1.
Ciri-Ciri Negara
Negara KeSultanan Serdang
Adapun ciri-ciri negara Negara KeSultanan
Serdang :
1) Semi merdeka dan berdaulat;
2) Ada negara dan pemerintahan dalam
negara dan pemerintahan;
3) Sudah pasti memiliki lebih dari satu Konstitusi;
Konstitusi untuk wilayah-wilayah bagian ada, tetapi tidak bertentangan dengan
satu Konstitusi bagi seluruh wilayah-wilayah yang menjadi bagian;
4) Dimungkinkan memiliki Organ Negara
sendiri seperti : Lembaga Orang Besar, Pemerintahan, dan Kerapatan serta Badan Stabilitas sepanjang
tidak bertentangan dengan kesepakatan (kontrak sosial) yang telah disepakati
bersama;
5) Adanya pembagian dan kerjasama
kekuasaan (kedaulatan) menurut tingkatan atas beberapa hal diantaranya : urusan
badan stabilitas, keuangan, luar negeri/hubungan luar negeri, urusan atau
kepentingan bersama dari tiap-tiap wilayah yang menjadi bagian dari negara ini.
2. Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai
sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya
dan yang hanya terdapat pada negara saja serta tidak terdapat pada asosiasi
atau organisasi lainnya.Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat
memaksa, monopoli, dan mencakup untuk semua.
Dalam negara uni serikat
terdapat beberapa sifat; yaitu : sifat pembagian dan kerjasama menurut
tingkatan, toleransi, mencakup untuk semua, memaksa dan monopoli.
Sifat pembagian dan
kerjasama menurut tingkatan adalah suatu sifat dalam negara untuk mengatur
negara yang harus ditaati oleh setiap komponen negara dan dengan demikian
demokrasi dalam negara tercapai serta terhindar dari anarkis.Pembagian dan
kerjasama menurut tingkatan ini berarti pembagian dan kerjasama menurut
tingkatan secara luas dan pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara
sempit.Pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara luas adalah pembagian
dan kerjasama menurut tingkatan atas hirarki – negara Serdang Asli kepada negara Rantau,
Taklukan dan Jajahan.Sedangkan
pembagian dan kerjasama menurut tingkatan secara sempit adalah pembagian dan
kerjasama tingkatan atas hirarki – diantara Lembaga Orang Besar dengan lembaga Pemerintahan dan Kerapatan.
Sifat toleransi adalah
suatu sifat dalam negara yang menghargai akan hak-hak atas sparatisme
(orang-orang yang mau memisahkan diri dari negara) sepanjang atas kemauan,
kesadaran dan keyakinan akan kebaikan dikemudian hari, tidak adanya rekayasa
dari golongan-golongan tertentu, didukung oleh semua komponendan tidak memakai
kekerasan antara kedua pihak yang berseteru. Arti dari semua ini terjadi
semacam kontrak sosial di ketiga pihak (penggagas, pendukung dan penguasa yang
sah).
Sifat mencakup untuk
semua yang maksudnya semua peraturan atau kebijakan yang telah disepakati
bersama harus dilaksanakan. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang
dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
kearah tercapainya masyarakat yang cita-citakan akan gagal. Lagi pula menjadi
warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi
lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
Sifat memaksa yang
maksudnya agar Konstitusi ditaati dan penertiban dalam negara tercapai serta
timbulnya anarki dapat dicegah, maka negara dapat memiliki sifat memaksa dalam
artian mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana
untuk itu adalah : badan stabilitas, lembaga rakyat, pemerintahan, dan
kenegaraan. Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsesus yang
kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan ini tidak perlu
begitu menonjol.Dalam negara demokratis seperti negara uni serikat tetap
disadari bahwa paksaan dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai
persuasi (menyakinkan).
Sifat monopoli maksudnya
bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu dapat dilarang hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara.[1]
3. Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri dari
beberapa unsur yang dapat dirinci sebagai berikut :
Wilayah
Setiap negara
menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.
Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah tetapi laut
disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini
masalah wilayah lebih rumit dari pada masa lampau. Kemajuan teknologi
memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain dilepas pantai atau yang
dinamakan landasan benua yang minimal dimiliki oleh negara selebar 200 mil
sebagai economic zone bersamaan hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomi
lainnya. Disamping itu yang perlu diperhatikan variable dari besar kecilnya
wilayah negara dan wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari negara ini.
Disamping variable besar kecilnya negara; juga diperhatikan mengenai factor
geografis seperti iklim dan sumber alam. Perbatasan juga diperhitungkan oleh
negara karena ada dua pembatas alamiah (laut, sungai dan gunung) dan benua atau
nusantara.
Penduduk
Setiap negara mempunyai
penduduk dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.
Dalam masalah penduduk yang perlu diperhatikan persoalan-persoalan seperti :
kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, kecerdasan, homogenitas dan masalah
nasionalisme.
Pemerintahan
Setiap negara
mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
Keputusan-keputusan itu berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain.
Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan
kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijakan kearah tercapainya
tujuan-tujuan masyarakat dilaksanakan dibarengi menertibkan hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah
mencakup hanya sebagian kecil daripadanya. Ia sering berubah, sedangkan negara
terus bertahan (apabila dapat
dipertahankan).
Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya
dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan
yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati UU serta
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Disamping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap
serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk
itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya. Kedaulatan
merupakan suatu konsep yuridis dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama
dengan komposisi dan letak dari kekuatan politik.
Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pimpinan negara
(lembaga rakyat, pemerintahan dan kenegaraan) selalu terpengaruh oleh
tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraaan kekuasaan
secara mutlak. Kedaulatan umumnya dianggap tidak dapat dibagi-bagi, tetapi
didalam negara uni serikat sebenarnya kedaulatan itu dimanifestasikan kepada
pembagian dan kerjasama menurut tingkatan.
4.
Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan dan fungsi Negara KeSultanan
Serdang ialah :
1) Pemisahan diri digantikan dengan pembentukan
negara baru (menganut
dalil objektif);
2) Negara KeSultanan Serdang harus didirikan;
3) Berdirinya negara Negara KeSultanan
Serdang oleh adanya motivasi spiritual
dari para pendiri negara;
4) Bentuk negara adalan negara uni
serikat dan bentuk pemerintahan adalah kerajaan
5) Negara KeSultanan Serdang merupakan negara yang berkedaulatan Sultan;
6) Dasar Negara KeSultanan Serdang adalah
Daulat-Durhaka yang berisikan tiga unsur mendasar yaitu Sultan, para pembesar
dari berbagai hirarki dan rakyat yang menjadi wadah untuk menjunjung kedua
unsur terdahulu. Ketiga unsur ini bertalian erat diantara satu dengan lainnya.
Bangsawan Serdang merupakan bagian dari bangsawan Melayu;
7) Negara KeSultanan Serdang merupakan negara yang tertib berdasarkan Konstitusi
dan Adat Temenggung, karena disusun dalam suatu Konstusi sebagai hukum dasar
yang tertulis dan tidak tertulis.
5.
Teritorial Kesultanan
Ditinjau dari perjalanan sejarahnya,
perubahan luas wilayah Negara KeSultanan Serdang dari zaman ke zaman diperoleh melalui
beberapa cara, di antaranya dengan jalan penaklukan, kekerabatan (ikatan
perkawinan), atau penggabungan wilayah oleh kerajaan-kerajaan kecil ke wilayah
Negara KeSultanan Serdang . Sejak awal berdirinya, wilayah Negara KeSultanan
Serdang beberapa kali mengalami
perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial-politik yang
terjadi. Semasa era kolonial Hindia Belanda, Negara KeSultanan Serdang ,
dimasukkan ke dalam Residensi Sumatra Timur bersama sejumlah kerajaan lainnya,
antara lain: Kerajaan Asahan, Kerajaan Deli, Kerajaan Kualuh dan Leidong,
Kerajaan Langkat, Kerajaan Pelalawan, serta Kerajaan Siak Sri Inderapura.
Saat Negara KeSultanan Serdang memasuki era kemaharajaanThalasokrasi saat masa Dinasti Tuanku Sultan Thaf Sinar Basarshah, beberapa negara
tetanga masuk
dalam lingkaran pengaruh Serdang; sebagai
hasilnya, konsep teritorial yang lebih besar pun terbentuk:
Serdang Asli yang dapat dipersamakan dengan Negara
Agung, atau Negara Utama, seperti inti kerajaan di Jawa. Area awal Serdang atau Serdang Lama selama masa
pembentukannya sebelum memasuki era kemaharajaan. Yang termasuk area ini adalah
ibukota KeSultanan dan
wilayah sekitarnyadimana Sultan secara
efektif menjalankan Kekuasaannya. Area
ini meliputi setengah bagian Serdang, dengan semua provinsinya yang dikelola oleh para Orang Besar Berempat (Wazir Bangsawan), yang merupakan
kerabat dekat Sultan.
Rantau, area yang melingkupi Serdang Asli. Area ini secara langsung dipengaruhi oleh
kebudayaan Melayu dan
wajib membayar upeti tahunan. Akan tetapi; area-area tersebut biasanya memiliki penguasa atau
raja pribumi, yang kemungkinan membentuk persekutuan atau menikah dengan
keluarga Negara KeSultanan
Serdang . Negara
KeSultanan Serdang menempatkan
birokrat dan pegawainya di tempat-tempat ini dan mengatur kegiatan perdagangan
luar negeri mereka dan mengumpulkan pajak, namun mereka menikmati otonomi
internal yang cukup besar. Wilayah Rantau ini meliputi Lubuk Pakam, Percut Sei Tuan, Perbaungan, Bedagai,
Padang dan Ramunia
Jajahan, adalah area yang tidak
mencerminkan kebudayaan Melayu, tetapi
termasuk ke dalam koloni dan mereka harus membayar upeti tahunan. Mereka
menikmati otonomi yang cukup luas dan kebebasan internal, dan Serdang tidak merasa
penting untuk menempatkan birokratnya atau organ stabilitasnya di sini; akan tetapi,
tantangan apa pun yang terlihat mengancam DhaulatSerdang atas wilayah itu akan menuai reaksi
keras. Termasuk dalam area ini adalah kerajaan kecil dan koloni di Namu Rambe, Dolok, Siantar, Sunggal
Nibung, Lima Laras Batubara dan Batak Timur Dusun.
Ketiga kategori itu masuk ke dalam lingkaran pengaruh Negara KeSultanan Serdang . Akan
tetapi Serdang juga
mengenal lingkup keempat yang didefinisikan sebagai hubungan diplomatik luar
negeri:Taklukan, yang secara harafiah berarti “menundukkan” dengan kebesaran (Agong)". Adapun yang termasuk Negara-negara
taklukan ini, meliputi wilaayah : Pulo Brayan, Denai, Serbajadi, Kampong
Kotarih, Sei Buaya dan Patumbak.Pola-pola kesatuan politik inilah yang digambarkan Negara KeSultanan Serdang dalam menerapkan pola teritorial Negara dan
Sistem Kenegaraan Uni Serikat tersebut.
Urung[2]; di wilayah “Dusun” (pedalaman/dikaki
bukit Barisan) ada suatu suku yang menyebut dirinya KARO (atau HARO di Asahan) yang kini sisanya masih tinggal
dikampung Siberraya (dekat di atas Deli Tua) dan disebut mereka marga KARO SEKALI (asli).Mereka inilah (yang
Islam) yang bercampur baur dengan orang-orang Melayu pesisir yang menjadikan
penduduk kerajaan H A R U (Deli).
Di dataran Tinggi Karo, pada awal abad
ke-17 datanglah gelombang migrasi dari berbagai marga dari arah Dairi dan toba
yaitu, Barus, Lingga dan Sitepu dan lain-lain yang menurut suku “Karo” itu
bukan asli Karo sehingga dinamakan KARO–KARO.
Mereka itu lalu menetap dan membuat perkampungan (“kuta”) sampai didataran
rendah dekat Deli Tua dan Binjai.Marga Tarigan datang dari Dolok dan Simalungun
dan juga dari Lehe (Dairi) berjalan menuju Nagasaribu dan Jupar. Gelombang
migrasi yang lain pergi turun ke pesisir (Ale-Deli dekat Pulau Berayan) dan
bahkan sampai-sampai ke Siak[3].
Masa itu juga GURU PATIMPUS mendirikan
perkampungan-perkampungan (kuta-kuta) sampai di Medan sekarang.
J.H. NEUMANN[4]menduga, mereka pidah bergelombang
dari dataran tinggi, karena adanya desakan dari orang-oarang India Tamil yang
datang dari arah Singkel dan Barus yang masuk ke Tanah Karo dan juga karena
merga Sembiring di usir dari Aceh. Kemungkinan lain ialah karena tanah di
datarn rendah (dusun) lebih subur dari pada didataran tinggi dimana tanah tidak
mencukupi lagi. Itu dimungkinkan karena penduduk di dataran rendah telah
menciut akibat peperangan-peperangan dengan Aceh berkali-kali dalam periode
1539-1640 sehingga bandar-bandar hancur dan kampung-kampung di tinggalkan.
Marga Ginting datang
dari via lewat pegunungan (Layo Lingga) masuk Tanah Karo Banyak pula daerah
mereka yang diambil marga Sembiring.Marga Perangin-angin datang melalui Pinem
dan Layo Lingga.Mereka menuju ke utara, ke Kuta Buluh dan ke sebelah barat
Gunung Sinabung.Juga mereka melintasi pegunungan menuju dataran rendah dekat
Binjai.Hanya Perangin-angin Batu Karang yang datang dari arah Siantar, tetapi
akhirnya mengaku juga datang via Dairi.Sembiring Kembaran datang melalui Lau
Baleng dan via Samperaja (Liang Melas), masuk Bahorok di Langkat. Ada juga yang
terus ke Tanah Alas. Invasi yang terakhir adalah dari marga-marga Sembiring
lainnya (Brahmana, Meliala, Depari, dan lain-lain), yang juga melalui jalan
tadi, agak ke timur menghulu Sungai Biang dan menuju arah Siberraya.
Jika ditelusuri ceritera
dari Perbesi, maka Marga-marga Sembiring ini baru masuk Dusun Deli dan Serdang
kira-kira 150 tahun yang lalu.Marga-marga ini sangat sedikit dan tidak pernah
menjabat Kepala Kampung (Penghulu atau Perbapan) di Dusun Deli dan Serdang.Jadi
hampir semua dari mereka ini datang dari Hulu Sungai Singkel dan hulu
sungai-sungai di sebelah pantai barat Sumatera.
Apa faktor-faktor dan
motif-motif yang mendorong mereka-mereka itu pindah ke dataran rendah; Ada beberapa sebab :
a) Jika ditelusuri cerita-cerita dari
pustaka mereka, adat Karo zaman dahulu menghendaki putera-putera raja harus
merantau dan mendirikan kampung-kampung dan kerajaan-keraJaan yang baru agar
turunan mereka menjadi besar. Kita ambil contoh Datuk Sunggal. Bahagian
berpenduduk Karo dari wilayahnya (Serbanyaman) dihuni oleh mereka-mereka yang
berasal dari kerajaan Teluk Kuru didataran tinggi. Di situ yang berkuasa marga
Karo-Karo Gajah, yang di dataran rendah sangat sedikit jumlahnya;
b) Selain faktor kesuburan dataran
rendah, juga adanya sifat bertualang bagi orang-orang Karo terutama yang masih
lajang atau kalah perang dan harus mengungsi. Petualangan-petualangan secara
individu juga terjadi, marga-marga dan sub marga-marga saling bercampur untuk
tinggal dimana-mana. Mungkin ketika dalam perjalanan dagang menuju pesisir dan
muara-muara di sungai dimana ada pedagang-pedagang Melayu, di dalam perjalanan
pulang mereka tersesat lalu disuatu tempat yang baik mereka membuka kediaman
baru yang disebut “Dagang”. Petualangan-petualangan individu itu bisa juga
terjadi dimana orang-orang yang bersalah di kampungnya lari dan mendirikan
pemukiman-pemukiman di dataran rendah. Pemukiman-pemukiman suku Karo ini pada
awalnya sampai ke daerah 10 kilometer dari pesisir pantai. Mereka yang berdiam
di pesisir itu telah di Islamkan oleh orang-orang Melayu seperti halnya
Datuk-Datuk Kepala Urung di Sunggal, Hamparan Perak (XII Kuta), Sukapiring dan
Senembah, dan mereka-mereka inilah menjadi perantara dengan rekan-rekannya satu
suku yang masih belum beragam di hulu.
Kampung-kampung Karo
baru yang didirikan disebut KUTA dan
Kepala Kampungnya ialah marga yang mula-mula mendirikan/membuka tanah di
situ.Ia berhubungan erat dengan Kepala Kampung Induknya di dataran tinggi. Ia
tak ubahnya sebagai koloni baru yang otonom. Kalau 2 atau lebih marga-marga
yang berlainan mendirikan bersama-sama sebuah kampung, maka masing-masing marga
mengepalai satu kompleks, yang disebut KESAIN,
dari kampung itu.Kepala Kampung ini disebut PENGHULU atau RAJA dan
kalau titel turunan bangsawan di sebut SIBAYAK.
Prnghulu tidak memerintah sendiri-sendiri tetapi didampingi :
1) “Anak Beru” (anak laki-laki saudari
perempuan yang lain marga);
2) “Senina” (salah seorang dari sub marga
yang sama dengan Penghulu);
3) “Kalimbubu” (pihak mertua dari
Penghulu).
Kadang-kadang di tambah
lagi dengan :
1) “Anak Beru Mantri” (anak beru dari
anak beru Penghulu).
2) “Pertuha Kuta” (orang tua yang
dianggap ahli adat dipilih dewan desa).
Jadi “Dusun” yang
mempunyai “Kuta” (Kampung) adalah republik-republik kecil. Jika suatu “Kuta” baru didirikan oleh
orang-orang dari “Kuta” (kampung) induk, maka kampung induk itu disebut PERBAPAAN
(tempat di mana bapak tinggal) dan kuta yang baru itu tidaklah merdeka
sepenuhnya karena itu jika ada perkara dan penduduknya kurang puas, bisa naik
banding kepada putusan kampung Perbapaan disebut “Balai”. Satu perbapaan
membentuk beberapa kepala kampung yang berjasa kepada Datuk dan diberi gelar “Penghulu
Kitik” sedangkan Perbapaan diberi gelar “Penghulu Belin”.
Federasi Urung[5]; setiap wilayah dari Datung (urung) 2
Suku di Serdang (Tanjong Morawa dan Sinembah) dibagi lagi atas 2 wilayah :
a) SINUAN BUNGA
(dimana kapas ditanam). Ini adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan daratan
pesisir di mana tinggal suku Melayu.
b) SINUAN GAMBIR
(di mana gambir ditanam), ialah wilayah-wilayah penduduk Karo yang berbatas dan
bersatu dengan daerah hulu sampai ke Dataran Tinggi Karo.
Jadi daerah
berpendidikan suku Karo di Serdang terbagi atas :
1) Kampung-kampung (Kuta)
2) Urung (Perbapaan)
3) Hoold Perbapaan
4) Datuk-datuk.
Dalam tahun 1820-1860
Negara KeSultanan Serdang diperluas dari
Pasar Serdang Asli sekarang sampai ke Tanjung Morawa, Perbaungan, Dolok,
Sinatar, Padang Bedagai dan Senembah. Antara tahun 1860-1865 – wilayah Negara
KeSultanan Serdang diperluas kembali hingga memasuki wilayah Denai dan
Serbajadi. Pada masa Belanda dibuatlah suatu penentuan tapal batas keSultanan
yang meliputi : wilayah Serdang Asli[6],
Perbaungan, Sinembah Tanjung Muda tanpa Patumbak, Batak Timur tanpa Dolok,
Ramunia, Batang Kuis, Alas Kabu, Lubuk Pakam, Serbajadi dan Denai.
Akhirnya pada tahun 1902
sesuai dengan perjanjian batas Negara antara Serdang dengan Belanda, maka
ditetapkannlah batas antara Serdang dengan Bedagai itu di Sei Buluh yang sebenarnya
adalah selatan dari Teluk Mengkudu.[7]
6.
Falsafah Negara
Serdang : Adil di Sembah–Zalim di Sanggah[8]
Falsafah daripada negara Negara
KeSultanan Serdang lebih mengutamakan
mufakat (konsensus) dalam pemerintahan sehari–hari diantara Sultan yang dianggap
sebagai “zilullah fi’l alam” bayang–bayang Tuhan diatas dunia atau
“kalifatullah fi’l ard” wakil Tuhan di dunia dengan rakyat diwakili oleh para
“Orang Besar” telah diciptakan ketika terjadi “kontrak sosial” antara sang
sapurba dengan demang lebar daun di Bukit Seguntang Maha Meru seperti yang
diceritakan oleh sejarah Melayu. Dalam “kontrak sosial” ini Sultan (penguasa)
tidak boleh menghina dan memperkosa hak rakyat.Sultan tidak akan membuat
keputusan tanpa mufakat dan persetujuan segenap Orang Besar.
Apabila merujuk kepada tradisi pribumi; rakyat suatu kerajaan atau suatu
keSultanan dianggap sebagai tanah.Hanya unsur tanah saja yang boleh menumbuhkan
pohon.Dan apabila mengambil contoh tradisi kepemimpinan Parsi, Sultan
diibaratkan pohon dan rakyatnya diumpamakan sebagai akarnya.Hanya apakah ada
akar barulah pohonnya boleh tumbuh dan berkembang. Tanah yang segar, akar yang
kuat tentu dapat menghasilkan pohon yang subur dan baik.
7.
Dasar Negara Serdang[9]
Daulat-Durhaka yang merupakan sebagai dasar negara Negara KeSultanan
Serdang diaktualisasikan dalam tiga
unsur mendasar yaitu Sultan, para pembesar dari berbagai hirarki dan rakyat
yang menjadi wadah untuk menjunjung kedua unsur terdahulu. Ketiga unsur ini
bertalian erat diantara satu dengan lainnya.
Bangsawan Serdang merupakan bagian dari bangsawan Melayu. Seseorang
disebut Melayu apabila ia beragama Islam, berbahasa Melayu sehari–harinya dan
beristiadat Melayu. Dalam adat Melayu terdapat satu ungkapapan yang
dipedomani.Ungkapan ini; “adat bersendi hukum syarak, syarak bersendikan
kitabullah”.
[1]Didasarkan atas wawancara dengan Tuanku
Luckman Sinar Basarshah II, SH
di Medan, tanggal 31 Maret 2001 dan hasil interpretasi
Penulis.
[2]Bagian ini diadopsi dari Tulisan Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH.
Dalam “Sejarah Medan Tempo Doeloe” (Medan : Satgas Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Budaya Melayu – MABMI Medan, Cet.3 1994) hal. 16–18.
[3]Lihat Nota 1932 W.B. Hollman dalam
Adatrechtsbundels, XXXVIII, hal.375 etc.
[4]Lihat Juga Bijdrage tot de
Geschiedenis der Karo Batakstammen, BKI 1926.
[5]Didasarkan atas hasil wawancara
terhadap Tuanku Luckman Sinar Basarshah
II, SH, di rumah – JL. Abdullah Lubis No. 42/47 Medan, tertanggal 31 Maret
2001.
[6]Yang dimaksud dengan Wilayah Serdang
Asli adalah wilayah Kesultanan Serdang yang mula-mula daerahnya hanya meliputi
atas beberapa kampong – seperti : Kampung Klambir, Durian dan Kampung Besar
[7]Tuanku
Luckman Sinar Basarshah II, SH.
Sari Sejarah Serdang (Jakarta :
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1970 ca), hal. 17.
[8]Bagian
ini merupakan interpretasi penulis yang didasarkan wawacara dengan Tuanku
Luckman Sinar Basarshah II, SH pada 11 Maret 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar