Senin, 29 Agustus 2016

BAB 4 : NEGARA DAN SISTEM KENEGARAAN KESULTANAN SERDANG



 

1.    Ciri-Ciri Negara Negara KeSultanan Serdang
Adapun ciri-ciri negara Negara KeSultanan Serdang  :
1)      Semi merdeka dan berdaulat;
2)      Ada negara dan pemerintahan dalam negara dan pemerintahan;
3)      Sudah pasti memiliki lebih dari satu Konstitusi; Konstitusi untuk wilayah-wilayah bagian ada, tetapi tidak bertentangan dengan satu Konstitusi bagi seluruh wilayah-wilayah yang menjadi bagian;
4)      Dimungkinkan memiliki Organ Negara sendiri seperti : Lembaga Orang Besar, Pemerintahan, dan Kerapatan serta Badan Stabilitas sepanjang tidak bertentangan dengan kesepakatan (kontrak sosial) yang telah disepakati bersama;
5)      Adanya pembagian dan kerjasama kekuasaan (kedaulatan) menurut tingkatan atas beberapa hal diantaranya : urusan badan stabilitas, keuangan, luar negeri/hubungan luar negeri, urusan atau kepentingan bersama dari tiap-tiap wilayah yang menjadi bagian dari negara ini.

2.    Sifat-Sifat Negara

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, monopoli, dan mencakup untuk semua.
Dalam negara uni serikat terdapat beberapa sifat; yaitu : sifat pembagian dan kerjasama menurut tingkatan, toleransi, mencakup untuk semua, memaksa dan monopoli.
Sifat pembagian dan kerjasama menurut tingkatan adalah suatu sifat dalam negara untuk mengatur negara yang harus ditaati oleh setiap komponen negara dan dengan demikian demokrasi dalam negara tercapai serta terhindar dari anarkis.Pembagian dan kerjasama menurut tingkatan ini berarti pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara luas dan pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara sempit.Pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara luas adalah pembagian dan kerjasama menurut tingkatan atas hirarki – negara Serdang Asli kepada negara Rantau, Taklukan dan Jajahan.Sedangkan pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara sempit adalah pembagian dan kerjasama tingkatan atas hirarki – diantara Lembaga Orang Besar dengan lembaga Pemerintahan dan Kerapatan.
Sifat toleransi adalah suatu sifat dalam negara yang menghargai akan hak-hak atas sparatisme (orang-orang yang mau memisahkan diri dari negara) sepanjang atas kemauan, kesadaran dan keyakinan akan kebaikan dikemudian hari, tidak adanya rekayasa dari golongan-golongan tertentu, didukung oleh semua komponendan tidak memakai kekerasan antara kedua pihak yang berseteru. Arti dari semua ini terjadi semacam kontrak sosial di ketiga pihak (penggagas, pendukung dan penguasa yang sah).
Sifat mencakup untuk semua yang maksudnya semua peraturan atau kebijakan yang telah disepakati bersama harus dilaksanakan. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang cita-citakan akan gagal. Lagi pula menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
Sifat memaksa yang maksudnya agar Konstitusi ditaati dan penertiban dalam negara tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah, maka negara dapat memiliki sifat memaksa dalam artian mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah : badan stabilitas, lembaga rakyat, pemerintahan, dan kenegaraan. Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsesus yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan ini tidak perlu begitu menonjol.Dalam negara demokratis seperti negara uni serikat tetap disadari bahwa paksaan dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan).
Sifat monopoli maksudnya bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dapat dilarang hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara.[1]

 

3.    Unsur-Unsur Negara

Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat dirinci sebagai berikut :
Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini masalah wilayah lebih rumit dari pada masa lampau. Kemajuan teknologi memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain dilepas pantai atau yang dinamakan landasan benua yang minimal dimiliki oleh negara selebar 200 mil sebagai economic zone bersamaan hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomi lainnya. Disamping itu yang perlu diperhatikan variable dari besar kecilnya wilayah negara dan wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari negara ini. Disamping variable besar kecilnya negara; juga diperhatikan mengenai factor geografis seperti iklim dan sumber alam. Perbatasan juga diperhitungkan oleh negara karena ada dua pembatas alamiah (laut, sungai dan gunung) dan benua atau nusantara.
Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya. Dalam masalah penduduk yang perlu diperhatikan persoalan-persoalan seperti : kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.
Pemerintahan
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Keputusan-keputusan itu berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijakan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat dilaksanakan dibarengi menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah mencakup hanya sebagian kecil daripadanya. Ia sering berubah, sedangkan negara terus bertahan   (apabila dapat dipertahankan). 
Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati UU serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Disamping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuatan politik.
Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pimpinan negara (lembaga rakyat, pemerintahan dan kenegaraan) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraaan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan umumnya dianggap tidak dapat dibagi-bagi, tetapi didalam negara uni serikat sebenarnya kedaulatan itu dimanifestasikan kepada pembagian dan kerjasama menurut tingkatan.

4.    Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan dan fungsi Negara KeSultanan Serdang  ialah :
1)      Pemisahan diri digantikan dengan pembentukan negara baru (menganut dalil objektif);
2)      Negara KeSultanan Serdang  harus didirikan;
3)      Berdirinya negara Negara KeSultanan Serdang  oleh adanya motivasi spiritual dari para pendiri negara;
4)      Bentuk negara adalan negara uni serikat dan bentuk pemerintahan adalah kerajaan
5)      Negara KeSultanan Serdang  merupakan negara yang berkedaulatan Sultan;
6)      Dasar Negara KeSultanan Serdang adalah Daulat-Durhaka yang berisikan tiga unsur mendasar yaitu Sultan, para pembesar dari berbagai hirarki dan rakyat yang menjadi wadah untuk menjunjung kedua unsur terdahulu. Ketiga unsur ini bertalian erat diantara satu dengan lainnya. Bangsawan Serdang merupakan bagian dari bangsawan Melayu;
7)      Negara KeSultanan Serdang  merupakan negara yang tertib berdasarkan Konstitusi dan Adat Temenggung, karena disusun dalam suatu Konstusi sebagai hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. 

5.    Teritorial Kesultanan
Ditinjau dari perjalanan sejarahnya, perubahan luas wilayah Negara KeSultanan Serdang  dari zaman ke zaman diperoleh melalui beberapa cara, di antaranya dengan jalan penaklukan, kekerabatan (ikatan perkawinan), atau penggabungan wilayah oleh kerajaan-kerajaan kecil ke wilayah Negara KeSultanan Serdang . Sejak awal berdirinya, wilayah Negara KeSultanan Serdang  beberapa kali mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial-politik yang terjadi. Semasa era kolonial Hindia Belanda, Negara KeSultanan Serdang , dimasukkan ke dalam Residensi Sumatra Timur bersama sejumlah kerajaan lainnya, antara lain: Kerajaan Asahan, Kerajaan Deli, Kerajaan Kualuh dan Leidong, Kerajaan Langkat, Kerajaan Pelalawan, serta Kerajaan Siak Sri Inderapura.
Saat Negara KeSultanan Serdang  memasuki era kemaharajaanThalasokrasi saat masa Dinasti Tuanku Sultan Thaf Sinar Basarshah, beberapa negara tetanga masuk dalam lingkaran pengaruh Serdang; sebagai hasilnya, konsep teritorial yang lebih besar pun terbentuk:
Serdang Asli yang dapat dipersamakan dengan Negara Agung, atau Negara Utama, seperti inti kerajaan di Jawa. Area awal Serdang atau Serdang Lama selama masa pembentukannya sebelum memasuki era kemaharajaan. Yang termasuk area ini adalah ibukota KeSultanan dan wilayah sekitarnyadimana Sultan secara efektif menjalankan Kekuasaannya. Area ini meliputi setengah bagian Serdang, dengan semua provinsinya yang dikelola oleh para Orang Besar Berempat (Wazir Bangsawan), yang merupakan kerabat dekat Sultan.
Rantau, area yang melingkupi Serdang Asli. Area ini secara langsung dipengaruhi oleh kebudayaan Melayu dan wajib membayar upeti tahunan. Akan tetapi; area-area tersebut biasanya memiliki penguasa atau raja pribumi, yang kemungkinan membentuk persekutuan atau menikah dengan keluarga Negara KeSultanan Serdang . Negara KeSultanan Serdang  menempatkan birokrat dan pegawainya di tempat-tempat ini dan mengatur kegiatan perdagangan luar negeri mereka dan mengumpulkan pajak, namun mereka menikmati otonomi internal yang cukup besar. Wilayah Rantau ini meliputi Lubuk Pakam, Percut Sei Tuan, Perbaungan, Bedagai, Padang dan Ramunia
Jajahan, adalah area yang tidak mencerminkan kebudayaan Melayu, tetapi termasuk ke dalam koloni dan mereka harus membayar upeti tahunan. Mereka menikmati otonomi yang cukup luas dan kebebasan internal, dan Serdang tidak merasa penting untuk menempatkan birokratnya atau organ stabilitasnya di sini; akan tetapi, tantangan apa pun yang terlihat mengancam DhaulatSerdang atas wilayah itu akan menuai reaksi keras. Termasuk dalam area ini adalah kerajaan kecil dan koloni di Namu Rambe, Dolok, Siantar, Sunggal Nibung, Lima Laras Batubara dan Batak Timur Dusun.
Ketiga kategori itu masuk ke dalam lingkaran pengaruh Negara KeSultanan Serdang . Akan tetapi Serdang juga mengenal lingkup keempat yang didefinisikan sebagai hubungan diplomatik luar negeri:Taklukan, yang secara harafiah berarti “menundukkan” dengan kebesaran (Agong)". Adapun yang termasuk Negara-negara taklukan ini, meliputi wilaayah : Pulo Brayan, Denai, Serbajadi, Kampong Kotarih, Sei Buaya dan Patumbak.Pola-pola kesatuan politik inilah yang digambarkan Negara KeSultanan Serdang  dalam menerapkan pola teritorial Negara dan Sistem Kenegaraan Uni Serikat tersebut.
Urung[2]; di wilayah “Dusun” (pedalaman/dikaki bukit Barisan) ada suatu suku yang menyebut dirinya KARO (atau HARO di Asahan) yang kini sisanya masih tinggal dikampung Siberraya (dekat di atas Deli Tua) dan disebut mereka marga KARO SEKALI (asli).Mereka inilah (yang Islam) yang bercampur baur dengan orang-orang Melayu pesisir yang menjadikan penduduk kerajaan H A R U (Deli).
Di dataran Tinggi Karo, pada awal abad ke-17 datanglah gelombang migrasi dari berbagai marga dari arah Dairi dan toba yaitu, Barus, Lingga dan Sitepu dan lain-lain yang menurut suku “Karo” itu bukan asli Karo sehingga dinamakan KARO–KARO. Mereka itu lalu menetap dan membuat perkampungan (“kuta”) sampai didataran rendah dekat Deli Tua dan Binjai.Marga Tarigan datang dari Dolok dan Simalungun dan juga dari Lehe (Dairi) berjalan menuju Nagasaribu dan Jupar. Gelombang migrasi yang lain pergi turun ke pesisir (Ale-Deli dekat Pulau Berayan) dan bahkan sampai-sampai ke Siak[3]. Masa itu juga GURU PATIMPUS mendirikan perkampungan-perkampungan (kuta-kuta) sampai di Medan sekarang.
J.H. NEUMANN[4]menduga, mereka pidah bergelombang dari dataran tinggi, karena adanya desakan dari orang-oarang India Tamil yang datang dari arah Singkel dan Barus yang masuk ke Tanah Karo dan juga karena merga Sembiring di usir dari Aceh. Kemungkinan lain ialah karena tanah di datarn rendah (dusun) lebih subur dari pada didataran tinggi dimana tanah tidak mencukupi lagi. Itu dimungkinkan karena penduduk di dataran rendah telah menciut akibat peperangan-peperangan dengan Aceh berkali-kali dalam periode 1539-1640 sehingga bandar-bandar hancur dan kampung-kampung di tinggalkan.
Marga Ginting datang dari via lewat pegunungan (Layo Lingga) masuk Tanah Karo Banyak pula daerah mereka yang diambil marga Sembiring.Marga Perangin-angin datang melalui Pinem dan Layo Lingga.Mereka menuju ke utara, ke Kuta Buluh dan ke sebelah barat Gunung Sinabung.Juga mereka melintasi pegunungan menuju dataran rendah dekat Binjai.Hanya Perangin-angin Batu Karang yang datang dari arah Siantar, tetapi akhirnya mengaku juga datang via Dairi.Sembiring Kembaran datang melalui Lau Baleng dan via Samperaja (Liang Melas), masuk Bahorok di Langkat. Ada juga yang terus ke Tanah Alas. Invasi yang terakhir adalah dari marga-marga Sembiring lainnya (Brahmana, Meliala, Depari, dan lain-lain), yang juga melalui jalan tadi, agak ke timur menghulu Sungai Biang dan menuju arah Siberraya.
Jika ditelusuri ceritera dari Perbesi, maka Marga-marga Sembiring ini baru masuk Dusun Deli dan Serdang kira-kira 150 tahun yang lalu.Marga-marga ini sangat sedikit dan tidak pernah menjabat Kepala Kampung (Penghulu atau Perbapan) di Dusun Deli dan Serdang.Jadi hampir semua dari mereka ini datang dari Hulu Sungai Singkel dan hulu sungai-sungai di sebelah pantai barat Sumatera.
Apa faktor-faktor dan motif-motif yang mendorong mereka-mereka itu pindah ke dataran rendah; Ada beberapa sebab :
a)      Jika ditelusuri cerita-cerita dari pustaka mereka, adat Karo zaman dahulu menghendaki putera-putera raja harus merantau dan mendirikan kampung-kampung dan kerajaan-keraJaan yang baru agar turunan mereka menjadi besar. Kita ambil contoh Datuk Sunggal. Bahagian berpenduduk Karo dari wilayahnya (Serbanyaman) dihuni oleh mereka-mereka yang berasal dari kerajaan Teluk Kuru didataran tinggi. Di situ yang berkuasa marga Karo-Karo Gajah, yang di dataran rendah sangat sedikit jumlahnya;
b)      Selain faktor kesuburan dataran rendah, juga adanya sifat bertualang bagi orang-orang Karo terutama yang masih lajang atau kalah perang dan harus mengungsi. Petualangan-petualangan secara individu juga terjadi, marga-marga dan sub marga-marga saling bercampur untuk tinggal dimana-mana. Mungkin ketika dalam perjalanan dagang menuju pesisir dan muara-muara di sungai dimana ada pedagang-pedagang Melayu, di dalam perjalanan pulang mereka tersesat lalu disuatu tempat yang baik mereka membuka kediaman baru yang disebut “Dagang”. Petualangan-petualangan individu itu bisa juga terjadi dimana orang-orang yang bersalah di kampungnya lari dan mendirikan pemukiman-pemukiman di dataran rendah. Pemukiman-pemukiman suku Karo ini pada awalnya sampai ke daerah 10 kilometer dari pesisir pantai. Mereka yang berdiam di pesisir itu telah di Islamkan oleh orang-orang Melayu seperti halnya Datuk-Datuk Kepala Urung di Sunggal, Hamparan Perak (XII Kuta), Sukapiring dan Senembah, dan mereka-mereka inilah menjadi perantara dengan rekan-rekannya satu suku yang masih belum beragam di hulu.

Kampung-kampung Karo baru yang didirikan disebut KUTA dan Kepala Kampungnya ialah marga yang mula-mula mendirikan/membuka tanah di situ.Ia berhubungan erat dengan Kepala Kampung Induknya di dataran tinggi. Ia tak ubahnya sebagai koloni baru yang otonom. Kalau 2 atau lebih marga-marga yang berlainan mendirikan bersama-sama sebuah kampung, maka masing-masing marga mengepalai satu kompleks, yang disebut KESAIN, dari kampung itu.Kepala Kampung ini disebut PENGHULU atau RAJA dan kalau titel turunan bangsawan di sebut SIBAYAK. Prnghulu tidak memerintah sendiri-sendiri tetapi didampingi :
1)      “Anak Beru” (anak laki-laki saudari perempuan yang lain marga);
2)      “Senina” (salah seorang dari sub marga yang sama dengan Penghulu);
3)      “Kalimbubu” (pihak mertua dari Penghulu).

Kadang-kadang di tambah lagi dengan :
1)      “Anak Beru Mantri” (anak beru dari anak beru Penghulu).
2)      “Pertuha Kuta” (orang tua yang dianggap ahli adat dipilih dewan desa).

Jadi “Dusun” yang mempunyai “Kuta” (Kampung) adalah republik-republik kecil.  Jika suatu “Kuta” baru didirikan oleh orang-orang dari “Kuta” (kampung) induk, maka kampung induk itu disebut PERBAPAAN (tempat di mana bapak tinggal) dan kuta yang baru itu tidaklah merdeka sepenuhnya karena itu jika ada perkara dan penduduknya kurang puas, bisa naik banding kepada putusan kampung Perbapaan disebut “Balai”. Satu perbapaan membentuk beberapa kepala kampung yang berjasa kepada Datuk dan diberi gelar “Penghulu Kitik” sedangkan Perbapaan diberi gelar “Penghulu Belin”.

Federasi Urung[5]; setiap wilayah dari Datung (urung) 2 Suku di Serdang (Tanjong Morawa dan Sinembah) dibagi lagi atas 2 wilayah :
a)      SINUAN BUNGA (dimana kapas ditanam). Ini adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan daratan pesisir di mana tinggal suku Melayu.
b)      SINUAN GAMBIR (di mana gambir ditanam), ialah wilayah-wilayah penduduk Karo yang berbatas dan bersatu dengan daerah hulu sampai ke Dataran Tinggi Karo.
Jadi daerah berpendidikan suku Karo di Serdang terbagi atas :
1)      Kampung-kampung (Kuta)
2)      Urung (Perbapaan)
3)      Hoold Perbapaan
4)      Datuk-datuk.
Dalam tahun 1820-1860 Negara KeSultanan Serdang  diperluas dari Pasar Serdang Asli sekarang sampai ke Tanjung Morawa, Perbaungan, Dolok, Sinatar, Padang Bedagai dan Senembah. Antara tahun 1860-1865 – wilayah Negara KeSultanan Serdang diperluas kembali hingga memasuki wilayah Denai dan Serbajadi. Pada masa Belanda dibuatlah suatu penentuan tapal batas keSultanan yang meliputi : wilayah Serdang Asli[6], Perbaungan, Sinembah Tanjung Muda tanpa Patumbak, Batak Timur tanpa Dolok, Ramunia, Batang Kuis, Alas Kabu, Lubuk Pakam, Serbajadi dan Denai.
Akhirnya pada tahun 1902 sesuai dengan perjanjian batas Negara antara Serdang dengan Belanda, maka ditetapkannlah batas antara Serdang dengan Bedagai itu di Sei Buluh yang sebenarnya adalah selatan dari Teluk Mengkudu.[7]


6.    Falsafah Negara Serdang : Adil di Sembah–Zalim di Sanggah[8]
Falsafah  daripada negara Negara KeSultanan Serdang  lebih mengutamakan mufakat (konsensus) dalam pemerintahan sehari–hari diantara Sultan yang dianggap sebagai “zilullah fi’l alam” bayang–bayang Tuhan diatas dunia atau “kalifatullah fi’l ard” wakil Tuhan di dunia dengan rakyat diwakili oleh para “Orang Besar” telah diciptakan ketika terjadi “kontrak sosial” antara sang sapurba dengan demang lebar daun di Bukit Seguntang Maha Meru seperti yang diceritakan oleh sejarah Melayu. Dalam “kontrak sosial” ini Sultan (penguasa) tidak boleh menghina dan memperkosa hak rakyat.Sultan tidak akan membuat keputusan tanpa mufakat dan persetujuan segenap Orang Besar.
Apabila merujuk kepada tradisi pribumi; rakyat suatu kerajaan atau suatu keSultanan dianggap sebagai tanah.Hanya unsur tanah saja yang boleh menumbuhkan pohon.Dan apabila mengambil contoh tradisi kepemimpinan Parsi, Sultan diibaratkan pohon dan rakyatnya diumpamakan sebagai akarnya.Hanya apakah ada akar barulah pohonnya boleh tumbuh dan berkembang. Tanah yang segar, akar yang kuat tentu dapat menghasilkan pohon yang subur dan baik.

7.    Dasar Negara Serdang[9]
Daulat-Durhaka yang merupakan sebagai dasar negara Negara KeSultanan Serdang  diaktualisasikan dalam tiga unsur mendasar yaitu Sultan, para pembesar dari berbagai hirarki dan rakyat yang menjadi wadah untuk menjunjung kedua unsur terdahulu. Ketiga unsur ini bertalian erat diantara satu dengan lainnya.
Bangsawan Serdang merupakan bagian dari bangsawan Melayu. Seseorang disebut Melayu apabila ia beragama Islam, berbahasa Melayu sehari–harinya dan beristiadat Melayu. Dalam adat Melayu terdapat satu ungkapapan yang dipedomani.Ungkapan ini; “adat bersendi hukum syarak, syarak bersendikan kitabullah”.


[1]Didasarkan atas wawancara dengan Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH di Medan, tanggal 31 Maret 2001 dan hasil interpretasi Penulis.
[2]Bagian ini diadopsi dari Tulisan Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH. Dalam “Sejarah Medan Tempo Doeloe” (Medan : Satgas Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Budaya Melayu – MABMI Medan, Cet.3 1994) hal. 16–18.
[3]Lihat Nota 1932 W.B. Hollman dalam Adatrechtsbundels, XXXVIII, hal.375 etc.
[4]Lihat Juga Bijdrage tot de Geschiedenis der Karo Batakstammen, BKI 1926.
[5]Didasarkan atas hasil wawancara terhadap Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH, di rumah – JL. Abdullah Lubis No. 42/47 Medan, tertanggal 31 Maret 2001.
[6]Yang dimaksud dengan Wilayah Serdang Asli adalah wilayah Kesultanan Serdang yang mula-mula daerahnya hanya meliputi atas beberapa kampong – seperti : Kampung Klambir, Durian dan Kampung Besar
[7]Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH. Sari Sejarah Serdang (Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1970 ca), hal. 17.
[8]Bagian ini merupakan interpretasi penulis yang didasarkan wawacara dengan Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH pada 11 Maret 2001.
[9]Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar