topang–menopang dan dukung–mendukung secara langsung maupun
secara tidak langsung diantara ketiga unsur (Sultan, pembesar dan rakayat) ini.
Dengan fenomena ini akan terbentuk suatu konsensus masyarakat yang
diaktualisasikan kepada pegangan dan kepatuahan kepada wadah (kontrak sosial)
“sang spurba taram seri tri buana (pihak yang diperintah)” dengan “demang
selebar daun (pihak yang diperintah)”. Ini merupakan suatu tradisi
turun–temurun dalam politik Melayu.
Secara historis dalam
budaya berpolitik Melayu menjurus kearah terbinanya sebuah kerajaan, apabila
tonggak bernegara ialah institusi kerajaan atau keSultanan maka unsur yang
sangat mendasari akan kedua aspek ini ialah pemegang dan penguasa dari politik tersebut.
Kedaulatan dan usaha–usaha pembinannya bukan sekedar muncul dari dukungan dan
pengakuan dari kalangan–kalangan seperti pembesar, menteri dan rakyat tetapi
harus didukung juga oleh adanya penguatan dengan mitos–mitos dan kepercayaan
diwariskan oleh pendahulu–pendahulu terdahulu secara turun–temurun mengenai
asal usul dari Sultan tersebut[6].
2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal di Negara
KeSultanan Serdang merupakan sumber
hukum yang dikenal dalam bentuknya; karena itulah sumber hukum formal ini
diketahui dan ditaati oleh rakyat Negara KeSultanan Serdang serta berlaku secara umum.
Sumber hukum formal di Negara
KeSultanan Serdang meliputi Peraturan
Perundangan-Undangan serta Kebiasaan (coustum) dan Adat. Peraturan
Perundang-Undangan itu, diantaranya berkenaan dengan Peraturan Tanah Jaluran
yang arahannya “bahwa orang pendatang yang sudah tinggal 8 (delapan) tahun dan
sudah mermbaur (kawin campur) dengan penduduk asli di kampung Melayu dapat
menjadi rakyat KeSultanan”[7].
Adapun yang berkenaan dengan
Kebiasaan (coustum) dan Adat; diantaranya Tanda Larangan yang apabila dilanggar
akan menerima baik sangsi sosial maupun sanksi pidana. Bentuk Tanda Larangan
itu diantaranya “Tapak Lawang – hasil tanah yang dipungt melalui penghulu
kampung kepada penduduk pendatang, dimana mereka diharuskan meminta ijin untuk
membuka sebidang tanah hutan dengan tujuan berladang padi. Cukai yang dipungut
ditetapkan 10 (sepuh) gantang padi[8].
Wilayah Kesultanan Serdang dihuni oleh penduduk asli yang terdiri dari
beberapa sukubangsa, yaitu Sukubangsa Melayu yang mendiami wilayah pesisir
Selat Melaka, Sukubangsa Karo yang mendiami wilayah Senembah-Tanjong Muda dan
Sukubangsa Batak Timur yang mendiami wilayah Serdang Hulu.
Keragaman sukubangsa tersebut ternyata berpengaruh terhadap kebudayaan
di Negara Kesultanan
Serdang.Salah satu pengaruh di bidang kebudayaan tersebut tercermin lewat
busana, baik busana bagi para bangsawan di Kesultanan Serdang hingga busana
rakyat pada umumnya. Beberapa busana yang menjadi pakaian khas dari Kesultanan
Serdang, antara lain:
1. Busana
Bangsawan Melayu (Pangeran/Keluarga Sultan)
Memakai baju dengan kain yang dipenuhi sulaman “Kain Bertabur” benang
emas. Busana tersebut dilengkapi dengan kain samping (kain sarung dilipat dua
dilekatkan/dipakaikan di pinggang dengan kepala kain di belakang), tengkulok
(Ikat Kepala), sebilah keris, selempang (kain kebesaran yang disilangkan
dibahu penanda jabatan/kedudukan), dan bengkong (ikat pinggang untuk menutupi lipatan
kain samping). Busana resmi seperti ini dipakai ketika Bangsawan Tinggi
mengikuti upacara adat keraton Menjunjung Duli menghadap Sultan pada hari-hari
besar tertentu di depan singgasana Sultan.
2. Pakaian
Bangsawan Melayu (Tengku Puteri/Keluarga Sultan)
Memakai baju dengan kain yang dipenuhi sulaman “Kain Bertabur” benang
emas.Busana tersebut dilengkapi dengan selendang yang dipakai di kepala atau
bahu. Busana resmi seperti ini dipakai ketika Bangsawan Tinggi mengikuti
upacara adat keraton Menjunjung Duli menghadap Sultan pada hari-hari besar
tertentu di depan singgasana Sultan.
3. Pakaian
Pria Bangsawan Karo dari Senembah (Sibayak)
Memakai sepasang busana hitam dengan baju yang bersulam dan
mengenakan/memakai ikat kepala (Bulang-bulang) dan ikat kain serta selendang
berbenang emas (Uis belabulu), dilipat menjadi bentuk segitiga dan
diselempangkan/diletakkan di bahu yang disebut namanya Kadang-kadang, serta
dilengkapi dengan sebilah keris Karo yang disebut Tumbuk Lada.
4. Pakaian
Wanita Bangsawan Karo dari Senembah (Puang Inang)
Memakai busana berupa sepasang pakaian (kain) dan selendang yang
bertabur benang emas (Uis).Busana ini dilengkapi dengan kain selendang (Uis
Nipes), dipakai/diikat di atas dada, diikat di pinggang, atau
diselempangkan/diletakkan di atas bahu.Selain itu, busana ini juga dilengkapi
oleh ikat kepala dari kain bertabur benang emas (Uis) yang disebut Tudung
Teger.
5. Busana
Pria Bangsawan Batak Timur Serdang Hulu (Tuan Perbapaan)
Memakai busana berupa sepasang baju berwarna hitam dengan kain dan
selendang benang emas yang disebut Ulos, dan memakai ikat kepala dari kain
batik yang disebut Gotong Potik, serta sebilah senjata yang diselipkan di
pinggang yang disebut Suhul Gading.
6. Busana
Wanita Bangsawan Batak Timur Serdang Hulu (Puang Bolon)
Memakai busana berupa sepasang pakaian dengan kain bersulam benang emas
(Ulos) dan dilekatkan di pinggang (di dalam baju) atau di atas dada yang
disebut Ragi Pane.Busana ini dilengkapi dengan selendang (Suri-suri) dan
diletakkan/diselempangkan di atas bahu sebelah kanan atau diikatkan di
pinggang.Penutup kepala memakai ikat kepala dari kain ulos yang disebut Bulang
Teget.
7. Busana
Sehari-hari bagi bangsawan (pria dan wanita)
Bagi Pria:
Memakai busana Melayu, yaitu Teluk Belanga yang dilengkapi dengan
samping kain songket dan memakai kopiah.
Bagi Wanita:
Memakai baju kebaya Melayu yang dilengkapi dengan kain pelekat serta
memakai selendang di bahu
Upacara
Kematian Adat Serdang[10]
Salah
satu pelaksanaan adat-istiadat yang terdapat di Kesultanan Serdang dan
masyarakat Melayu Sumatra Timur pada umumnya adalah upacara kematian.Pada zaman
dahulu kesultanan merupakan pemerintahan tertinggi pada masyarakat Islamdi
Sumatra Timur (sekarang Sumatra Utara).Oleh karena itu, upacara kematian pada
masyarakat Islam dapat dilihat dalam pelaksanaan upacara kematian Sultan.Tujuan
upacara kematian pada masyarakat Melayu sesuai dengan ajaran agama Islam yaitu
mati dalam Islam. Jika yang meninggal dunia adalah seorang Sultan atau Orang
Besar maka diadakanlah upacara dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Kaum wanita berkerbang rambut (rambut terurai lepas);
2)
Semua laki-laki memakai ikat kepala berwarna putih atau
secarik kain putih;
3)
Terdapat rombongan yang bertugas “meratap”, yaitu
orang-orang yang mempunyai keahlian bersyair seperti meratap, memuji-muji, dan
mengeluarkan kata-kata hiba untuk si mayat;
4)
Anggota badan dan sendi-sendi mayat diolesi dengan
minyak;
5)
Jenazah dinaikkan ke atas kelemba (tempat tidur khusus
untuk orang mati) yang dihiasi;
6)
Semua badan dan muka jenazah ditutupi dengan kain
bertabur dan diletakkan sebilah keris (atau benda-benda logam lainnya) di atas
perut jenazah agar camar-camar (najis-najis) yang tertinggal dapat keluar
dengan cepat;
7)
Jenazah pantang ditinggalkan sendirian, harus ada yang
menjaga dan bergantian melafalkan ayat-ayat suci Alqur’an. Selain itu,
diharapkan ada wangi semerbak dari kapur barus, air bunga mawar, dan asap
setanggi;
8)
Secara beramai-ramai membuat keranda dan rahap
(penghias keranda). Namun, rahap hanya diperuntukkan apabila kalangan bangsawan
yang meninggal dunia.
1. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
Aturan
yang berlaku dalam tradisi Islam dan Melayu adalah jenazah harus dimandikan
terlebih dahulu.Beberapa perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan ritual
memandikan mayat di antaranya adalah kain putih, sugi-sugi, air limau, sabun,
kapas, daun bedara, sikat, bedak, minyat atar, kapur barus, dan cendana.Seluruh
perlengkapan itu dimasukkan ke dalam dua mangkuk limau, empat piring, satu
talam, satu sangai, dan dua buah labu. Jenazah dimandikan dengan cara Islam.
Orang yang memangku jenazah sebaiknya menantu atau kerabat dekat untuk menjaga
agar hal yang kurang baik tidak sampai tersiar ke luar.
Apabila
jenazah telah selesai dimandikan, diberikanlah sedekah kepada orang yang
memandikan, yakni berupa:
1)
Kain putih berukuran 1,80 meter (2,2 yard), bisa juga
ditambahkan atau berupa baju dan kain, diberikan kepada orang yang memangku
jenazah;
2)
Kain putih berukuran 1,80 meter (2,2 yard) diberikan
kepada “penyandar”, yakni orang yang menjadi sandaran pemangku ketika
memandikan jenazah;
3)
Seperangkat alat-alat, termasuk mangkuk limau, cincin,
dan kain putih berukuran 1,80 meter (2,2 yard), diberikan kepada “peruang”,
yaitu orang yang dtugaskan untuk membersihkan anggota-anggota tubuh jenazah;
Setelah selesai dimandikan, jenazah kemudian dikafani dengan kain putih,
diberi kapas, kayu gaharu, dan kapur barus serta wangi-wangian.Selanjutnya,
jenazah dimasukkan ke dalam keranda.Kepada seluruh keluarga, ahli waris,
kerabat, dan handai taulan, diberi kesempatan melihat jenazah untuk terakhir
kalinya.Setelah itu, jenazah lalu disembahyangkan (sebaiknya oleh 40 orang atau
lebih). Upacara menshalatkan jenazah mempunyai persyaratan, antara lain perlu
diselesaikan hutang-piutangnya agar jangan menjadi penghalang bagi yang meninggal.
2. Raja Mangkat, Raja Menanam
Jika
yang wafat adalah seorang Sultan, maka keranda dinaikkan dengan jenazahnya ke
atas kelemba agar upacara Menjunjung Duli bisa dilaksanakan.Sesuai dengan adat
Melayu “Raja Mangkat, Raja Menanam”, penabalan pengganti Sultan yang mangkat
harus segera dilangsungkan dan jenazah Sultan yang meninggal dunia tidak boleh
dikuburkan sebelum diangkat penggantinya. Penobatan Sultan yang baru dilakukan
di depan jenazah Sultan yang wafat. Dalam upacara penabalan Sultan, ada beberapa
hal yang perlu diingat, antara lain:
1)
Jenis pakaian sama dengan pakaian mahkota;
2)
Pelaminan yang disediakan berupa 9 tingkat dan semua
berwarna kuning;
3)
Dayang-dayang berjumlah 18 orang dengan rincian 9 orang
dayang berada pada sisi kiri dan 9 orang dayang lainnya berada di sisi kanan;
4)
Disediakan Balai Pulut Kuning dengan ukuran besar dan
bunga telur sebanyak seratus biji;
5)
Seperangkat bahan tepung tawar;
6)
Payung kuning kesultanan bertingkat tiga;
7)
Alat regalia kerajaan harus ada di dekat penabalan
singgasana, yakni berupa satu pedang panjang dan satu pedang pendek, satu keris
panjang dan satu keris pendek, satu tumpuk lada, satu tombak agam tanpa
rambu-rambu, dan satu tombak dengan rambu;
8)
Pejabat yang telah ditunjuk membacakan surat
pengangkatan pengukuhan Sultan;
9)
Salah seorang punggawa kesultanan bertugas memegang
payung bertingkat;
10) Salah
seorang punggawa yang telah ditunjuk sebelumnya menyerukan “Daulat Tuanku”
sebanyak 3 kali lalu disambut dengan alunan suara rakyat di halaman istana;
11) Bunyi
meriam didentumkan sebanyak 13 kali;
12) Menepung
tawari;
13) Pembesar
tertinggi duduk bersama-sama di singgasana.
3. Tentang Rahap
Apabila yang wafat adalah Sultan atau Orang-orang Besar Kesultanan
Serdang, maka harus dibuatkan rahap.Rahap adalah sungkup atau penutup di mana
di dalamnya diletakkan keranda.Rahap diberi hiasan dan tingkatan yang
disesuaikan menurut tingkatan sosial orang yang meninggal dunia.Terdapat dua
jenis rahap yang digunakan di dalam tradisi Kesultanan Serdang.
1)
Rahap Raja Diraja, yakni rahap khusus yang diperuntukkan
bagi Raja/Sultan yang wafat (terdiri dari 8 tingkat);
2)
Rahap Raja Dipaksi yang diperuntukkan bagi putra
mahkota (4 tingkat) dan anak bangsawan kesultanan (2 tingkat).
Jumlah tingkat rahap harus angka genap yang melambangkan perasaan
duka-cita.Sebagai penanda berita belasungkawa, di luar istana dikibarkanlah
tonggol, yakni panji-panji kecil berbentuk persegi dan berwarna hitam.Di atas
bumbungan rahap terdapat selembayung yang ditempatkan di
tengah-tengah.Selembayung adalah tanda jenis kelamin orang yang meninggal
dunia.Untuk laki-laki, bagian tengah selembayung bentuknya berbukit, sedangkan
untuk perempuan, selembayung mempunyai lekukan pada bagian tengahnya.
Warna yang digunakan pada rahap juga terdapat perbedaan berdasarkan
kedudukan keluarga kesultanan yang meninggal dunia, yaitu:
1)
Sultan, rahap dan payung-payungnya semua berwarna
kuning;
2)
Anak-anak Sultan dan Tengku-tengku yang bergelar Raja
Muda, Putra Mahkota, dan Tengku Bendahara, rahap berwarna kuning dengan les
hitam;
3)
Tengku-tengku lainnya, warna dasar rahap adalah hitam
dengan renda berwarna kuning;
4)
Datuk-datuk Wazir Berempat, warna dasar rahap adalah
putih. Sedangan payungnya dihiasi dengan renda-renda berwarna hijau dan di
pucuknya berwarna kuning;
5)
Encik-encik istri Tengku, warna rahap semuanya berwarna
putih;
6)
Pangeran Perbaungan, Raja Denai, Wazir Padang, dan
Wazir Bedagai, warna dasar rahap adalah kuning dengan les hitam dan hijau;
7)
Kejeruan Senembah, warna dasar rahap adalah putih
dengan renda biru;
8)
Kejeruan Serba Jadi, warna dasar rahap adalah putih
dengan renda biru dan kuning;
9)
Datuk-datuk Berlapan, warna dasar rahap adalah putih
dengan renda hijau.
4. Pemakaman
Setelah acara penabalan Sultan yang baru selesai dilaksanakan, maka
jenazah almarhum Sultan sudah dapat diberangkatkan untuk dimakamkan.
Pemberangkatan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir diawali dengan kata
sambutan, kemudian seluruh keluarga menyampaikan ucapan terima kasih atas
segala bantuan yang telah diberikan selama proses upacara baru kemudian jenazah
mulai diberangkatkan menuju tempat pemakaman. Perjalanan menuju ke tempat
pemakaman sebaiknya dilakukan dengan berjalan kaki dan untuk wanita sebaiknya
tidak turut serta.
Perlengkapan yang harus disediakan dalam upacara pemakaman antara lain
air mawar selabu, tilam, tikar, payung, dan bantal. Ada punggawa yang ditunjuk
untuk membawa air labu yang nanti disiramkan atas makam, serta membawa payung
dan tikar untuk tempat duduk orang yang membaca talqin. Selain itu disediakan
juga bungai rampai setalam yang akan disebarkan di sepanjang jalan menuju
pemakaman dan disebarkan pula di atas makam. Uang recehan juga disiapkan untuk
disedekahkan kepada para pengantar.Untuk ulama yang membaca talqim,
disedekahkan tilam-tilam, bantal baru, dan sebuah tepak penalkin beserta uang
di dalamnya.Setelah upacara pemakaman selesai dilaksanakan, maka pada malamnya
diadakan tahlil selama 3 hari berturut-turut.
Gelar Kebangsawanan
(Kerabat/Keturunan)[11]
Banyak sekali gelaran-kadang yang dipakai oleh Radja-radja Melaju
setelah masuknja Islam. Gelaran jang umum ialah “SULTHAN” dan “RADJA” bagi
keradjaannja jang ketjil (misalnja : “Radja Denai”, sering diterdjemahkan ke
dalam bahasa Belanda dahulu “Het Hoofd van”). Ada djuga radja2 jang memakai
gelar “MAHARDJA” (seperti mahardja van Padang) dan “JANG DIPERTUAN” atau di
singkat JAMTUAN (seperti Jang Dipertuan Kualah dan Leidong : Jang Dipertuan
Besar Siak dan lain2). Ada pula jang sekedar memakai “SUTAN” (Sutan Panai, Kota
Pinang dan lain2).
Adapun gelaran-gelaran kebangsawanan banyak pula.
Sebelum 1860 disini belum begitu dikenal title “TENGKU” (mungkin ini
kemudiannya ditiru dari Atjeh atau Malaya). Menurut Anderson dalam lawatannya
ke daerah ini di tahun 1823 masih dipakai title
bangsawan “TUANKU” dan “WAN” bagi aristokraten kadang-kadang title ini
dikombinasikan seperti : “Tuanku Wan Kumbang”. Disekitar tahun 1860 lazim di
daerah Deli dan Serdang, title “TAN” (kependekan dari “Sutan” seperti Tan
Aman”) mungkin pengaruh dari Minangkabau. Mari kita tinjau kini pemakaian title
“TENGKU” seperti pertanyaan dari Gubernur Ezerman tgl.3 Nopember 1932 tertuju
kepada ambtenar-ambtenar Belanda didaerah-daerah Melayu di Sumatera Timur dan
Riau. Gunanya komisi ini agar dapat dihindarkan
pemakaian title hukumnya didalam hukum adat.[12]
Hasil-hasil penyelidikan tersebut adalahmengenai title “TENGKU” :
Dari surat Tuanku Sulaiman Sjariful
Alamsyah, Sultan Serdang, termaksud di istana Perbaungan 8 Nopember 1933 :
“Menurut adat Negeri Serdang yang berhak memakai title “TENGKU”, ialah mereka
yang dari pihak laki-laki berketurunan dari Radja Negeri Serdang, baik yang
sudah-sudah, yang sekarang atau yang akan datang, dengan tiada yang membedakan,
apakah ibunya Tengku atau tidak. Selainnya daripada itu boleh memakai title
Tengku yaitu orang yang berketurunan dari Radja negeri lain, yang dinegerinya
ia memakai title Tengku. Dan orang yang berketurunan dari Radja negeri lain,
yang di negerinya memakai title lain, dan title itu tiada kurang tarapnya dari
title Tengku, misalnya “SUTAN”yang berketurunan dari Radja Pagarujung (Minangkabau)
dan sebagainya serta ia bersemenda ke negeri Serdang, maka kepadanya boleh
diberikan oleh keradjaan memakai title “TENGKU”.
Dari surat Ass. Resident Asahan tanggal
13 Januari 1933 : dibeberapa Keradjaan-keradjaan dalam afdeling ini terjadi
kesimpangsiuran keadaan sedangkan mengenai hak memakai title “Tengku” juga
terdapat keterangan-keterangan yang berbeda-beda sehingga menurut pendapat saja
akibat dari fakta bahwa keradjaan-keradjaan yang memang diakui mereka ~
tidaklah begitu mengetahui dalam hal ini.[13]
Tetapi yang nyata bahwa anak-anak yang
ayah dan ibunya Tengku juga juga laki-laki Tengku dan isterinya tidak bertitel,
maka anak-anak mereka di Labuhan Batu juga mendapat title Tengku : di Asahan
mengenai hal ini terdapat keragu-raguan. Jika seorang laki-laki tanpa title
kawin engan wanita-Tengku maka anak-anak mereka di Labuhan Batu kehilangan
title Tengku dan mereka memperoleh title “WAN” di Asahan mereka ini memperoleh
title “DJADJA”.
Disamping title Tengku ada lagi title
“ADJA”. Sebahagian mengatakan ada hubungannya.Bagaimanapun title Tengku
dipandang lebih tinggi.Juga mengenai ini belum terdapat kepastian. Mengenai
asalnya title Tengku tidak seorangpun dapat memberikan keterangan yang sempurna
didalam afdeeling disini tidak terdapat Tengku, yang bukan keturunanya dari
Sultan. Tetapi yang mana yang duluan, Radja atau Tengku. Dengan kata lain
apakah Radja berasal dari Tengku-famili sehingga cabanya tinggal satu-satunya
disini atau keturunan dari raja yang
memperoleh title Tengku. Menurut Kontelir Batu Bara seyongianya asalnya
sebagaiberikut : Title yang biasanya disana ialah RADJA, DATUK, WAN dan TENGKU.
Titel yamg pertama di atas di Sumatera diantara suku bangsa Melayu merupakan
title sebutan untuk Kepala-kepala Daerah, sedangkan “DATUK” dan “WAN” berasal
dari Minangkabau. Title Tengku lebih banyak merupakan title Tengkumelengket
kepada orang-orang yang dahulu berasal dari Riau. Diman title itu serupa
“TONGKU” adanya dan dipakai untuk turunan dari Sulthan.Di Labuhan Batu tidak
terdapat pemakaian title Tengku secara tidak sah dan jarang terjadi
penyalahgunaannya.
Tengku Machmud, Sultan Langkat, menjawab
pertanyaan ini tgl. 27 April 1933 dari Darul Aman sebagai berikut :
“....bersama ini kita maklumkan bahwa di dalam kerajaan ada bermacam-macam
gelaran yang di pakai oleh anak-anak bangsawan yaitu TENGKU, RADJA, WAN, ORANG
KAYAdan ENCIK. Oleh karena sudah lama tidak diperhatikan gelaran itu sudah
tentang benar dan menjadi tiada berapa tentu susunannya, sehingga banyak
orang-orang memakai gelaran yang menurut ada tiada boleh dipakainya.Akan tetapi
hal itu tiada boleh disalahkan kepada mereka semata-mata, sebab kerajaan belum
ada menetapkan peraturan tentang susunan memakai gelaran bangsawan itu. Jika
peraturan ini sudah diadakan barulah
boleh dituntut orang-orang yang memakai gelaran yang bukan haknya. Oleh karena
itu telah kita dirikan suatu komisi yang kita kepalai sendiri dan anggota-anggotanya
terdiri dari beberapa saudara-saudara dan orang besar-besar kita buat menyusun
suatu “Peraturan tentang memakai gelaran bangsawan di dalam negeri Langkat”.
Sesudahnya diperbuat peraturan itu akan kita kirimkan rancangannya kehadapan
paduka sehabat kita adanya.[14]
Tengku Amaluddin, Sultan Deli Termaktub
di kota maimun tgl. 23-2-1933 : “Bahwa sebenarnya menurut adat disini adalah
derajat kebangsawanan terbagi atas 5 bahagian yaitu : 1. TENGKU. 2. RADJA 3.
WAN 4.DATUK 5.ORANG KAYA 6.ENCIK”.
Yang berhak memakai nama “Tengku” ialah
putera/putri dari SULTAN dan
keturunanya dari laki-laki, yakni selagi ayahnya memakai nama Tengku maka
sekalian anak-anaknya berhaklah memakai nama atau derajat itu, karena nama
Tengku itu dipandang menjadi suatu kebangsawanan yang mengambil nasaf atau
turunan dari ayah.
Yang ikatakan “RADJA” seperti yang pernah
ada bernama “Radja Buang” berasal dari Inderagiri, yaitu yang berketurunan dari
negeri lain yang bukan berasal keturunan Sultan tetapi pada negeri itu telah
ada adatnya yang memakai nama “Radja”. Begitu juga suatu bangsa atau keturunan
bangsawan dari negeri yang datang berkediaman disini menurut adat hanya memakai
nama keturunan menurut haknya yang ada terpakai di negeri asalnya.
Misalnya seperti “RADEN” dari Tanah Jawa
atau “SUTAN” dari Westkust, dibenarkan dan dipanggilkan juga disini Raden atau
Sutan.Maka jika seumpanya itu berkawin disini dengan seorang perempuan dan
perempuan itu ada berketurunan Tengku. Maka anak yang terbit dari perkawinan
itu hanya berhak memakai nama Radja jikalau nyata ditetapkan keturunan Sutan
itu keturunan Radja-radja di Westkust.
Yang dikatakan “WAN” yaitu jika seorang
laki-laki daripada Datuk atau Orang Kaya atu Intjik ataupun orang Kebanyakan
berkawin dengan seseorang perempuan keturunan Tengku, maka anak yang tertib
dari perkawinan inilah yang dikatakan Wan, sehingga turun-temurunnya mengalami
nasaf bapak.
Yang dikatakan “DATUK” ialah datuk-datuk
empat suku yaitu Kepala-kepala orang dan turunannya yang laki-laki. Selain dari
itu juga mereka dibesarkan dikaruniakan oleh Raja atau (Sultan) akan pangkat
Datuk dan anak atau keturunan yang laki-laki dari Datuk yang dibesarkan ini
dipanggilkan “Orang Kaya”. Adapun “INTJIK-INTJIK” yaitu adalah boleh dikatakan
suatu panggilan yang memuliakan seorang laki-laki maupun perempuan daripada orang
kebanyakan dengan sebab adakalanya oleh Raja dan adakalnya oleh orang banyak
saja menurut perjalanan yang sudah teradat.Begitulah rasanya susunan perjalanan
kebangsawanan yang seharusnya tetapi ada juga sebenarnya daripada mereka itu
yang tidak mengetahui telah memakai-makaikan juga yang tiada hak baginya.
Mereka juga demikian itu yang memakai nama kebangsawanannya dengan tiada haknya
menurut adat, maka sudah tentu menurut adat juga boleh dilarangkan baginya
sambil ditetapkan atas haknya yang sebenarnya.
Sesungguhnya hal keadaan yang bersalahan
itu adalah diperhatikan benar melainkan pada masanya yang perlu saja yaitu
dengan kebetulan bersangkutan dengan sesuatu urusan memberikan haknya juga
terbentang sepanjang adat atau peraturan negeri seperti misalnya jika ada
mereka itu perlu ditimbang tentang memberi kebebasannya atau kearah negeri atau
ada masa perkawinan mereka menjadi perselisihan atas “Kufu-nya” atau
tiada.Diatas kesalahan itu tiada pernah dilakukan hukuman, tetapi boleh
dilarang atau diperingatkan dan manakala tiada mengindahkan olehnya yang
dilarangkan dan diperingatkan itu maka barulah ianya dapat dihukum sekira-kira
kesalahan tiada mengindahkan larangan dan peringatan itu. Bahwa adapun yang
Seri Paduka Tuan Besar Gubernur berkehendak kepada suatu list atau saat dari
mereka itu Tengku-tengku pada pikiran kita jika saat tengku-tengku itu
diperbuatkan maka haruslah pula saat dari yang selainnya itu juga diperbuatkan
yang mana hal pekerjaan itu menjadikan satu pekerjaan yag sukar dikerjakan dengan
siasat yang mesti dilakukan atas rakyat didalam bahagian-bahagian tertentu dari
kerajaan, jadi setiap kepala mempunyai suatu daerah tugas tertentu. Di Sumatera
timur terdapatpercampur-bauran dari kedua adat ini.
Di Siak Tunggal menetap sejak Siak masih
di bawah Johor banyak orang Minangkabau.Di abad ke-17 ini dapat memerdekakan
diri dari Johor, lalu kepala-kepala rakyat atau datuk-datuk dari Minangkabau
yaitu Suku Lima Puluh, Tanah Datar, dan pesisir menjadilah orang besar.
Kemudian dibentuk lagi suku Kampar sebagai orang yang keempat dibawah kepala
suku tersendiri dan juga diakui sebagai orang besar kepala dari Bukit Batu,
suatu daerah yang terletak di depan Pulau Bengkalis, dengan titel DATUK
LAKSEMANA. Adapun batubara dahulu di kolonisir dari Siak dan juga disini
pemerintahan suku menurut adat Minangkabau dilaksanakan.Seorang bendahara
mewakili disini pertuanan Siak. Sewaktu akhir-akhir pengaruh Siak makin hilang,
terjadilah pembagian territorial dan Lima Puluh, Tanah Datar, pesisir dan Lima
Laras, nama-nama dari 4 Landschap dinamai juga suku. Datuk-dtuk yang sedemikian
rupa ditemui juga sebagai kepala daerah (territorial). Suasana yang seemikian
rupa ditemui juga ditempat-tempat lain.
Di Deli Sultan memerintah di bantu oleh
seorang raja muda dan kepala-kepala dari empat suku yaitu Hamparan Perak,
Serbajaman, SukaPiring dan Senembah. Sudah jelas bahwa suatu pemerintahan
dengan sekian banyak kepala-kepala dalam Landschap yang kecil ini tidak begitu
menyenagnkan.Terutama pembagian kerja dan kekuasaan tertinggi antara raja
dengan raja mudanya sering mendatangkan kejadian-kejadian yang kurang baik.Oleh
karena itulah pemerintah Belanda sering menyederhanakan system pemerintahan
disini dan pertama-tama ialah berusaha menghapuskan fungsi raja muda.Di Langkat
usaha ini tidak perlu lagi sebab Sultan yang terdahulu telah mengangkat dirinya
sebagai pemerintahan tunggal dan raja muda maupun orang-orang besar sebagai
anggota dari kerajaan tidak didapat disini.Di Deli raja muda telah dihapuskan
setelah mangkatnya raja muda Sulaiman (1887).
Di Asahan raja muda beroleh apanages
memerintah Kualu dan Liu Dong,yang kemudian menjadi merdeka dari Asahan dan
sejak itu di Asahan fungsi ini tidak pernah diganti. Di Serdang sejak raja muda
Mustafa berhenti tahun 1910 dan meninggal dunia di tahun 1919 juga fungsi ini
sudah dihapuskan.
Pemerintah Belanda ingin lebih banyak
lagi yaitu perlahan-lahan juga berkeinginan untuk menghapuskan instituut
orang-orang besar. Di Siak pada tanggal 15 Desember 1915 telah dibuat kontrak
dengan4 orang kepala suku dan datuk Laksemana dimana mereka mengundurkan diri
dari jabatannya selaku orang besar kerajaan dan serta merta menyerahkan
seluruhnya kekuasaan dan pemerintahan di Siak ke dalam tangan Sultan sendiri.
Lalu kemudian mereka diangkat menjadi kepala-kepala distrik, masing-masing
dengan distrikya sendiri dan, mendapat gaji dari kas Landschap (Kas Kerajaan).
Juga di Panai dan Bilah berlaku sama di tahun 1915. Juga sedang dipersiapkan
oleh Belanda peraturan yang sama untuk kota
Pinang dan Kuluh.
Akhirnya akan tercapailah tujuan Belanda
didalam semua kerajaan-kerajaan kecil hanya terdapat seorang yang memerintah
saja dan para Orang besar juga menjadi anggota dirobah sebagai pegawai-pegawai
kerajaan. Di tahun 1915 suatu daerah terakhir yang masih merdeka di Sumatera
telah dimasukkan kedalam Gubernur Sumatera Timur.Daerah-daerah ini terdiri dari
Landschap Kerajaan N. Sembilan dan kerajaan Na Sepuluh, 2 komleks
kampong-kampung Batak dibatas Hulu Bilah.Setiap mereka menghendaki otonomi
sendiri.Akhirnya Belanda menetapkan daerah-daerah ini dimasukkan dalam Kerajaan
Bilah.
Dalam lingkungan Kesultanan Serdang, terdapat
berbagai ragam sapaan dan panggilan yang terdiri dari berbagai-bagai golongan
kata, yang dalam hal ini termasuk gelar kerajaan, gelar adat (warisan), dan
kata ganti diri. Penggolongan ini berdasarkan penggolongan kata sapaan dalam
masyarakat. Kata sapaan dalam gelar kerajaan, gelar adatdan kata ganti diri
ialah kata sapaan yang digunakan untuk menyapa seseorang yang dikaitkan
peranannya di dalam lembaga tersebut, atau suasana yang melatarbelakangi
sesuatu peristiwa dalam berkomunikasi. Pemakaian gelar kebangsawanan dalam
lingkungan Kesultanan Serdang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu,
seiring dengan perubahan iklim politik dan pemerintahan.
Gelar kebangsawanan yang digunakan pada masa
kesultanan adalah sebagai berikut:
1)
Raja yang
berkuasa bergelar Sultan dengan sapaan Duli Yang Maha Mulia. (D.Y.M.M);
2)
Menteri
Utama bergelar Perdana Menteri dengan sapaan Yang Teramat Mulia (Y.T.M);
3)
Penanggungjawab
keuangan kesultanan bergelar Bendahara dengan sapaan Yang Teramat Mulia
(Y.T.M).
4)
Putra Raja
bergelar Putra Mahkota dengan sapaan Duli Yang Amat Mulia (D.Y.A.M);
5)
Raja Kecil
bergelar Datuk dengan sapaan Yang Dimuliakan (Y.D.);
6)
Jaksa
(merangkap Kepala Polisi) bergelar Temenggung dengan sapaan Yang Mulia (Y.M);
7)
Kepala
Militer (angkatan laut dan darat) bergelar Laksamana dengan sapaan Yang Mulia
(Y.M);
8)
Kepala
pelabuhan dan perdagangan bergelar Syahbandar dengan sapaan Yang Mulia (Y.M);
9)
Kepala Agama
bergelar Mufti dengan sapaan Yang Mulia (Y.M).
Gelar kesultanan dan sapaan kebangsawanan yang
masih berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:
1)
Tengku,
gelar ini berhak digunakan oleh putra-putri dari Sultan dan keturunannya dari
laki-laki yaitu apabila ayahnya memakai nama Tengku maka anak-anaknya secara
langsung berhak memakai gelar tersebut. Gelar, derajat, atau nama Tengku
dipandang menjadi suatu gelar kebangsawanan yang mengambil nasab turunan dari
ayah;
2)
Raja, gelar
ini berhak digunakan oleh yang berketurunan dari negeri lain, bukan berasal
dari keturunan Sultan. Misalnya, seperti penguasa dari negeri lain apabila
kawin dengan seorang wanita dari keturunan Tengku, maka anak dari perkawinan
itu berhak memakai nama Raja;
3)
Wan atau
Megat, gelar ini berhak digunakan oleh anak yang lahir dari perkawinan antara
lelaki biasa dengan wanita keturunan Tengku, dan turun-temurunnya mengambil
nasab dari ayah;
4)
Datuk, gelar
ini berhak digunakan oleh para kepala daerah taklukan (urung). Keturunan
laki-laki dari Datuk juga mempunyai hak menyandang gelar Datuk;
5)
Aja, gelar
ini berhak digunakan oleh anak perempuan Datuk;
6)
Orang Kaya,
gelar ini berhak digunakan oleh orang yang diberi gelar oleh Raja dan anak
Datuk.
Berikut ini adalah Gelar Adat
Bangsawan Kesultanan Serdang yang diberikan kepada Kerabat Kesultanan Serdang[15].
Gelar-gelar tersebut adalah:
1)
Tengku
Faisal gelar Pangeran Muda Mangkubumi;
2)
Tengku
Ismaruddin Sharick gelar Pangeran Muda Sri Indera;
3)
Tengku
Fairus Shafick gelar Pangeran Muda Merangu Diraja;
4)
Tengku
Aizansyah gelar Pangeran Muda Indera Perkasa;
5)
Dr. Tengku Syariful Anwar gelar Pangeran
Muda Indera Mahkota.
6)
Tengku Ryo
Riezqan, SE. gelar Tengku
Merdangga Diraja;
7)
Tengku Lidya
gelar Tengku Puan Kesuma Dewi;
8)
Prof. Tengku
Silvana Sinar, MA., Ph.D. gelar Tengku Puan Prameswari;
9)
Tengku
Fazila Agustina gelar Tengku Puan Sekar Diraja;
10) Tengku Eliza Norhan Sinar gelar Tengku
Puan Cendera Kirana.
11) Tengku Haniza gelar Tengku Puan Sri Danta;
12) Dra. Tengku Thyrhaya Zein, MA. gelar Tengku Puan Cendera Dewi;
13) Dra. Tengku Melfira gelar Tengku Puan
Gemala Indera;
14) Tengku Mira Rozanna Sinar, S.Sos. gelar
Tengku Puan Puteri Bongsu;
15) Encik Hj. Dahlia gelar Encik Puan Muda
Perwara.
Berikut ini adalah Gelar Adat Bangsawan Kesultanan
Serdang yang diberikan kepada Orang Besar/Wazir/ Kepala Luhak Kesultanan Negeri
Serdang[16].
Gelar-gelar tersebut adalah:
1)
Tengku
Basyaruddin Shouckry gelar Raja Muda Indera Diraja;
2)
Tengku Omar
Saddick gelar Temenggong Mangkunegara;
3)
Tengku Haris
Abdullah gelar Tengku Laksemana Bija Wangsa;
4)
Tengku
Hermansyah, AMP. gelar Tengku
Sri Maharaja Luhak Ramunia;
5)
O.K.
Syahrial Ajil gelar Datuk Maha Menteri Luhak Araskabu;
6)
O.K.
Habibullah gelar Datuk Paduka Raja Luhak Batangkuis;
7)
O.K. Khaidar
Aswan, SE. gelar Datuk Paduka
Raja/Timbalan Datuk Luhak/Wazir Batang Kuis;
8)
Prof. Dr. O.K. Subhilhar gelar Datuk Pakerma Raja
Luhak Tanjung Morawa;
9)
Tengku Tifka
Zulfikar gelar Pangeran Negeri Perbaungan;
10) Tengku Haji Azhar gelar Kejeruan Santun
Setia Raja Negeri Serbajadi;
11) O.K. Ibnu Hajar gelar Datuk Setia Maharaja
Negeri Denai;
12) H. Wan Azmansyah Baros gelar Kejeruan Sri Diraja
Negeri Senembah Tj. Muda;
13) Tuan Lukman Silangit gelar Datuk Sura
Diraja Wakil Batak Timur;
14) Tuan Mansyur Tarigan gelar Datuk Setia
Amar Diraja Wakil Serdang Hulu;
15) Tuan Sayuti AS gelar Datuk Godang Setia
Pahlawan Luhak Pantai Cermin;
16) H. Wan Adham Nuch gelar Datuk Katibul
Asrar Amar Diraja;
17) Tengku Sjahruwardi gelar Bentara Sri Setia
Amar Diraja;
18) Tuan Azizul Kholis, SE., M.Si. gelar Datuk Bentara Setia Indera;
19) Tuan Nazwir Sulong gelar Datuk Bentara
Kiri Diraja.
Berikut ini adalah Gelar Adat Bangsawan Kesultanan
Serdang yang diberikan kepada Pengulu Adat Kesultanan Serdang[17].
Gelar-gelar tersebut adalah:
1)
O.K.
Syafaruddin gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Araskabu Kecamatan Beringin;
2)
Tuan H.M.
Boelian Dachban gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Sei.
Rampah Kec. Sei Rampah;
3)
Tuan Samsul
Bahri gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Sennah Kecamatan Pegajahan;
4)
Tuan Mansyur
UH. gelar gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Sialang Kecamatan Teluk Mengkudu;
5)
Tuan H.
Abbas Somad, SMHK. gelar
Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam;
6)
Tuan Ir.
Tengku Syaiful gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Pulau Gambar
Kecamatan Serbajadi;
7)
Tuan Zaibir
Ibra gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Bandar Khalifah
Kecamatan Bandar Khalifah;
8)
Tuan Drs.
Zainuddin gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Sei. Bamban;
9)
O.K.
Bahruddin gelar Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin;
10) Tuan Ibnu Hafas gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Tg. Beringin Kecamatan Tg. Beringin;
11) O.K. Kamiluddin gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pon Kecamatan Sungai Bamban;
12) Tuan Hidayat Ong gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa VIII, Kecamatan Pagar Merbau;
13) Tuan H. Rahmatsyah gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Percut Kecamatan Percut Sei. Tuan;
14) Tuan Kiyai H. Sulaiman Sembiring gelar
Pengulu Adat Kesultanan Negeri Serdang Desa Telun Kenas Kecamatan Telun Kenas;
15) Tuan Drs. Syaiful Anwar gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Tg. Morawa Kecamatan Tg. Morawa;
16) Tuan Rudi Faliskan gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Batu Bedimbar, Kecamatan Tg. Morawa;
17) Tuan Anwaruddin Ulfa gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Batang Kuis Pekan Batang Kuis;
18) Tuan Syaiful Azhar gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Galang Kecamatan Galang;
19) Tuan Haminson gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Paloh Sibaji Kecamatan Pantai Labu;
20) Tuan Syarifuddin IX gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pekan Perbaungan;
21) Tuan Syarifuddin Nong gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Lubuk Pakam-II;
22) Wan Herman gelar Pengulu Adat Kesultanan
Negeri Serdang Desa Setaman Jernih–Perbaungan;
23) Tuan Akhiruddin Sauti gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Simpang Tiga Perbaungan;
24) Tuan Muhammad Sum gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Pantai Cermin Kiri;
25) Tuan Jubardin gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Besar-II Terjun Kecamatan Pantai Cermin;
26) Tuan Ir. Fakhrul Rozi gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Desa Sahmat Lubuk Pakam;
27) H. O.K. Hasanuddin gelar Pengulu Adat
Kesultanan Negeri Serdang Kampung Besar Serdang Kecamatan Beringin.
B. Adat Patik
Dalam kehidupannya, seperti halnya
masyarakat lainnya, masyarakat melayu serdang dilandasi oleh kebudayaan yang dimiliki
oleh mereka sejak beratus-ratus tahun yang lalu.Dan hal ini terlihat dalam
upacara adat, adat perkawinan, seni musik, seni tari, teater, permainan rakyat,
makanan dan sebagainya.
Dalam upacara-upacara adat yang terdapat
dalam masyarakat Melayu Serdang merupakan ungkapan dari perilaku, cita-cita,
kepribadian dan pegangan hidup masyarakatnya dan hal ini dimaknai dan
dijembatani melalui perlengkapan dan tata cara pelaksanaannya. Salah satu
contoh dari upacara yang masih dapat kita lihat sampai sekarang seperti Upacara
Jamuan Laut - Upacara ini ditujukan agar penguasa laut tidak marah kepada para
nelayan dan mereka dapat memperoleh ikan yang berlimpah.
Upacara Tolak Bala-Upacara yang ditujukan
untuk menjemput sang Dewi Padi agar kekal berdiam dan bertunas banyak sehingga
panen dapat berhasil. Upacara-upacara diatas mengandung makna agar masyarakat
tetap bersemangat dan percaya akan keberadaan Tuhan yang meningkatkan hasil
tangkapan ikan ataupun hasil panen dan mensyukurinya. Oleh karena itu, dalam
kesehariannya upacara tersebut masih tetap dipertahankan walaupun telah
mengalami banyak perubahan yang disebabkan modernisasi/perkembangan zaman.
Demikian pula pada upacara perkawinan,
terdapat tahapan-tahapan yang mengandung nilai-nilai budaya yang berisi mengenai
pesan-pesan untuk menjalani kehidupan selanjutnya, jadi bukan hanya sekedar
sebuah acara perkawinan yang identik dengan pesta ataupun simbol dari kemampuan
finansial seseorang untuk membuat suatu pesta adat.
Upacara perkawinan bagi masyarakat Melayu Serdang
merupakan pelaksanaan Syari’ah Islam dan kegiatan sosial yang besar. Pada zaman
dahulu, beberapa hari sebelum perkawinan berlangsung, semua handai tolan dan
sanak keluarga telah berkumpul di tempat pesta adat akanberlangsung. Perkawinan
dianggap juga sebagai sebuah peningkatan persaudaraan karena dengan perkawinan
maka dua keluarga yang kawin menjadi satu keluarga yang lebih besar.Apabila
yang menikah adalah keluarga kerajaan, maka perkawinan tersebut tidak hanya
menyatukan ke dua keluarga tapi juga merupakan perwujudan satu peristiwa
politik. Dalam upacara perkawinan, biasanya berbagai kegiatan-kegiatan seni
(seni hias, seni ukir, sulaman dan lain-lain) akan diperagakan oleh orang-orang
tua (sesepuh) yang kemudian menjadi pedoman bagi generasi yang muda.
Dalam upacara perkawinan masyarakat Melayu
Serdang terdapat 12 (dua belas) tahapan perkawinan, yaitu sebagai berikut :1)
Merisik da penghulu Telangkai, 2) Jamu Sukut, 3) Meminang, 4) Ikat Janji, 5)
Mengantar Bunga Sirih, 6) Akad Nikah, 7) Berinai, 8) Berinai Curi : a..Berinai
Tengah, b. Berinai dan Mandi Berhias, c. Berandan dan Mandi Berhias, 9)
Bersanding, 10) Nasi Hadap-hadapan (Astakona atau Setakona), 11) Mandi
Berdimbar, dan 12) Mandi Selamat (lepas halangan).
Demikian pula pada kesenian masyarakat
Melayu Serdang, terdapat nilai-nilai budaya yang dipengaruhi oleh kesenian
islam yang pada akhirnya banyak melahirkan jiwa pemain, penciptadan penimatnya
berakhlak mulia baik terhadap lingkungan, sesama masyarakat dan pemimpin
ataupun kepada penciptaNya.
Kesenian ini, terdiri dari musik, tari,
sastra dan teater dan kesemua hal ini saling terkait.Karena semua kesenian
tersebut bukanlah hanya sekedar kreasi artistik, tidak juga sekedar untuk
hiburan atau bersantai, tetapi bersatu dengan berbagai aspek kebudayaan.
Dilihat dari fungsinya, kesenian dalam
masyarakat Melayu Serdang dibagi menjadi dua
bagian :
1.
Kesenian dengan sistem kepercayaan
Dalam sistem kepercayaan, kesenian yang
dilakukan berkaitan dengan upacara magis dan keagamaan lazimnya berbentuk simbolis
yang melambangkan kuasa luar biasa. Misalnya, nyanyian dan tetabuhan yang
dilakukan oleh dukun atau pawang ataupun lagu-lagu tertentu di dalam musik
Nobat Diraja, nyanyian kematian ataupun dalam agama Islam dikenal tari zapin,
hadrah, rodat, yang selslu berkaitan dengan aktivitas-aktivitas agama Islam.
2.
Kesenian dengan kehidupan sosial
Dalam kehidupan sosial, kesenian berhubungan
erat dengan pengalaman manusia dan struktur sosial seperti hubungan antara
kelas sosial, sikap, dan tahapan tehnologi atau ringkasnya mencerminkan taraf
kemajuan masyarakat.Tujuan utama dari sosial ialah untuk hiburan dan memenuhi
kebutuhan rohaniah manusia.
Sebagai contoh pada tarian Melayu Serdang
selalu dan wajib berdasarkan kepada tata susila yang telah digariskan oleh adat.Selanjutnya
harus memenuhi norma-norma yang diatur oleh agama Islam atau adat
Melayu.Nilai-nilai kesopanan, etika, estetika, harus merujuk kepada
adat.Seorang penari wanita dan pria memiliki peran tersendiri sebagai ekspresi
wanita dan pria Melayu.Wanita yang lemah gemulai dan pria yang gagah namun
cakap dan handal dalam bergerak.Selain itu, alam sekitarnya menjadi objek
mimesis gerak tari yang diselaraskan dengan nilai-nilai estetika.
Selain terkait dengan hal diatas, kesenian
dalam masyarakat Melayu serdang memiliki fungsi dalam aktivitas perekonomian
suku bangsa itu. Seperti halnya dengan bahasa, maka kesenian juga adalah alat
komunikasi sosial dan sebagai media, ia memainkan peranan penting didalam
interaksi sosial berbagai individu didalam masyarakat pendukungnya itu. Dalam
seni terdapat banyak informasi mengenai nilai-nilai sosial, aspirasi dan
orientasi suku bangsa itu.
Keanekaragaman budaya masyarakat Melayu
Serdang juga tercermin dalam permainan-permainan rakyat dan hal ini terlihat
pada istilah-istilah yang digunakan untuk menyebut permainan
tersebut.Permainan-permainan ini memiliki fungsi untuk melatih serta membina
khalayaknya bersikap jujur, cerdas, bijak dan arif dalam beraktivitas
sehari-hari. Contoh-contoh permainan rakyat adalah a. Permainan Gasing, b.
Permainan Rimbang, c. Permainan Congklak, d. Permainan Alip Cendong, dll
Hal-hal tersebut diatas menunjukkan bahwa
masyarakat Melayu Serdang memiliki keanekaragaman yang banyak dipengaruhi oleh
unsus-unsur Islam dan menjadi dasar dalam kehidupan sosial budaya masyarakat
Melayu Serdang[18].
Pengaruh Globalisasi terhadap Perkembangan Kebudayaan Sosial Budaya di
Kesultanan Serdang
Kebudayaan dalam konsep praksis, (Bourdieu,
1977 dalam Bachtiar Alam) menekankan pada adanya hubungan timbal balik antara
si pelaku dan apa yang disebut oleh Bourdieu sebagai “sturktur obyektif” yaitu
sistem konsepsi yang diwariskan dari generasi ke genarasi. Bourdieu
menggambarkan hubungan timbale balik diantara keduanya sebagai (1) struktur
obyektif yang direproduksi secara terus menerus dalam praksis para pelakunya
yang berada dalam kondisi historis tertentu, (2) dalam proses tersebut para
pelaku mengartikulasikan dan mengapropriasi simbol-simbol budaya yang terdapat
dalam struktur obyektif sebagai tindakan strategis dalam konteks sosial
tertentu, (3) sehingga proses timbal balik secara terus menerus antara praksis
dan struktur obyektif dapat menghasilkan baik perubahan maupun kontinuitas. Hal
ini menunjukkan kebudayaan dalam konsep praksis adalah suatu konstruksi sosial
yang berkaitan erat dengan keperntingan maupun kekuasaan yang dimiliki oleh
pelaku dan menunjukkan bahwa simbol-simbol ataupun nilai-nilai yang terkandung
dalam kebudayaaan bersifat cair, dinamis dan keberadaannya tergantung pada
praksis para pelakunya dan pada konteks sosial tertentu[19].
Perubahan-perubahan yang terjadi pada
masyarakat Melayu Serdang, seperti misalnya pada upacara perkawinan yang
mengalami perubahan dengan sengaja menghilangkan setiap tahapan-tahapan adat
istiadat dalam perkawinan adat melayu dengan dalih keterbatasan waktu dan biaya
dengan sebuah alasan ”Dengan tidak mengurangi makna dari adat Melayu” sehingga
cukup diwakilkan dengan satu buah tahapan saja atau penggunaan budaya-budaya
barat seperti penggunaan busana bergaya barat atau eropa sehingga terbentuk
suatu kebiasaan adat budaya yang baru. Ataupun pada kesenian, seperti pengaruh
media-media sinema elektronik yang lebih mengetengahkan gaya hidup perkotaan
yang serba ”Wah” lebih menarik untuk di tonton dibandingkan dengan memahami
atau menyaksikan seni drama tradisi, seperti Teater Makyong dan Teater
Bangsawan[20].
Demikian pula, perubahaan yang terjadi dalam
kesenian Rentak Calti (rentak lagu pop Melayu/dangdut sekarang ini).Di zaman
sebelum Perang Dunia ke-2, para penarinya adalah wanita dan partner berpakaian
ala India Selatan.Alat-alat yang mengiringinya ialah sebuah harmonium, 2 buah
gendang tabla dan maraca.Tarian ini tidak berapa populer dikalangan rakyat
banyak dan hanya ditarikan di istana Serdang dan Deli saja, mungkin karena
tariannya agak sulit untuk dipelajari dan tidak disertai partner laki-laki maka
kurang menarik pada masyarakat banyak untuk hiburan.Namun, musiknya tetap
populer dan makin meningkat di dalam tahun 1970-an[21].
Hal diatas menggambarkan bahwa
perubahan-perubahan tersebut merupakan proses globalisasi itu sudah berlangsung
sejak lama dan tidak selalu ditandai dengan peningkatkan kemampuan komunikasi
ataupun peralatan canggih, namun pada ”keterbukaan” terhadap pengaruh berbagai
kebudayaan dunia. Sebagai contoh, tarian dalam masyarakat yang struktur sosialnya
relatif sederhana, seperti masyarakat tribal, tari menjadi bagian dari upacara
ritual dan memiliki kedudukan penting dalam sistem sosial masyarakatnya,
seperti dalam kegiatan-kegiatan upacara daur hidup (circle life). Sementara
itu, dalam masyarakat modern yang lebih terbuka terhadap kebudayaan luar
melihat tarian selain memiliki fungsi ritual dan religi juga selalu memiliki
fungsi estetis, hiburan dan mengasah intelegensia masyarakat.
Oleh karena itu, konsepsi bahwa kebudayaan
itu bersifat cair, dinamis dan keberadaannya tergantung pada praksis para
pelakunya dan pada konteks sosial tertentu ini menyebabkan proses globalisasi
dan perubahan kebudayaan itu tidak akan pernah hilang dari kehidupan sosial
manusia. Sesuai dengan yang dikatakan Levi-Strauss[22], bahwa Identitas atau jati diri para
pendukung suatu kebudayaan menjadi kuat bukan karena isolasi tetapi justru
karena adanya interaksi antara budaya.
C.
Silsilah Dinasti
Kesultanan Serdang
Awal sejarah Kesultanan Serdang tidak lepas dari sejarah Kesultanan
Deli. Diawali dengan Kerajaan Haru/Aru hingga Gocah pahlawan menaklukkan Haru,
berikut keturunannya hingga mangkatnya Tuanku Panglima Paderap sampai pada saat
pemilihan penerus Kesultanan Deli Hingga akhirnya Tuanku Umar Johan terusir
dari istana Deli waktu itu.
1723 - Atas perlakuan yang dilakukan oleh Tuanku Pasutan selaku
Sultan Deli terhadap adiknya Tuanku Umar Johan tersebut
maka dua orang besar di Deli, yaitu Raja Urung Sunggal marga Surbakti
dan Raja Urung Senembah marga Barus serta bersama dengan seorang Raja
Urung Batak Timur marga Saragih yang menghuni wilayah Serdang bagian Hulu
di Tanjung Morawa dan juga seorang pembesar dari Aceh Uleebalang Lumu
(Kejeruan Lumu), merajakan Tuanku Umar Johan selaku Raja Serdang yang
pertama.
Para Datuk ini pun segera membawa Tuanku Umar beserta ibundanya
Permaisuri Puan Sampalike muara sungai Serdang dan merajakan Tuanku Umar
sebagai Sultan Serdang yang pertama (1723 M). Mereka membawa Sarakata dengan
Cap Sikureung dari Sultan Aceh untuk pesan penobatan Tuanku Umar yaitu
sebagai berikut:“Memerintah Negeri Serdang dengan peringgannya, yang termadzkur
dan menghukumkan atas sekalian rakyatnya dan mengambil wadsil dan adat serta
derajat, seperti yang kanun oleh Paduka mahkota alam Iskandar muda dan
hendaklah menjunjungkan yang titah Allah dan sabda Rasul dan menyarankan
sekalian Raja-raja dan menyarankan kami, serta menjauhkan larangannya Liqaulihi
Ta’ala Amarabil ma’rufi, wanaha’anilmunkari dan lagi firmanNya ‘athiaulaha
wa’athi aul Rasuli wa’ulul amriminkum dan hendaklah memeliharakan segala
hamba Allah, jangan teraniaya, dan mencurahkan sekalian rakyat pada perintah
jalan syariah dini Muhammadin, karena firman Allah Ta’ala wa’aqimursalata
wa’atuzakata watsumu ramdhana watahiyul baita kanistatha illahi sabila,
lagi pula hendaklah dikuatkan atas sekalian rakyat sembahyang Jum’at pada
tiap-tiap mesjid dan sembahyang berjamaah pada tiap-tiap waktu adanya.
Waba’dahu apabila memutuskan barang diperhukuman hendaklah dengan mau dengan
periksanya sehabis-habis ijtihad, karena firman Allah Ta’ala Innallaha
ja’murukum bil’adil walihsin, dan lagi firmanNya, fahkum bainakum bima
anzalallahu walatattabi’ilhawa, dan lagi firmanNya yaadauda tahakamta
binan nasi antahkumabil adli fihadizil kudsi, sebagai lagi wilayah nikah, fasah,
fitrah anak yatim dan menerima harta baital mal yang dalam daerah segala
peringgannya. Maka barang siapa yang berkehendak kamu sekalian datanglah kepada
kami.”
Raja itu adalah zillullah fi’l alam.Setelah dibacakan oleh utusan
Aceh itu, dipukullah gendang dan naubat. Maka oleh Raja Urung Senembah
dinyatakanlah bahwa:“Ada Raja Adat Berdiri, Tiada Raja Adat Mati.” “Raja
Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah”. (Tidak durhaka tetapi,
negeri ditinggalkan seperti di dalam hikayat lama, negeri itu akan lengang
ibarat disambar garuda. Raja akan kehilangan daulatnya, menjadi miskin dan
turunlah derajatnya).
Oleh Kadhi Malikul Adil berbicara: Di dalam Surat an- Nisa’ Ayat 59
diterakan:
Wahai orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (orang yang berkuasa) dari kalangan kamu!
Wahai orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (orang yang berkuasa) dari kalangan kamu!
Dari Anas ibn Malik r.a. bahwa Nabi bersabda:Dengar oleh kamu kata
raja kamu dan ikut oleh kamu akan dia, jikalau ada ia sahaya yang Habshi
sekalipun!
Dari Sheikh Abdullah dalam “Bayan al Asma”:Raja itu ibarat zat, dan
menteri itu ibarat sifat. Maka zat dan sifat itu tiada ia berceraikeduanya.
Dari kitab “Bustanussalatin” (III):Barangsiapa mati itu dan tiada
diketahuinya dan tiada dikenalnya akan raja padamasanya itu maka ia akan mati
dengan kematiannya yang durhaka!
Maka oleh Raja Urung Sunggal (Serbanyaman) dinyatakanlah petuah:Dua
sifat penting yang harus dimiliki oleh raja yakni sifat pemurah (kepada rakyat)
dan berani. Sifat pemurah syarat penting kepada raja yang ingin melaksanakan
keadilan.Keadilan jalanmenuju taqwa. Raja ibarat kayu besar di tengah padang.
Akarnya ialah rakyat, batangnya ialahOrang Besar, tempat berteduh di hari hujan
tempat bernaung di hari panas.Akarnya tempat duduk, batangnya tempat bersandar.
Setelah berbagai ucapan taat setia yang tiada berubah dari utusan
penghulu adat di kampung-kampung, maka diserukanlah 3x dipimpin oleh Raja Urung
Sunggal: “Daulat Tuanku!” (Daulat hanya ada pada diri Raja).Sejak itu
terjalinlah suasana harmonisasi diantara Sultan dan rakyat Serdang. Dikenang
oleh cerita rakyat akan Tuanku Umar Baginda Junjungan itu sebagai: “Raja yang
memegang adat yang kanun adat pusaka turun-temurun adil, arif, bijak bersusun,
pandai meneliti zaman beralun.”
Sejak saat itu, berdiri Kerajaan Serdang sebagai pecahan dari Kerajaan
Deli.Demikianlah, akhirnya Kesultanan Deli terpecah menjadi dua, Kesultanan
Deli dan Kesultanan Serdang.
Menurut adat Melayu, sebenarnya Tuanku Umar Johan Alamsyah Gelar
Kejeruan Junjongan yang seharusnya menggantikan ayahnya menjadi Raja Deli,
karena iaPutera Garaha (permaisuri), sementara Tuanku Pasutan hanya dari
selir. Tetapi, karena masih di bawah umur, Tuanku Umar akhirnya tersingkir dari
Deli.Tuanku Umar Johan pun membangun istananya di Kampong Besar, Sempali.
Melihat kesedihan yang dialami oleh abangndanya Tuanku Umar, Tuanku
Tawar (Arifin)Gelar Kejuruan Santun, yang membuka negeri di Denai dan
meluas sampai ke Serbajadi langsung menggabungkan wilayahnya kepada Kesultanan
Serdang. Masa pemerintahan Tuanku Umar Baginda Junjungan dipenuhi dengan
pembangunan kampung-kampung di sepanjang arah ke hulu sungai Serdang dan Sungai
Ular dan Denai.
Tuanku Umar Johan memiliki 3 orang putra,yaitu: Tuanku Malim, Tuanku
Ainan Johan Alamsyah, dan Tuanku Sabjana (Tengku Jana) atau yang
sering dikenal sebagai Pangeran Kampung Kelambir.
1867 - Tuanku Umar Johan mangkat.Beliau mendapat gelar Marhom
Kacapuri. Saat pemilihan penerus Kesultanan Serdang, Tuanku Malim sebagai
putera pertama dari Tuanku Umar Johan menolak untuk diangkat menjadi Raja,
sehingga dinobatkanlah adiknya Tuanku Ainan Johan Alamsyah sebagai Raja
Serdang II. Dan Tuanku Sabjana diangkat sebagai Pangeran Raja Muda.
Untuk memperluas wilayah kekuasaannya, Raja Ainan pun menikahi Tuanku
Puan Sri Alam anak Tuanku Nan Panjang ibni al-Marhum Raja Hitam,
Yang di-Pertuan Perbaungan. Maka saat itu bergabunglah Kerajaan Perbaungan
dalam naungan Kesultanan Serdang. Dari pernikahannya ini, Sultan Serdang
memiliki7 Orang Putra, Yaitu: Tengku Besar Zainal Abidin, Tengku Thaf
Sinar, Tengku Tunggal glr.Tengku Sri Maharaja Kampong Durian, Tengku
Andang glr.Pangeran Bandar Labuhan, Sutan Nur Sahmad, Tuanku Gadeh Angai dan
4 orang putri, yaitu: Tuanku Sri Ulam, Tuanku Jijah, Tuanku
Upam. Kemudian Raja Ainan menikah dengan Merah Uda dari Kampung Paku
melahirkan putra bernama Tengku Harum, dan dari istri ketiga Sharifa
mendapat seorang putri bernama Tengku Sharifah Nur Isah.
Dan untuk memperkuat kekuasaanya, maka Sultan Ainan Johan Alamsyah
membentuk Dewan Orang Besar Berempat di Serdang yang berpangkat Wazir
Sultan, yaitu:
1)
Raja Muda (gelar ini kemudian berubah menjadi
Bendahara);
2)
Datok Maha Menteri (wilayahnya di Araskabu);
3)
Datok Paduka Raja (wilayahnya di Batangkuwis) keturunan
Kejeruan Lumu;
4)
Sri Maharaja (wilayahnya di Ramunia).
Dewan Diraja,
yang harus bersama Sultan memutuskan sesuatu.Selain para pejabat istana di
atas, Sultan juga dibantu oleh Syahbandar (perdagangan) dan Temenggong
(Kepala polisi dan keamanan).Sultan Serdang menjalankan hukum kepada rakyat
berdasarkan Hukum Syariah Islam dan Hukum Adat seperti kata pepatah, “Adat
bersendikan Hukum Syara, Hukum Syara’ bersendikan Kitabullah”.
Pembentukan
Dewan Orang Besar Berempat di Serdang ini, disebabkan Raja Urung Sunggal
kembali bergabung dengan Kesultanan Deli, sementara Raja Urung Senembah
dan Raja Urung Tanjung Merawa tetap menjadi raja di wilayah taklukan
Serdang. Sultan Ainan Johan Alamsyah memperkokoh Lembaga Empat Orang Besar di
atas berdasarkan fenomena alam dan hewan yang melambangkan kekuatan, seperti 4
penjuru mata angin (barat, timur, selatan, utara), kokohnya 4 kaki binatang dan
azas Tungku Sejarangan (4 batu penyangga untuk masak makanan). Lembaga itu juga
melambangkan sendi kekeluargaan pada masyarakat Melayu Sumatera Timur yaitu:
suami, isteri, anak beru (menantu) dan Puang (mertua). Demikianlah, pembentukan
lembaga di atas didasarkan pada akar budaya masyarakat Serdang
sendiri.Selanjutnya, lembaga inilah yang berperan dalam upacara perkawinan
maupun perhelatan besar.
1815 - Putera
pertama Raja Johan Alamsyah, Tuanku Zainal Abidin pergi berperang membantu
mertuanya yang sedang terlibat perang saudara merebut tahta Langkat. Dalam
peperangan membela mertuanya tersebut, ia terbunuh di Pungai (Langkat) dan
digelar Marhom Mangkat di Pungai. Untuk menggantikan putera mahkota (di
Serdang disebut Tengku Besar) yang tewas, maka, adik putera mahkota, yaitu
Tuanku Thaf Sinar Basyarshah kemudian diangkat sebagai penggantinya, dengan
gelar yang sama: Tengku Besar.[23]
1817 - Raja
Ainan Johan Alamsyah mangkat, Sebenarnya Tuanku Zainal Abidin atau putra beliau
yaitu Tan Aman gelar Radja Moeda Sri Maharaja yang akan meneruskan tahta
kesultanan Serdang, tetapi dalam adat Melayu Serdang, dikarenakan Tuanku Zainal
Abidin saat meninggal belum menjadi Raja dan masih Tengku Besar, maka putra
beliau tidak berhak menjadi raja. Akhirnya Dewan Majelis Orang Besar, yaitu
Raja dan Kepala Negeri yang ditaklukkan, dan jajahan mengangkat Tuanku
Sultan Thaf Sinar Basarshah sebagai Sultan Serdang dengan memakai gelar “Sri
Paduka Duli Yang Maha Mulia Tuanku Thaf Sinar Basar Shah Sultan Kerajaan
Serdang dengan Rantau, Jajahan, dan Takluknya”. Saat ini pula gelar Raja
berganti menjadi Sultan.
Pada masa
pemerintahan Sultan Thaf Sinar Baharshah ini, Kesultanan Serdang mengalami era
jaya dengan menjadi kerajaan yang makmur dan sentosa karena perdagangannya.Nama
Kesultanan Serdang begitu besar dan dikenal negeri-negeri lain sampai ke
Semenanjung Tanah Melayu. Banyak kerajaan-kerajaan lain, seperti Padang,
Bedagai, dan Senembah, yang meminta bantuan militer dari Kesultanan Serdang
juga bersusur galur sampai ke Minangkabau.
1817 - Karena
kemakmuran negeri Serdang maka Kerajaan Siak datang menyerang sehingga Sultan
Sinar terpaksa mengakui hegemoni Siak.
Masa hidupnya
Sultan Thaf menikah dengan Tuanku Sri Indra Kuala, Tuanku Ampuan,putri
dari Y.A.M. Tuanku Sutan Usalli ibni al-Marhum Tuanku Nan Panjang, Yang
di-Pertuan Raja Perbaungan dan memiliki 4 putra yaitu: Tengku Abdul Djalil,
Tengku Mustafa, Tengku Abdul Madjid, Tengku Muhammad Basyaruddin Syaiful
Alamsyah, T.H. Mat Yasin, Tan Siddik dan T.Muhammad Adil.
Dan 4 orang
putri,yaitu: Tengku Ngah Salima, Tengku Rabiah, Tengku Putri Sharifa Aishah
dan Tengku Mariam.
1823 - Johan
Anderson, mengunjungi Serdang, ia mencatat:
1)
Perdagangan antara Serdang dengan Pulau Pinang sangat
ramai (terutama lada dan hasil hutan);
2)
Sultan Thaf Sinar Basyar Syah (juga bergelar Sultan
Besar) memerintah dengan lemah lembut, suka memajukan ilmu pengetahuan dan
mempunyai sendiri kapal dagang pribadi;
3)
Industri rakyat dimajukan dan banyak pedagang dari
pantai barat Sumatera (orang Alas) yang melintasi pegunungan Bukit Barisan
menjual dagangannya ke luar negeri melalui Serdang;
4)
Baginda sangat toleran dan suka bermusyawarah dengan
negeri-negeri yang tunduk kepada Serdang, termasuk orang-orang Batak dari
Pedalaman;
5)
Cukai di Serdang cukup moderat.
Semua hal di atas bisa terjadi
karena Sultan berpegang teguh pada pepatah adat Melayu. Di antara pepatah dan
adat tersebut adalah:
a)
secukap menjadi segantang, yang keras dibuat ladang,
yang becek dilepaskan itik, air yang dalam diperlihara ikan;
b)
genggam bara, biar sampai menjadi arang (sabar
menderita mencapai kejayaan);
c)
cencaru makan petang, bagai lebah menghimpun madu
(meskipun lambat tetapi kerja keras maka pembangunan terlaksana);
d)
hati Gajah sama dilapah, hati kuman sama dicecah
(melaksanakan kerja pembangunan dengan berhasil baik bersama-sama).
Dalam
perkembangannya, karena Sultan Thaf Sinar Basyar Syah ini amat berpegang teguh
pada adat Melayu disertai sikap lemah lembut dan sopan, akhirnya banyak rakyat
Batak di pedalaman yang masuk Melayu (Islam).
1850 - Atas
dasar jasa-jasanya, maka, ketika Sultan Thaf Sinar Basarshah mangkat di
Kacapuri dan dimakamkan di kampung Besar, para Orang Besar dan rakyat Serdang
memberikan penghormatan untuknya dengan gelar Marhom Besar. Beliau
digantikan oleh putranya yang tertua, yaitu: Sultan dan Yang di-Pertuan
Besar Serdang Basyaruddin Syaiful Alamsyah sebagai Sultan Serdang IV. Sementara
adik-adiknya Tan Siddik diangkat menjadi Temenggong (Kepala
polisi dan keamanan), Mat Yasin sebagai Pangeran Mangkunegara Batak
Timur, Wakil Perbaungan dan Datuk Berlapan dan Tuanku Mustafa
sebagai Raja Muda Sri Maharaja.
|
1854 - Aceh mengirim ekspedisi
perang sebanyak 200 perahu perang untuk menaklukkan kesultanan Deli dan
Langkat, Serdang berdiri di pihak Aceh. Deli, Langkat dan Serdang pun takluk
pada saat itu. Sultan Aceh, Ibrahim Mansyur Syah mengangkat para Sultan -
sultan menjadi wazir Aceh dan Sultan juga memberikan pengakuan berupa Mahor
cap Sembilan.
|
Dalam menjalankan pemerintahannya Sultan Basyaruddin Syaiful Alamsyah
didampingi oleh orang-orang besar, wazir, serta raja-raja taklukkan.Zaman
pemerintahan Sultan Basyaruddin Syaiful Alamsyah memang diwarnai banyak
peperangan, baik yang datang dari dalam maupun luar.Selain berkonflik dengan
Deli dalam persoalan perluasan wilayah, Serdang juga menghadapi gangguan dari
penjajah Belanda.
1 Februari 1858 - Menurut The Anglo-Dutch Treaty tanggal 17 Maret
1824Atau yang sering dikenal dengan London Treaty antara Inggris dengan
Belandamenyatakan Sumatera diserahkan Inggris di bawah pengaruh Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda lalu mendekati Siak yang sedang lemah karena perang
saudara, dan berhasil menekan Siak membuat perjanjian Kontrak Politik
Siak-Belanda.Di dalam Kontrak itu Siak berada di bawah naungan Pemerintah
Hindia Belanda.Siak mohon bantuan Belanda agar mengusir pengaruh Aceh pada
kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur.
1862 - Sultan Basyaruddin dikenal sebagai sultan yang berani membawa
bendera Aceh ketika menemui Netscher yang tiba di Kuala Serdang pada tanggal 16
Agustus 1862. Pengibaran bendera Aceh itu adalah wujud penolakannya terhadap
pernyataan bahwa Serdang berada di bawah Siak.
Serdang pada waktu itu memang sedang tidak berada di bawah Siak, tetapi Aceh.Akan tetapi, pada akhirnya sultan harus terjerat dalam rantai kekuasaan kolonial.Ia harus menandatangani acte van erkenning. Hanya saja ketika harus membubuhi stempel pada tandatangannya, Sultan Basyaruddin tetap mencantumkan kata-kata sebagai “wazir” Sultan Aceh.
Serdang pada waktu itu memang sedang tidak berada di bawah Siak, tetapi Aceh.Akan tetapi, pada akhirnya sultan harus terjerat dalam rantai kekuasaan kolonial.Ia harus menandatangani acte van erkenning. Hanya saja ketika harus membubuhi stempel pada tandatangannya, Sultan Basyaruddin tetap mencantumkan kata-kata sebagai “wazir” Sultan Aceh.
Hal ini membuat Netscher tersinggung dan mengancam akan menyerang
Serdang dengan senjata yang ada di kapalnya. Akhirnya sultan bersedia menghapus
kata-kata itu dan sebaliknya Belanda bersedia mengakui Sultan Basyaruddin
sebagai Sultan Serdang dengan wilayahnya meliputi Percut, Denai, Perbaungan,
Bedagai, dan Padang.
Hanya berselang waktu 9 bulan, yaitu di tahun 1863, ayah Sultan Sulaiman
ini mulai menunjukkan sikap “menentang”.Ia kembali menjalin hubungan dengan
Aceh. Menyambut dengan sukacita kedatangan pasukan Aceh yang dipimpin oleh Raja
Cut Latief ke Rantau Panjang.Peristiwa inilah yang kemudian mendorong
pemerintah kolonial mengirim Expeditie Tegen Serdang En Asahan yang tiba
di Rantau Panjang pada tanggal 1 Oktober 1865.Asisten Residen Riau, E.Netscher
memasuki Kuala Serdang.Belanda mengajakan perundingan dengan Sultan Basyaruddin.[24]
19 Januari 1865-Sultan Basyaruddin Syaiful Alamsyah menikah dengan
Tuanku Puan Zahrah anak dari Tuanku Musa Ainan Rahmatshah. Karena
tidak mendapatkan keturunan maka Sultan Basyaruddin menikah lagi dengan Enzik
Rata (Seorang perempuan dari keturunan biasa dari Pantai Cermin) maka lahirlah
putera tunggal mereka bernama Tuanku Sulaiman Syariful Alamsah di
Rantau Panjang Ibukota Kesultanan Serdang.Kemudain Sultan Basyaruddin juga
memiliki 2 orang putri yaitu: Tengku Putri Amina dan Tengku Ketu.
1865-Serdang takluk, dan mendapat pengakuan dari Belanda seperti yang
tercantum dalam Acte van Erkenning tertanggal 16 Agustus 1862 (Basarshah
II, tanpa tahun:64). 4 Urung Serdang yaitu Denai, Perchut, Padang (Tebing
Tinggi) dan Bedagai diserahkan Belanda kepada kesultanan Deli.
1871-Pada awalnya eksploitasi perkebunan di daerah Serdang dilakukan
oleh Firma Naeher & Grob yang merupakan usaha patungan antara Hermann
Naeher, seorang pedagang dari Sisilia yang berkebangsaan Bavaria (Jerman)
dengan Carl Furchtegott Grob, pendiri onderneming Helvetia yang
berkebangsaan Swiss. Ditahun 1871 mereka mendapat kontrak tanah dari Sultan
Serdang seluas 7.588 bahu.Tahun 1876 lahan mereka ditambah dengan sebidang
tanah yang terletak di Deli.
1880-Sultan Basyaruddin yang sempat bertahan selama 5 hari dapat
dilumpuhkan. Semanjak kekalahannya itu, gerak gerik sultan dibatasi walaupun ia
masih berkuasa. Di masa-masa itu sultan lebih banyak menghabiskan waktunya di
mesjid, menjadi orang yang tawaddu‟ hingga akhir hayatnya (1882).
Sultan Basyaruddin Syaiful Alamsyah wafat pada 7 Muharram 1279 Hijriah
atau pada 20 Desember 1879 dengan gelar Marhom Kota Batu. Sang putra
mahkota, Sulaiman Syariful Alamsyah diangkat menjadi Sultan Serdang V,
masih sangat muda sehingga roda pemerintahan Kesultanan Serdang untuk sementara
diserahkan kepada Tengku Raja Muda Mustafa (paman Sulaiman Syariful
Alamsyah) sebagai wali sampai Sulaiman Syariful Alamsyah siap untuk memimpin
pemerintahan.
Pengangkatannya Sulaiman ini tidak mendapat pengakuan dari pemerintah
kolonial sehingga dianggap tidak syah.Memang pengangkatan Sulaiman tidak
mengikuti aturan pemerintah kolonial, harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan pejabat Kolonial Belanda yang ada disitu. Hal inilah yang
menyebabkan kedudukan Sultan Sulaiman dari tahun 1880 hingga 1887 seolah-olah
tergantung hingga mempengaruhi pandangan dan sikap Sulaiman kelak terhadap
kolonial.
1882 - Walaupun
belum diakui oleh kolonial, langkah pertama yang dilakukan sultan dalam
pemerintahannya adalah menuntut pengembalian beberapa daerah Serdang yang
diambil Belanda. Pengambilalihan ini dilakukan Belanda pada masa pemerintahan
ayahnya, sebagai hukuman karena dianggap telah “membangkang” terhadap
pemerintahan kolonial. Meskipun usia Sulaiman belum genap 18 tahun, peristiwa
yang terjadi pada tahun kedua pemerintahannya itu (1882) menandai dimulainya
politik civil disobedience. Akhirnya Sultan Deli mengembalikan urung
Denai kepada Sultan Serdang.Tapi pertikaian belum juga usai antara Deli dan
Serdang.
Strategi
politik civil disobedience dalam berbagai cara kemudian menjadi corak kebijakan
pemerintahan Sultan Sulaiman di bawah kekuasaan kolonial. Tidak mengherankan
kebijakan ini kelak kerap menjadi bahan perbincangan dikalangan pejabat
kolonial di Serdang, malah dalam laporan serah terima jabatan kata-kata “agar
berhati-hati bila berhubungan dengan sultan ini” selalu
dituliskan.Disebutkan, beliau selalu melancarkan protes, mengemukakan keberatan
dan tidak pernah membiarkan pemerintah Belanda terlalu jauh mencampuri
urusannya.
1887 -
Pengakuan resmi dari pemerintah kolonial Belanda atas penobatan raja baru di
Serdang ini baru diberikan melalui Acte van Verband tanggal 29 Januari
1887. Pada era kepemimpinan Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah ini, pertikaian
Serdang dengan Deli semakin memanas kendati beberapa solusi telah dilakukan
untuk meminimalisir konflik, termasuk melalui hubungan perkawinan dan
kekerabatan.
1882 -
Pemerintah kolonial melalui Residen Schiff melakukan politik adu domba dengan
membagi Senembah menjadi 4 kejuruan :
1)
Daerah Medan Senembah dikepalai Wan Kolok;
2)
Daerah Patumbak dikepalai Wan Sulong Bahar;
3)
Daerah Sigaragara dikepalai Wan Sulong Mamat;
4)
Daerah Namu Surau dikepalai Sibayak Amat.
Pembagian ini tidak berjalan secara efektif, sehingga Belanda kemudian
memodifikasi perjanjian tersebut dengan membagi 2 daerah Senembah menjadi:
1) Senembah
Serdang, yang beribu kota di Sei Bahasa dengan daerahnya di Tadukan Raga/Sei
Bahasa danMedan Senembah;
2) Senembah
Deli, yang beribu kota di Patumbak dengan daerahnya Patumbak, Sigaragara dan
Namu Surau.
3)
1889 - Sultan Sulaiman memberikan perluasan wilayah
Firma Naeher & Grob hingga menjadi 31.563 bahu pada tahun 1889. (1
bahu 7.096,50 M²).
30 September 1889 - Karena tekanan finansial dan kerugian yang besar, maka secara resmi seluruh kebun dan asset milik Naeher & Grob berpindah menjadi milik Senembah Maatschappij (inbreng pada perseroan yang baru dibentuk) dengan Jacobus Nienhuys dan CW Janssen sebagai direksi, sedangkan yang menjadi komisaris yaitu JT Cremer, H Naeher, GE Haarsma, AL Wurfbain dan R Von Seutter ; dan mengelola kebun-kebun Tanjung Morawa, Tanjung Morawa Kiri, Sei Bahasa, Batang Kuis, Gunung Rinteh dan Petumbak.
21 Maret 1891 - Sultan Sulaiman menikah dengan Tengku Darwishah glr. Tengku Permaisuri, putri dari Raja Burhanuddin Pagaruyung.
1894 - Karena
sering dilanda banjir istana Rantau Panjang, maka Sultan Sulaiman ingin memindahkannya.
Controleur Belanda di Rantau Panjang mengajak Sultan untuk membangun ibukota
bersama di Lubuk Pakam.Sultan dengan tegas menolak ajakan itu.Sultan lebih
memilih Perbaungan sebagai ibukota baru Kesultanan Serdang.Penolakan Sultan
Sulaiman ini menjadi hal yang kurang menguntungkan bagi kolonial karena
letaknya Perbaungan yang jauh dari Lubuk Pakam membuat pengawasan terhadap
sultan menjadi lebih sulit.
1896 -
Akhirnya Sultan Sulaiman memindahkan kekuasaannya ke Simpang Tiga, Perbaungan.
Dibangunlah Istana Darul Arif Kota Galuh dengan megahnya.
1898
- Untuk mensejahterakan rakyatnya, Sultan Sulaiman merubah sistem
pertanian di Serdang. Bersawah memang bukan hal yang baru bagi warga Serdang.Di
masa lalu, untuk memperoleh beras orang Melayu membuka huma. Hasil yang
diperoleh dengan cara ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup petani itu
sendiri.
Diawali dengan
membuka areal persawahan di Rantau Panjang.Dipilihnya ibukota Serdang ini
menjadi areal persawahan dikarenakan jumlah air berlimpah dan dinilai sesuai
untuk sawah takung. Untuk mengubah kampung lama yang tergenang air itu menjadi
areal persawahan raksasa, Sultan Sulaiman mengeluarkan biaya sebesar
$.Str.10.000,- untuk berbagai keperluan, mulai dari penyediaan benih padi
sampai pembangunan tanggul air. Sawah yang dipanen satu tahun sekali tidak
dapat bertahan lama karena kerusakan hutan di hulu sungai Serdang akibat
pembukaan perkebunan yang belum dapat ditangani dengan baik.Areal persawahan
ini selalu disapu banjir tiap kali musim penghujan.
23 Maret 1900 -
Karena tidak mendapatkan keturunan dari Tengku Darwishah, maka Sultan Sulaiman
menikah dengan Enzik Kurnia Purba dan melahirkan Tengku Putera
Mahkota Rajih Anwar dan Tengku Putri Nazri.
Tak berapa lama
berselang, Sultan Sulaiman menikah lagi dengan Enzik Raya Purba dan
melahirkan Tengku Sharial Sinar dan Tengku Abunawar dan Tengku
Fatimah Zahriah.Kemudian dari istri keempat Tuanku Hajjah Zahara binti
al-Marhum Tuanku Ainan Rahmad Shah melahirkan Tuanku Lukman Sinar,
Tengku Abu Kasim dan Tengku Zainabah.
1901 - Selain
Istana Kota Galuh, Sultan juga membangun sebuah mesjid yang dikenal sebagai Masjid
Raya Sulaimaniyah. Mesjid ini didirikan seiring dengan dipindahkannya
ibukota kesultanan Serdang dari Rantau Panjang (sekarang berada di Kecamatan
Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang) ke Istana kota Galuh Perbaungan (dulu
Serdang). Nama masjid ini sendiri dinisbatkan kepada Sultan Sulaiman, yang
membangunnya.Sultan Sulaiman juga membangun masjid dengan nama yang sama dengan
mesjid Sulaimaniyah di Pantai Cermin dan sama sama masih eksis hingga kini.
1903 - Ide
membuka pertanian sawah dengan sistem irigasi menjadi pilihannya. Untuk
mewujudkan impiannya, sultan mendatangkan orang-orang Banjar dari
Kalimantan.Mereka dapat didatangkan ke Serdang karena hubungan baik sultan
dengan Sultan Banjar.Para petani Banjar ini dipimpin oleh Haji Mas Demang.
Untuk
melancarkan proyek ini sultan menyediakan areal pertanian seluas 2000 bahu
(14.192.000 m2) dengan biaya yang dikeluarkan mencapai $ 1.200.000. Dengan
lahan dan dana yang disediakan oleh sultan inilah dibangun proyek persawahan
irigasi di Perbaungan yang kemudian dikenal dengan istilah bendang. Ternyata
sistem pertanian irigasi ini dapat memberikan hasil yang memuaskan bagi
Kesultanan Serdang sehingga Serdang di kenal sebagai daerah lumbung padi untuk
kawasan Residen Sumatera Timur.
Hasil padi yang
diperoleh disimpan di gudang padi istana di bawah pengawasan seorang kepala
gudang, sedangkan beras disimpan tersendiri di gudang yang berbeda.Cara-cara
seperti ini, membuat persediaan padi kerajaan tidak pernah habis.
Rakyat yang
membutuhkan padi dapat memperolehnya secara gratis. Mereka hanya datang
menghadap sultan, menyampaikan keinginannya dan dengan secarik surat dari
sultan beras dari gudang akan berpindah ke tangan mereka. Setiap orang hanya
diizinkan memperoleh beras sebanyak satu kaleng (15 kg) saja.
1907- Kerajaan
Serdang diwakili Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah mengikat Politiek Contract
dengan pemerintah kolonial yang diwakili Residen Pantai Timur Sumatera Jacob
Ballot dengan ratifikasi Gubernur Jenderal Ir. De Graeff, yang mana pada
kontrak tersebut mengatur antara lain :
1) Meminjamkan
tanah kepada Hindia Belanda dengan hukum Hindia Belanda , dan berjanji untuk
setia dan patuh terhadap penyerahan tersebut;
2) Tanah
yang dipinjamkan meliputi kawasan : Serdang, Serdang Senembah dengan Tandjong
Moeda, Timor Batakdoesoen, Serbadjadi, Perbaoengan, Denai;
3) Kewenangan
Sultan dan negerinya mengurus sendiri internalnya. Sultan dan rakyatnya tidak
boleh diserahkan kepada negara lain, kecuali terhadap Pemerintah Hindia Belanda;
4)
Dari Politiek Contract ini Sultan menerima pendapatan
tetap sebesar Fl.50.850,- /tahun. Sedangkan pendapatan tidak tetap diperdapat
dari Rantau Pandjang, Denai dan Pantai Cermin Perbaungan.
1918-Sejak lahir Tengku Rajih Anwar memang terus menjadi pewaris semu,
baru tanggal 8 Oktober Gubernur Jenderal Hindia Belanda menobatkan beliau
menjadi Tengku Besar.
22 Agustus 1923-Sultan Sulaiaman mendapat mendali penghargaan The
Officer of the Order of Orange-Nassau dan tanggal 26 Juli 1927, beliau
menerima penghargaan Mendali Knight order of the Netherlands Lion.
1932-Tengku Besar Rajih Anwar dinobatkan sebagai Tengku Putera
Mahkota.Rajih Anwar banyak membantu Ayahndanya dalam mengurusi pemeritahan.Rajih
diangkat sebagai Direktur Midden Serdang Landbouw Maatschappij dari
tahun 1920 hingga 1946.
13 April 1932-Tengku Abu Nawar lahir di Kraton Kota Galuh,
Perbuangan Bandar Setia.
27 Juli 1933 - Tengku Luckman Sinar lahir di Istana Keraton Kota
Galuh Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
1937-Sultan Sulaiman dengan anggaran terbatas namun cukup untuk memulai
pekerjaan besar; meluruskan aliran Sungai Serdang sepanjang tujuh
kilometer.Beliau sendiri yang meletakkan pancang pertama dan membakar sumbu dinamit
agar tanggul penahan meledak hingga dapat mengaliri alur Sungai Serdang yang
sudah diluruskan itu. Serdang kanaal ini menyelamatkan beberapa kampung, lebih
dari 10.000 hektar persawahan di sekitarnya dan mengairi sawah-sawah lain di
tepian sungai yang dahulu dapat dilalui kapal api dari Selat Melaka ini.
Manfaat kanal ini juga dirasakan oleh perkebunan di sekitarnya, sebab itu
beliau tidak pernah segan „memaksa‟ pengelola kebun termasuk Deli
Spoorweg Maatschappij (DSM) untuk turut memberi kontribusi yang pantas.
3 Maret 1946 - Wilayah Sumatra Timur, termasuk Serdang, dilanda situasi
yang mencekam terjadi peristiwa menggegerkan yang dikenal sebagai “Revolusi
Sosial” di mana terjadi penangkapan terhadap raja-raja yang ada di Tanah
Karo oleh orang-orang komunis. Raja-raja dan kaum bangsawan itu oleh kaum kiri
dianggap sebagai pengkhianat karena dulu mengabdi kepada pemerintah kolonial
Hindia Belanda. Menurut buku Kronik Mahkota Kesultanan Serdang (2003) yang
ditulis oleh Pemangku Adat Kesultanan Serdang Tuanku Luckman Sinar Basarshah
II, di Serdang keadaan sedikit berbeda dengan kerajaan-kerajaan lain.
Berkat adanya dukungan yang positif dari Sultan Sulaiman Syariful
Alamsyah terhadap kaum pergerakan dan perasaan anti Belanda yang telah dikenal
umum sejak zaman kolonial Belanda serta sokongan penuh Kesultanan Serdang atas
berdirinya negara Republik Indonesia sejak tahun 1945, maka tidak terjadi aksi
penangkapan, pembunuhan, atau penjarahan di Serdang. Sultan Sulaiman Syariful
Alamsyah tidak menyandarkan diri kepada pasukan Sekutu karena banyak kerabat
dan para bangsawan Serdang yang dianjurkan menempati posisi di dalam struktur
angkatan bersenjata Republik, partai-partai politik yang berhaluan Islam dan
nasionalis.
Oleh karena itu, ketika terjadi “Revolusi Sosial” 3 Maret 1946,
diadakanlah suatu perundingan antara Kapten Tengku Nurdin (Komandan
Batalion III TRI di Medan) denganTengku Mahkota Serdang dan para tokoh
adat Kesultanan Serdang.Dari perundingan itu kemudian diambil keputusan bahwa
Kesultanan Serdang menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada TRI yang dalam hal
ini bertindak mewakili pemerintah Republik Indonesia (Basarshah II, 2003:64).
4 Maret 1946-Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, maka
diutuslah Jaksa Tengku Mahmuddin dan Panitera Tengku Dhaifah atas
nama Kesultanan Serdang untuk secara resmi menyerahkan administrasi
pemerintahan kepada pihak TRI atas nama pemerintah Republik Indonesia yang
dipersatukan oleh Komite Nasional Indonesia wilayah Serdang dan sejumlah wakil
organisasi masyarakat serta organisasi politik lainnya di kantor Kerapatan di
Perbaungan. Timbang terima yang mulai berjalan pada 4 Maret 1946 ke segenap
pelosok wilayah Serdang itu agaknya merupakan sebuah peristiwa unik yang
berlaku untuk pertamakalinya di Indonesia.Sejak saat inilah Kesultanan Serdang
meleburkan diri sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
wujud komitmennya terhadap kemerdekaan dan berdirinya negara Indonesia yang
berdaulat.
13 Oktober 1946 - Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah meninggal dunia
dalam usia 80 tahun dan dikebumikan dengan upacara militer di makam raja-raja
di sebelah Masjid Raya Sulaimaniyah di Perbaungan yang masih termasuk di dalam
wilayah administratif Serdang. Beliau digelar Marhom Perbaungan.Sebagai
pemegang tahta Serdang ke VI sepeninggal Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah
adalah Tengku Putera Mahkota Rajih Anwar. Namun, dikarenakan oleh
situasi politik dan keamanan di Serdang dan umumnya di Sumatra Timur yang belum
stabil, maka penabalan mahkota kesultanan kepada Tuanku Tengku Putera Mahkota
Rajih Anwar hanya sebagai kepala adat.
Di samping itu, Tengku Putera Mahkota Rajih Anwar sendiri tidak bersedia
dinobatkan sebagai Sultan Serdang karena merasa masih trauma dengan serentetan
kejadian tragis atau “Revolusi Sosial” yang terjadi di tahun 1946 itu.
22 Desember 1952-Tengku Luckman Hakim Sinar menikah dengan Tengku
Daratul Qamar Binti Tengku Muhammad Hidayat glr. Tengku Suri,
putri dari Tengku Muhammad Hidayat Ibnu Tengku Muhammad Haji Saleh, Tengku
Kejuruan Paduka Raja, Perchut, dan istrinya, Tengku Izah putri Sri
Paduka Tuanku Sultan Amaluddin II Perkasa' Shah, Sultan Deli.
11 Juli 1953-Tuanku Abu Nawar menikah di Istana Maimoon, Medan, dengan Tengku
Mulfi putri dari Sri Paduka Tuanku Sultan Otteman II Perkasa 'Alam Shah
ibni al-Marhum Sultan Amaluddin al-Sani Perkasa Alam Shah, Sultan Deli dan
memiliki 3 Putra dan 3 putri: yaitu: Tengku Sulaiman Amaluddinglr. Raja Muda,
Tengku Achmad Thala'a glr. Tengku Pangeran Sri Mahkota dan Tengku
Harris Abdullah sedang putrinya: Tengku Salimat ul-Mardiah,
Tengku Hanizah dan Tengku Melfira.
28 Desember 1960-Tengku Putera Mahkota Rajih Anwar wafat di Medan dan
dimakamkan di Mesjid Raya Sulaimaniyah, Perbaungan.Setelah mangkatnya Tengku
Putera Mahkota Rajih Anwar, masyarakat adat Serdang tidak lagi mempunyai kepala
adat selama masa-masa selanjutnya dan posisi ini mengalami kevakuman selama
lebih kurang 35 tahun.
Semasa hidupnya Rajih Anwar menikah 2 kali, dengan istri pertamanya Enzik
Nelli, beliau memiliki putra, yaitu: Tengku Ziwar, Tengku Athar
dan 5 orang putri: Tengku Nef Dewani, Tengku Romani, Tengku Nazli, Tengku
Sita Sharitsa, Tengku Zahiar.
dan dengan istri keduanya: Tengku Lailan Shahfinah binti al-Marhum Sultan Abdul Aziz Abdul Jalil Rahmad, Tengku Mas memiliki 2 putra: Tengku Peter Azwar, Tengku Evert Anhar dan 2 orang putri: Tengku Cornelia, Tengku Lydia.
dan dengan istri keduanya: Tengku Lailan Shahfinah binti al-Marhum Sultan Abdul Aziz Abdul Jalil Rahmad, Tengku Mas memiliki 2 putra: Tengku Peter Azwar, Tengku Evert Anhar dan 2 orang putri: Tengku Cornelia, Tengku Lydia.
20 Juli 1962-Putra Tuanku Abunawar lahir Tengku Akhmad Thala’a (Ameck)
di Medan.
30 November 1996-Kerapatan Adat Negeri Serdang mengadakan sidang serta memutuskan bahwa Pemangku Adat Serdang dipilih dan ditetapkan dari putra-putra almarhum Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah yang masih hidup. Dari sidang-sidang tersebut kemudian diputuskan Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj, putra ketiga Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dan pemegang mahkota Kesultanan Negeri Serdang yang ke VII sebagai Pemangku Adat Negeri Serdang dan Ketua Kerapatan Adat Negeri Serdang.
30 November 1996-Kerapatan Adat Negeri Serdang mengadakan sidang serta memutuskan bahwa Pemangku Adat Serdang dipilih dan ditetapkan dari putra-putra almarhum Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah yang masih hidup. Dari sidang-sidang tersebut kemudian diputuskan Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj, putra ketiga Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dan pemegang mahkota Kesultanan Negeri Serdang yang ke VII sebagai Pemangku Adat Negeri Serdang dan Ketua Kerapatan Adat Negeri Serdang.
5 Januari 1997-Penabalannya Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam
Al-Haj dilakukan dalam upacara adat di Gedong Juang 45 di Perbaungan.Namun,
kebangkitan Kesultanan Serdang ini tidak bisa lepas dari himpitan sistem
politik negara.Institusi kesultanan semata-mata dilihat dari perspektif
politik.Keberadaan Kesultanan Serdang tidak lagi dipahami sebagai representasi
perilaku budaya dan adat masyarakatnya.Oleh karena itu, aktivitas kesultanan
dibatasi hanya sebagai institusi istiadat saja.Dalam penyelenggaraan istiadat
pun “diarahkan” tidak menjadi perenggang masyarakat dengan akar budayanya,
apalagi unsur budaya yang berhubungan dengan tradisi kesultanan, khususnya
tradisi kesultanan yang terdapat di Sumatra Timur (Basarshah II, 2003:71).
Tuanku Abu Nawar mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah Belanda HLS,
and MULO di Medan, HIS dan Sekolah Grafika Jakarta. Beliau aktif memimpin
berbagai perusahaan keluarga Kesultanan Serdang, antara lain: Direktur di CV.
PUTRI, Chair di PT. PPP Serdang Tengah (Dir. 1971-2002), PT. PPP Serdang Hilir,
PresDir PT. Blumei, dan lain-lain. Jabatan terakhir sebelum diangkat menjadi
Pemangku Adat, beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.
28 Januari 2001 - Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj mangkat karena sakit dan dikebumikan di Makam Raja Diraja di samping Masjid Raya Sulaimaniyah, Perbaungan.Sebagai penerus keberadaan Kesultanan Serdang setelah Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj wafat adalah Tuanku Luckman Sinar Baharshah II. Sebelum jenazah Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj diberangkatkan pada tengah malam tanggal 28 Januari 2001, sesuai dengan Adat Melayu “Raja Mangkat Raja Menanam”, dimusyawarahkanlah mengenai pengganti Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj dan anggota sidang dengan suara bulat menyepakati bahwa Tuanku Luckman Sinar Baharshah II (waktu itu bergelar Temenggong Mangkunegara Serdang) sebagai Pemangku Adat Serdang berikutnya.
28 Januari 2001 - Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj mangkat karena sakit dan dikebumikan di Makam Raja Diraja di samping Masjid Raya Sulaimaniyah, Perbaungan.Sebagai penerus keberadaan Kesultanan Serdang setelah Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj wafat adalah Tuanku Luckman Sinar Baharshah II. Sebelum jenazah Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj diberangkatkan pada tengah malam tanggal 28 Januari 2001, sesuai dengan Adat Melayu “Raja Mangkat Raja Menanam”, dimusyawarahkanlah mengenai pengganti Tuanku Abunawar Sinar Syariful Alam Al-Haj dan anggota sidang dengan suara bulat menyepakati bahwa Tuanku Luckman Sinar Baharshah II (waktu itu bergelar Temenggong Mangkunegara Serdang) sebagai Pemangku Adat Serdang berikutnya.
12 Juni 2002 - Upacara penobatan Tuanku Luckman Sinar Baharshah II
selaku Pemangku Adat Kesultanan Negeri Serdang yang ke VIII digelar di
Perbaungan.Tengku Luckman Sinar Basarsah II SH dinobatkan sebagai Pemangku Adat
Kesultan Serdang pada 12 Juni 2002 oleh Sultan Deli Ke XII, Tuanku Azmy
Perkasa Alam. Sementara Tengku Pangeran Sri Mahkota Achmad Tala'a bin
Sultan Abu Nawar Sharifu'llah Alam Shah di angkat sebagai Timbalan
Kepala Adat.
Acara ini dihadiri 6.000 orang utusan dari seluruh Serdang dan 2.000
orang undangan dari kalangan pemerintah serta empat negara.Tuanku Luckman Sinar
Baharshah II yang memegang tahta adat Kesultanan Negeri Serdang hingga sekarang
menjadi penegas bahwa Kesultanan Serdang masih eksissampai hari ini.
Tengku Luckman Sinar pernah bersekolah di SR,MULO dan HIS, SM dari USU
Medan 1962, dan SH dari Universitas Jayabaya 1969. Beliau pernah mengikuti
pelatihan militer 1963-1964, Dosen di Fakultas Sains dan Hukum Univ, Jayabaya
1969-1972, Sekretaris Dewan Kesenian Medan 1972-1975, kolumnis
Harian"Waspada" Medan 1987-2011.
Beliau seorang Konservasionis, sejarawan dan penulis begbagai buku
tentang sejarah Melayu, seperti: "Batu Kecil: Tuanku Seri Paduka Gocah
Pahlalawan" (1959), "Sari Sejarah Serdang" (1971), "Silsilah
Kesultanan Deli dari Istana Maimun" (1975), "Sejarah Melayu di
Sumatera Keseultanan Timur '( 1985), "Perang Sunggal"
(1987), "The History of Medan di zaman dahulu" (1996), "Revolusi
Nasional dan Revolusi disebut Sosial di Sumatera Timur" (1997),
"Teromba Silsilah Radja2 daripada Bangsawan Serdang "(2001),"
Timur Sumatera Kebudayaan Melayu "(2002), dan lain-lain.
6 Januari 2008
- Menteri Kesehatan RI DR. Dr. Siti Fadilah Supari menerima gelar
kehormatan adat melayu, Datuk Sri Utama Sejahtera Bangsa, dari
kesultanan Negeri Serdang. Pemberian gelar kehormatan dilakukan dalam sebuah
upacara adat dikawasan wisata Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,
Sumatera Utara.
Upacara
dipimpin oleh Pemangku adat Kesultanan Serdang Tuanku Lukman Sinar Basarsyah
II, yang diawali dengan pertunjukan tari menunjung duli, tarian
penghormatan rakyat serdang kedapa sultan mereka. Tuanku Lukman Sinar Basarsyah
II, yang adalah putra Sultan Serdang V Tuanku Sultan Sulaiman Syaiful Alamsyah
kemudian menyematkan bintang raja, menyilangkan selempang kebesaran dan
menyerahkan keris pusaka kepada Menteri Kesehatan.
Tuanku Lukman
Sinar Basarsyah II, mengatakan gelar tersebut diberikan karena sebagai menteri
makan Siti Fadilah telah melakukan banyak hal untuk membantu rakyat Serdang
melalui program Askeskin, Desa siaga dan pemberdayaan pesantren. ”setelah
mencermati, menilik dan mendengar pendapat dari berbagai pihak gelar ini
diberikan dan akan tanggal dengan sendirinya kalau yang bersangkutan tidak lagi
menjalankan tanggungjawabnya,” katanya.Uapcara tersebut diakhiri dengan upacara
tepung tawar dimana pemangku adat menaburkan beras dan bunga kepada penerima
gelar adat.20 Januari 2009 - Tuanku Luckman Sinar dianugerahkan dari Anugerah
MelayuOnline 2009 dalam kategori Sejarawan yang Konsisten Mengkaji Sejarah
Kebudayaan Melayu di Gedung Concert Hall, Taman Budaya Yogyakarta.
27 Juli 2009 -
Tuanku Luckman Sinar Basarsyah II memberikan gelar kepada tokoh-tokoh budaya
dan kekerabatan Kesultanan Serdangdi Convetion Hall Hotel Tiara Medan. Mereka
yang diberi gelar, yakni:
1)
H.Tengku Nurdin glr.Pangeran Kesuma Negara - Sesepuh
Kesultanan Serdang;
2)
Dr. Syafii Ahmad, MPH glr.Dato' Sri Wangsa Diraja -
Penasehat utama;
3)
Prof.Dr.Ir.Djohar Arifin glr.Dato' Pendita Indera
Wangsa - Pembina Olahraga Bangsa;
4)
Drs.Sakhyan Asmara, MSP glr Dato' Wangsa Diraja -
Pembina Gerakan Pemuda Bangsa;
5)
Drs.Zainuddin Mars glr.Dato' Indera Muda - Pembina Adat
Budaya Serdang;
6)
Prof.Suwardy MS glr.Dato' Sastra Negara - Pembina
Sejarah Melayu;
7)
Tengku Yose Rizal,SE glr.Pangeran Setia Pahlawan -
Pendekar Kesultanan Serdang;
8)
OK.Saidin, SH, M.Hum glr. Dato' Dharma Wangsa - Pembina
Tanah Adat serdang;
9)
Wan Iwan Dzulhami, SH glr. Dato' Bijaya Sura - Pembela
Pemuda Melayu Serdang;
10) Drs.Syarifuddin
Rosa glr. Dato' Wira Pahlawan - Pembela Tanah Adat Serdang;
11) Drs.Shafwan
Hadi Umry glr. Dato' Amar Wangsa - Pembina Sastra Melayu Serdang;
12) Drs.Erwin
Nurdin Pelos glr. Dato' Arya Bupala.
Tuanku Luckman
Sinar Baharshah II juga memberi gelar kepada anak-anaknya. Pada putranya,
yaitu: Tengku Lukman Basharuddin Shukri [Basyaruddin Shouckry] glr. Raja
Muda Indera di-Raja, dan putrinya Dr.Tengku Rabitta Cherise [Cherrys]
glr.Tengku Putri, Tengku Silvana Khairunnisa [Chairuanissa][Professor
Dr. Tengku Silvana Sinar] glr.Tengku Puan Paramaswari, Tengku Eliza Nurhan
glr. Tengku Puan Chandra Kirana, Dr.Tengku Thirhaya Zain glr.Tengku Puan
Chandra Devi dan Tengku Myra Rozanna [Tengku Mira Sinar] glr.Tengku
Puan Putri Bongsu.
13 Januari 2011
- Dunia Melayu mengalami duka yang mendalam karena kehilangan seorang
sejarawan otodidak yang menguasai dan memiliki sumber-sumber sejarah dari
Belanda, khususnya tentang Sumatera Utara dan dunia Melayu. Tuanku Luckman
Sinar Basarshah II. Sultan Serdang ini mangkat pukul 20.05 di RSSime Darby,
Subang Jaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Beliau
dimakamkan di Kompleks Masjid Raya Sulaimaniyah, Perbaungan, yang dibangun oleh
Sultan Serdang. Makam almarhum Tuanku Luckman Sinar Basarshah II berdekatan
dengan makam sang ayah, Sultan Sulaiman Shariful Alamshah.
Sejarawan
sekaligus budayawan Melayu adalah dua identitas yang melekat pada Tuanku
Luckman Sinar.Dua identitas itu sangat jelas terlihat dalam berbagai karya
tulis, pemikiran, dan aktivitas beliau.Maka layaklah jika sederet prestasi dan
beragam penghargaan, mengisi lembaran kisah kehidupannya.
Jenazah Beliau dimakamkan tanggal 14 Januari 2011 diberangkatkan dari rumah duka Jalan Abdullah Lubis medan.
Jenazah Beliau dimakamkan tanggal 14 Januari 2011 diberangkatkan dari rumah duka Jalan Abdullah Lubis medan.
Setelah Tuanku
Luckman Sinar Basarsyah II wafat diangkatlah Timbalan Kepala Adat Sri
Mahkota SerdangTuanku Achmad Thala'a Sinar Syariful Alamsyah meneruskan
sebagai Pemangku Adat Serdang IX.
8 November 2011
- Sultan Serdang V Tuanku Sulaiman Syariful Alamsyah mendapat kehormatan
pemerintah Indonesia dengan menerima Bintang Mahaputra Adipradana
sekaligus diangkat sebagai Tokoh Pejuang Dari Sumut.
Penghargaan ini
disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada keluarga Sultan Serdang V,
Prof Hj T Silvana Sinar di Jakarta, Selasa (8/11).Penghargaan ini
selanjutnya dibawa ke Sumut Rabu (9/11) yang mendapat sambutan antusias dari
masyarakat Sumut.
Penghargaan ini
diserahkan Prof Hj T Silvana Sinar kepada Sultan Serdang IX Tuanku
Achmad Thala'a di VIP Room Bandara Polonia. Sultan Serdang IX pun menyerahkan
penghargaan ini secara simbolis kepada Bupati Serdang Bedagai diwakili Wakil
Bupati Serdang Bedagai Ir Sukirman dan Bupati Deli Serdang diwakili
Kepala Kesbanglinmas Deli Serdang H Eddy Azwar.
Disini juga
dilaksanakan tepung tawar kepada Prof Hj T Silvana Sinar antara lain dilakukan
Bupati Serdang Bedagai, Bupati Deli Serdang, pengurus PB Mabmi H Tengku Yos
Rizal, tokoh Kesultanan Serdang, tokoh sastra Sumut dan undangan lain. Juga
dilaksanakan kegiatan ramah tamah.
Pembagian dan kerjasama
menurut tingkatan ini berarti pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara
luas dan pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara sempit.
Pembagian dan kerjasama
menurut tingkatan secara luas merupakan pembagian dan kerjasama menurut tingkatan atas hirarki – negara wilayah pusat (Serdang Asli) dengan
wilayah bagian.
Sedangkan pembagian dan
kerjasama menurut tingkatan secara sempit adalah pembagian dan kerjasama
tingkatan atas hirarki – diantara organ
negara pusat (Serdang Asli) dengan organ negara bagian.
[1]Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH.Jati
Diri Melayu (Medan : Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Budaya
Melayu–MABMI, 1994) hal. 8–15.
[2]Magnis.Etika Jawa : Sebuah Analisa
Filsafi Tentang Kebijakan Hidup Jawa(rev.ed.; Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama, 1996), hal. 98–99.
[3]Luckman,Op. Cit., hal.
18–25.
[4]Latiff.Melaka dan Arus Gerak Kebangsaan Malaysia (Kuala Lumpur :
Universiti Malaya, 1991), hal. 10–15.
[7]Tim
Penulis Masyarakat Sejarahwan Indonesia dan Yayasan Kesultanan Serdang. Profil Sultan Shariful Alamshah–Sultan
Kerajaan Negeri Serdang Ke-5 (Medan: Yayasan Kesultanan Serdang, 2010),
hal. 26.
[9]Wawancara dengan Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH; dirumah : JL. Abdulla Lubis
No. 42/47 Medan, tanggal 31 Maret 2001.
[10]Ibid.,
[11]Didasarkan atas hasil wawancara
dengan Tengku Syahrial di Belawan, tertanggal 5 April 2001.
[13]Didasarkan atas hasil Wawancara
dengan Tuanku Luckman Sinar Basarshah
II, SH; dirumah: JL. Abdulla Lubis No. 42/47 Medan, tanggal 31 Maret 2001.
[15]Tengku Mira Rozana Sinar, “Peran Kesultanan Serdang dalam
Pelestarian Adat Budaya Melayu Serdang”, (Makalah Seminar Dialog Budaya
Komunitas Adat, Makassar, 2007); hal. 5.
[19]Bachtiar Alam, “Globalisasi dan Perubahan Budaya :
Perspektif Teori Kebudayaan”, (Jurnal Antropologi Indonesia, Edisi XXI,
No. 50, 1998 ), hal.1 – 8.
[23]Kalau
dilihat dalam catatan Kesultanan Langkat era awal abad ke 17 ini adalah masa
kepemimpinan Tuah Hitam sebagai Sultan Langkat.Konflik yang terjadi pada
masa itu dimana Kerajaan Siak Sri Inderapura dan Kerajaan Belanda menyerang
Kerajaan Langkat sehingga membuat Kerajaan Langkat takluk. Tuanku Zainal Abidin
adalah menantu dari Tuah Hitam, Dia menikahi Tengku Sri Deli adik dari Raja
Nobat Shah Alam glr.Raja Bendahara Kejuruan Jepura Bilad Jentera Malai, Langkat.
[25]Bagian
ini merupakan interpretasi dari penulis didasarkan atashasil Wawancara dengan Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH;
dirumah: JL. Abdulla Lubis No. 42/47 Medan, tanggal 31 Maret 2001 dan
dipadukan denganTengku
Syahrial di Belawan, tertanggal 5 April 2001.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar