1. Latar Belakang Masalah
MASA TAHUN 1946
merupakan suatu masa yang cukup kritis dalamawal Pemerintahan Republik,
Mr.T.M.Hasan, Gubernur Sumatera, mencoba menampung aspirasi kaum bangsawan
melalui kebijaksanaan rekonsialisainya.Sangat dipenulisngkan, kebijakan
Pemerintah Republik ternyata tidak berhasil.Para pendukung Republik yang
menganut garis keras mengambil jalan pintas untuk mengenyahkan golongan
bangsawan dengan sistem feodalnya melalui revoluasi sosial pada bulan Maret
1946.
Revolusi sosial ternyata
susah dikendalikan dan menyambar siapa saja yang dipandang berbau feodal dan
kolonial, termasuk birokrat-birokrat Republik yang hanya memakai “dasa”.
Revolusi sosial telah memakan korban berpuluh-puluh aristokrasiNegara
Kesultanan Serdang,
tetapi semangat untuk tetap menjadi nomor satu di “rumahnya sendiri” tidak
pernah surut dari mereka. Lebih jauh revolusi sosial telah membuat Republik
mendapat nama buruk dari peristiwa tersebut.
Konflik kelas dan etnis
merupakan unsur penting dalam proses dekolonisasi di Negara Kesultanan Serdang
.Konflik itu tetap menjadi kekuatan destabilisasi hingga periode pasca
kolonial. Konflik antar penduduk asli dengan kaum pendatang, antara orang
Melayu dengan non Melayu, telah menjadi ciri-ciri khusus yang mewarnai
peristiwa politik internal di wilayahNegara Kesultanan Serdang .Konflik itu
juga telah mewarnai hubungan politik antara Jakarta dan Negara Kesultanan
Serdang.[1]
2. Batasan Masalah
Buku ini akan merekontruksikan peristiwa-peristiwa seputar KetatanegaraanKesultanan Serdang.
Pertanyaan-pertanyaan yang hendak dijawab adalah : pertama, bagaimana
Deskripsi Negara Kesultanan Serdang. Kedua, bagaimanakah Sumber Hukum Tata Negara Kesultanan
Serdang.Ketiga
bagaimana Negara dan Sistem Kenegaraan Negara Kesultanan Serdang dan Keempat,
bagaimana Pemerintah dan Sistem Pemerintahan Negara Kesultanan Serdang.
Pada dasarnya kausalitas
peristiwa sejarah tidaklah memiliki suatu batasan yang mutlak, baik dari aspek
periodisasi maupun cakupan masyarakat yang diakibatkannya, namun demikian agar
suatu studi sejarah dapat dilaksanakan secara lebih mendalam, perlu dibuat
batasan-batasan khusus.Dengan demikian dapat ditelusuri langkah-langkah reconaissance (identifikasi masalah) dan
feasibility (kemungkinan-kemungkinan
yang dapat dilakukan dalam penelitian).[2]
Ruang lingkup geografi
sebagai unit analisis buku ini adalah Negara Kesultanan Serdang.[3]
Meskipun demikian buku ini akan memperhatikan aspek-aspek supra lokal. Potret
sejarah lokal Sumatera Utara justru menjadi bagian yang sangat mempengaruhi
potret sejarah nasional. Dalam buku ini akantampak jelas bahwa terjadi saling
pengaruh yang sangat kuat antara peristiwa-peristiwa lokal dan nasional dalam
konteks sejarah Negara Kesultanan Serdang.
Unit analisis studi ini
adalah pertumbuhan negara, tetapi mengingat luasnya problematika di seputar
Ketatanegaraan Melayu di Negara Kesultanan Serdang, maka sasaran buku ini akan
dibatasi pada Deskripsi Negara Kesultanan Serdang, Sumber Hukum Tata Negara
Kesultanan Serdang, Negara dan Sistem Kenegaraan Negara Kesultanan Serdang dan
Pemerintah dan Sistem Pemerintahan Negara Kesultanan Serdang.
3. Tujuan Penulisan
Buku ini memiliki
konsekuensi mendebukukan lembaga-lembaga kekuasaan, sumber ekonomi, kultur dan
saluran yang dipakai oleh tokoh-tokoh elite Negara Kesultanan Serdang.Secara
tematis buku ini termasuk studi sejarah politik, maka di dalamnya akan
dijelaskan pola-pola distribusi kekuasaan yang terkait dengan struktur sosial
pada masa itu. Pola distribusi kekuasaan merupakan proses politik yang
didalamnya menyangkut kompleksitas hubungan : pemimpin dan pengikut, kekuasaan
dan ideologi, ideologi dan mobilisasi, solidaritas dan loyalitas.[4]
Rentang waktu yang
ditelusuri selama dua ratus delapan belas tahun yakni dari tahun 1787 sampai
tahun 1946.Tahun 1787 diambil sebagai awal studi karena pada tahun inilah Negara
Kesultanan Serdang didirikan di Rantau Panjang. Meskipun demikian akan
dibicarakan juga peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1787, yakni
merentang sampai tahun 1720. Ini dimaksudkan untuk menekankan pentingnya
kesinambungan sejarah dalam menerangkan munculnya ide-ide pendirian Negara
Kesultanan Serdang.
Perhatian khusus
diberikan pada dekade 1946-an sebagai proses runtuhnya Negara Kesultanan
Serdang. Proses itu terjadi dalam bingkai transformasi struktur masyarakat yang
masih bersifat feodal dan kesukuan ke struktur masyarakat oligarki. Dengan kata lain, proses keruntuhan Negara
Kesultanan Serdang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peristiwa Revoluasi Nasional.
4.
Kerangka Konseptual
dan Pendekatan
Untuk menganalisis
dinamika Negara Kesultanan Serdang
sebagai proses politik, yang berkaitan dengan pola-pola susunan dan
bentuk negara; sumber ketatanegaraan, azas ketatanegaraan, sejarah
ketatanegaraan, bentuk dan sistem pemerintahan; tugas-tugas dan hubungan antar kelembagaan
negara perlu dipergunakan pendekatan dan
konsep-konsep ilmu tata negara,[5]
di luar disiplin sejarah. Peminjaman konsep-konsep ini diharapkan dapat
memperjelas fenomena sejarah yang akan didebukukan. Salah satu pendekatan yang
relevan adalah pendekatan sosio-legal. Melalui pendekatan ini Negara Kesultanan
Serdangakan dipandang sebagai negara yang berdaulat.
Agar pembahasan tidak
keluar dari sasaran, maka perlu disepakati beberapa kerangka konseptual.Konsep
negara berangkali perlu mendapat penegasan lebih lanjut. Menurut Soenarko,[6]
negara adalah organisasi sosial yang memiliki daerah, warga negara, dan
kekuasaan, sedangkan Patrick Dunleavy dan Bremdan O’Leary memandang negara
sebagai lembaga sosial yang yang bertugas menjaga keteraturan sosial atau
stabilitas sosial. Secara organisatoris negara adalah suatu tipe pemerintahan
yang ditandai dengan lima kriteria. Pertama, negara secara jelas memisahkan
lembaga atau seperangkat lembaga, juga dibedakan dari masyarakat lainnya dalam
hal menciptakan identifikasi publik dan lingkungan pribadi.Kedua, negara adalah
penguasa atau kekuasaan tertinggi di wilayahnya, dan hukum publik dibentuk oleh
pejabat negara dan didukung oleh monopoli kekuasaan formal. Ketiga, kedaulatan
negara diperluas di atas semua individu dalam wilayah kekuasaan negara, dan ditetapkan
secara sama juga bagi mereka yang menduduki jabatan formal di pemerintah.
Keempat, pegawai negara kebanyakan direkrut dan dilatih untuk membentuk suatu
gaya birokratis. Kelima, negara memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dana
dalam rangka membiayai aktivitas negara untuk kepentingan rakyat.[7]
Jhon Schwarzmantel
menyatakan, bahwa negara adalah asosiasi politik utama (central political association).Negara baik yang kuno maupun modern
adalah alat kekuasaan dan alat pemaksa.Aspek pemaksa yang menjadi ciri utama
satu negara ditunjukkan dengan adanya kontrol negara terhadap semua warga yang
secara tipikal melibatkan pemaksaan (coercion).Negara
modern muncul sebagai alat kekuasaan khusus, dan terpisah dari kelompok
tertentu yang secara kebetulan menguasai negara pada saat tertentu.Oleh karena
itu negara adalah seperangkat iNegara Kesultanan Serdang itusi yang merupakan
alat kekuasaan khusus.[8]
Dalam mempelajari
sejarah suatu negara, penting sekali untuk dianalisis hubungan antara negara
dan masyarakat.Suatu negara eksis karena adanya hubungan dengan
masyarakat.Pieere Rosanvallon sebagaimana dikutip oleh Schwarzmantal
menyebutkan, bahwa ada empat aspek hubungan negara-masyarakat sipil (civil
society).Pertama, menurut idel demokrasi, negara dibentuk sebagai suatu negara
bangsa berfungsi sebagai suatu iNegara Kesultanan Serdang rumen
pemersatu.Negara membentuk bangsa, menciptakan, memperkuat ikatan
sosial.Ketiga, negara sebagai welfare
state adalah alat untuk memenuhi kebutuhan rakyat.Keempat, negara sebagai
pengatur ekonomi dan pengendali ekonomi.Hal ini adalah suatu tugas yang
mengharuskan adanya campur tangan dalam ekonomi untuk menjamin tersedianya
barang-barang, seperti lapangan kerja yang cukup, stabilitas moneter, dan
pertumbuhan ekonomi.[9]
Untuk memahami dengan
jelas bagaimana sebenarnya bentuk negara Negara Kesultanan Serdang, perlu
dipergunakan perpaduan konsep Negara Kesatuan dan Federal yang
penulis interpretasikan sebagai Uni Serikat[10].Negara kesatuan merupakan suatu
negara yang merdeka dan berdaulat di mana seluruh negara yang berkuasa hanyalah
satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah.Negara kesatuan dapat pula berbentuk dengan
sistem Serdang Asliisasi – segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diurus Pemerintah Pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.Negara
kesatuan dengan sistem deSerdang Asliisasi–kepala daerah diberikan kesempatan dan
kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang
dinamakan daerah swatantra[11].
Negara federal digolongkan dengan apa yang dikenali dengan istilah “prinsip
federal”. Prinsip federal adalah cara pembagian kekuasaan agar tiap
pemerintahan umum (pusat) dan regional (daerah) berada dalam suatu lingkungan
yang sederajat. Faktor-faktor yang mendorong kelompok komunitas membentuk
sistem pemerintahan federal adalah (1) untuk mendapat keamanan militer,
keuntungan ekonomi dan karena adanya keterikatan geografis, (2) adanya
perbedaan kepentingan ekonomi, perasaan terisolasi karena faktor geografi dan
ketidaksamaan lembaga-lembag sosial dan politik.[12]Dengan
adanya perbedaan itu, sebuah komunitas sosial tergerak untuk mempertahankan
kemerdekaan regional dalam kesatuan. Masih dalam batasan konsep federal,
Kranenburg[13]
menyatakan, bahwa negara-negara bagian suatu federasi memiliki wewenang membentuk
undang-undang dasar sendiri serta
mengatur bentuk organisasi politik sendiri dalam batas-batas kostitusi federal.
Di samping itu pemerintah federal memiliki hak penuh untuk masalah hubungan
luar negeri dan mencetak uang.Sebaliknya negara bagian mempunyai hak untuk
mengurus masalah kebudayaan, kesehatan dan masalah sosial lainnya yang tidak
boleh dicampuri oleh pemerintah federal.[14]
Selain memakai
pendekatan ekonomi politik, buku ini juga menggunakan pendekatan kesukuan.
Pemakaian konsep ini diharapkan dapat mengungkapkan ketegangan etnis dan
konflik yang menyertai proses perkembangan Negara Negara Kesultanan Serdang.
Geertz menyatakan, bahwa
kesukuan adalah sebagian dari ikatan primordial, yang bersifat kekeluargaan
akibat adanya ikatan biologis, seperti keluarga besar, garis keturunan dan
sebagainya.Ikatan primordial itu sendiri diartikan sebagai perasaan yang lahir
dari dalam kehidupan sosial berdasarkan hubungan keluarga, keagamaan, bahasa,
dan kebiasaan-kebiasaan tertentu.Selanjutnya dijelaskan bahwa adsanya konflik
langsung antara ikatan-ikatan primordial dan ikatan-ikatan kebangsaan
mengakibatkan timbulnya gagasan-gagasan kesukuan, kedaerahan, perkauman dan
sebagainya.[15]Kesukuan
akan hadir sebagai dasar menentukan identitas sosial suatu masyarakat mencapai
tingkat kemajekan budaya. Komposisi etnis masyarakat Negara Kesultanan Serdang sebagaiman diperlihatkan dalam sensun 1930,
tidak saja majemuk multietnis dan multiras, tetapi secara mendasar berubah
didominasi kaum pendatang. Tidak berlebihan kiranya apabila Kemala Chandra
Kirana[16]
menyatakan, bahwa salah satu faktor yang memicu munculnya gerakan Negara Negara
Kesultanan Serdang adalah meluasnya
peranan kaum pendatang, terutama dalam penguasaan tanah.
Mengingat banyaknya
konflik yang menyertai proses sejarah NEGARA KESULTANAN SERDANG, perlu
dipergunakan teori konflik. Konflik dapat dilihat sebagai interaksi antara dua
atau lebih kelompok kekuatan yang memiliki kepentingan yang berlawanan. Inter
aksi akan meningkat menjadi konflik. Jadi konflik merupakan bentuk paling
ekstrem dalam persaingan atau kompetisi.[17]Selain
itu konflik juga dapat terjadi karena adanya kepentingan ekonomis, politik dan
ideologi.Suatu sistem sosial dikatana berada dalam keadaan konflik, bila sistem
itu mempunyai dua atau lebih tujuan yang saling bertentangan. Konflik juga
dirumuskan sebagai proses perjuangan mencapai nilai dan tuntutan atas status
kekuasaan dan sumber daya yang bertujuan untuk mengatasi, merusak atau
menghancurkan saingannya. Secara konvensional, konflik dirumuskan sebagai
kejadian atau peristiwa, pertarungan dengan atau tanpa kekerasan.Dengan
demikian perlu dicari kausalitasnya baik sebab-sebab situasional maupun
sebab-sebab langsung.[18]
Di samping itu, karena
periode ini masuk dalam masa revolusi nasional, maka perlu dipakati teori
revolusi integratif.Geertz merumuskan revolusi integratif sebagai berhimpunnya
kelompok-kelompok primordial yang tradisional dan berdiri sendiri, ke dalam
unit kemasyarakatan yang lebih besar dan kerangka acuannya bukan lokal, tetapi lingkup
bangsa, dalam arti seluruh masyarakat di bawah perlindungan suatu pemerintahan
baru.[19]
Oleh karen itu revolusi integratif adalah suatu proses yang memunculkan
kelompok-kelompok primordial ini menjadi kesatuan politik yang lebih besar dan
bercabang pengorganisasiannya. Wawasan kelompok primordial ini menjadi lebih
luas dari lingkup lokal ke lingkup negara (nation
state) yang supra lokal.Ikatan primordial dalam penjelasan Geertz diperluas
ke tingkat politik nasional.Apa yang sebelumnya merupakan suatu kesatuan
politik dengan ukuran kecil, memiliki otonomi relatif dan bersifat primordial,
selanjutnya dianggap terbaur (integrate) ke dalam kesatuan politik yang tunggal. Ciri-ciri kesatuan yang
baru adalah adanya pemisahan antara bidang kepentingan golongan dengan bidang
kepentingan umum berdasarkan kewarganegaraan.
Sementara itu menurut
pandangan Liddle[20]
integrasi nasional memiliki dua dimensi.Pertama, dimensi horizontal yaitu
masalah yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan suku, rasa, agama, aliran dan
sebagainya. Kedua, adalah dimensi vertikal yaitu masalah yang muncul dan
berkembang menjadi terbentuknya jurang, pemisah antara golongan elit nasional
yang lebih kecil jumlahnya dengan massa rakyat yang besar jumlahnya. Kedua
dimensi ini menurut pendapatnya mempengaruhi pembentukan nation state.
5. Telaah Pustaka
Bahan–bahan literatur
yang kiranya relevan dengan kajian yang akan penulis teliti adalah karya dari
Anthony Reid; The Blood Of The People Revolution And The End Of Traditional
Rule In Northern Sumatra, yang diterjemahkan oleh Tim PSH (Pustaka Sinar
Harapan). Dalam karyanya ini hal–hal yang dapat penulis ambil adalah mengenai
kajian dari susunan daulat raja–raja Melayu; dalam karya ini digambarkan
bagaimana keahlian khas raja–raja Melayu dalam menjalin hubungan dengan
penduduk yang suka merompak dan suku–suku lain yang lebih besar jumlahnya tanpa
mengorbankan nilai–nilai adat kebiasaan dari raja–raja Melayu tersebut.Yang
lebih penting dalam karya ini juga menggambarkan pelopor–pelopor revolusi di
Sumatera Timur tersebut. Disamping The Blood Of The People Revolution And The
End Of Traditional Rule In Northern Sumatra yang diterjemahkan ini, Revolusi
Nasional Indonesia juga menjadi kerangka analisa utama penulis dalam penulisan
buku ini disamping karya–karya pendukung lainnya.
Karya selanjutnya yang
penulis pakai adalah karya dari Tengku Luckman Sinar dalam Sari Sejarah
Serdang. Pada karya ini, penulis merasa terbantu untuk mengerti akan
latarbelakang dan mengenai daerah–daerah yang masuk kedalam wilayah kerajaan
Serdang tersebut. Disamping Sari Sejarah Serdang; Jati Diri Melayu juga penulis
pakai karena dengan adanya karya ini penulis lebih memahami akan budaya politik
Melayu yang kiranya membantu penulis dalam memahami akan Negara Kesultanan
Serdang .Selanjutnya tulisan dalam Denyut Nadi Revolusi yang menguraikan
disekitar Sumatera Timur menjelang proklamasi dan setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
Izharry Agusjaya Moenzir
dalam Tengku Nurdin : Bara Juang Nyala Di Dada; karya ini menguraikan bagaimana
perjalanan hidup seorang bangsawan revolusioner dari kehidupan dalam istana
hingga terjun langsung kekancah pertempuran untuk mendukung revolusi Indonesia
di Sumatera Timur tersebut.
Pendekatan Ilmu Sosial
Dalam Metodologi Sejarah cetakan ke–2 oleh Sartono Kartodirdjo; alasan penulis memilih bahan
literatur ini oleh karena penulis untuk memahami penulisan buku ini membutuhkan
salah satu pegangan metodologis dalam hal mempertanggungjawabkan secara ilmiah
dari kajian yang penulis teliti. Dalam karya ini banyak hal yang dapat penulis
ambil untuk lebih memperkuat landasan kajian yang penulis teliti seperti untuk
konsep dan perspektif sejarah (Teori dan Metodologi Sejarah) serta pengertian
pendekatan–pendakatan yang dilakukan ilmu sejarah terhadap ilmu–ilmu sosial lainnya.
Selain karya dari
Sartono; penulis juga menggunakan bahan–bahan literatur lain untuk metode dari
penulisan sejarah. Karya yang penulis anggap sangat membantu juga adalah
karya–karya sejarah yang di sunting dari beberapa makalah yang digabungkan kedalam
satu karya seperti Pemahaman Sejarah Indonesia : Sebelum dan Sesudah Revolusi
oleh William H. Frederick dan Soeri Soeroto. Dalam karya ini yang dapat penulis
ambil sebagai penambah untuk mengarahkan penulis kiranya menuju kearah
kesempurnaan dalam pengkajian dari permasalahan yang penulis teliti; seperti,
empat unsur dalam pemikiran sejarah yang merupakan proses untuk dapat memahami
masa lampau yang umum diakui di dunia masa kini sebagai sesuatu yang tidak
dapat dihindarkan. Selain unsur pemikiran sejarah hal–hal yang penulis ambil
dalam karya ini adalah landasan utama daripada metode sejarah; bagian ini
menerangkan bagaimanakah seorang historiograf dalam menangani bukti–bukti yang
diyakini sebagai sesuatu dari bukti sejarah kemudian setelah didapat bukti–bukti
tersebut bagaimana menghubungkan dari satu bukti ke bukti yang lainnya.
Abdul
Latiff Abu Bakar dalam Melaka dan Arus Gerak Kebangsaan Malaysia dalam karya
ini ada diungkapkan mengenai budaya politik Melayu; untuk memahami akan budaya
Melayu maka sangat tetaptlah kiranya penulis memakai tulisan Abdul Latiff Abu
Bakar ini.
Tim Pengumpulan,
Penelitiandan Penulisan Sejarah Perkembangan Pemerintahan DATI I Sumatera Utara
dalam Draf Sejarah Perkembangan Pemerintahan propinsi Sumatera Utara,
1945–1950. Karya ini menguraikan mengenai hal–hal Sumatera Utara dalam revolusi
Indonesia.
Karl
J. Pelzer dalam Planter And Peasant, Colonial Policy And The Agrarian Strunggle
In East Sumatera (1863-1947) atau Toen Keboen
Dan Petani : Politik Kolonial Dan Perjuangan Agraria Di Sumatera Timur,
1863–1947 yang diterjemahkan oleh J.
Rumbo. Pada karya ini secara luas meguraikan kehidupan kaum bangsawan setelah
kedatangan bangsa asing yang secara tidak langsung memperkenalkan keberadaan
Sumatera timur tersebut.
Selanjutnya
tulisan dari Indera dalam Peranan Deli
Spoorweg Maatchappij Sebagai Alat Transportasi Perkebunan Di Sumatera Timur,
1883–1940 dalam Buletin Historisme edisi
No. 9 bulan Januari ditahun 1998. Dalam tulisan ini diuraikan bagaimana
suatu perusahaan perkebunan dapat membuka kota seperti kota Medan, Binjai,
Tebing Tinggi dan lain–lain. Disamping karya Peranan Deli Spoorweg Maatchappij
Sebagai Alat Transportasi Perkebunan Di Sumatera Timur, 1883–1940 didalam
buletin yang sama di edisi No. 11 pada bulan Januari ditahun 1999 dengan
tulisan Perkebunan Tembakau Deli, 1863–1891 menguraikan bahwa dengan
ditemukannya tanaman tembakau yang berkualitas sangat membantu Sumatera Timur
dalam pemasukan devisa ke kas dibanyak negara di Sumatera timur.
George
Mc Turnan Kahin dalam Nationalism And Revolution In Indonesia, atau Refleksi
Pergumulan Lahirnya Republik : Nasionalisme Dan Revolusi Di Indonesia yang
diterjemahkan oleh Nin Bakdi Soemanto. Dalam karya ini digambarkan bagaimana awal–awal
dari revolusi Indonesia sampai pengakuan kedaulatan Belanda atas keberadaan
Indonesia.
Panitia Konfrensi
Internasional dalam Denyut Nadi Revolusi Indonesia.Karya ini menguraikan
bagaimana sebenarnya gerakan–gerakan revolusioner yang dilakukan oleh rakyat
dalam revolusi Indonesia yang mewabah diseluruh wilayah Indonesia.
Ben
Anderson dalam Java In A Time Of Revolution Occuption And resistences,
1944–1946 atau Revolusi Pemuda: Pendudukan Jepang dan Perlawanan Di Jawa,
1944–1946 yang diterjemahkan oleh Jiman Rumbo. Dalam karya ini penulis merasa
terbantu dalam memahami akan latarbelakang pemuda menjadi radikal. Karya ini
juga menguraikan bagaimana hubungan Tan Malaka melalui persatuan perjuangannya
yang dalam kenyataannya organisasi perjuangan ini dituduh sebagai otak dari
tragedi tahun 1946 di Sumatera.
Biliver Singh dalam
Dwifungsi ABRI : The Dual Function Of
The Indonesian Armed Forces, atau Dwifungsi ABRI : Asal–Usul,
Aktualisasi dan Implikasinya Bagi Stabilitas dan Pembangunan yang diterjemahkan
oleh Robert Hariono Imam menguraikan bagaimana sebenarnya kelahiran militer dan
peran militer Indonesia dalam politik Indonesia di jaman revolusi, khsususnya
kebijakan–kebijakan yang dibuat oleh angkatan darat.
Ulf
Sundhaussen dalam Road To Power : Indonesian Military Politics, 1945–1967 atau
Politik Militer Indonesia : Menuju Dwifungsi ABRI yang diterjemahkan oleh Hasan
Basari. Dalam karya ini diuraikan bagaimana sebenarnya latarbelakang
terbentuknya militer Indonesia dan latarbelakang prajurit dan perwiranya
menurut suku, agama, dan latarbelakang didikan militer yang mereka dapatkan
tersebut serta perkembangan militer itu sendiri.
Revolusi yang terjadi di Negara Kesultanan Serdang merupakan gambaran Revolusi yang penuh dengan
konflik. Untuk itu penulis merasa perlu menganalisis peristiwa ini melalui teori konflik. Trio karya yang
dapat menjadi acuan untuk menganalisi permasalahan ini berupa karya dari Ralf Dahrendorf dalam Class and Class
Conflik In Industrial Societiey yang diterjemahkan oleh Ali Mandan dalam
Konflik dan Konflik dalam Masyarakat
Industri : Sebuah Analisa Kritik. Pada karya ini penulis merasa terbantu untuk mengerti akan
doktrin–doktrin Marxian dilihat dari sudut perubahan historis dan wawasan
sosiologis; strukstur sosial dan perubahan–perubahan sosial, perubahan sosial
dan pertentangan kelas, pertentangan kelas dan revolusi, pemilikan dan kelas
sosial; kepentingan kelompok, kelompok– kelompok yang bertentangan, struktur
wewenang negara, peran birokrasi, wewenang politik dan kelas penguasa. Karya Anthony Giddens dan David Held,
Pendekatan Klasik dan Kontemporer Mengenai Kelompok, Kekuasaan dan Konflik; serta
karya dari Nel J.
Smelser, Theory of Collecive Behavior. Konflik dapat dilihat sebagai interaksi antara dua atau
lebih kelompok kekuatan yang memiliki kepentingan yang berlawanan. Inter aksi
akan meningkat menjadi konflik. Jadi konflik merupakan bentuk paling ekstrem
dalam persaingan atau kompetisi.Selain itu konflik juga dapat terjadi karena
adanya kepentingan ekonomis, politik dan ideologi.Suatu sistem sosial dikatana
berada dalam keadaan konflik, bila sistem itu mempunyai dua atau lebih tujuan
yang saling bertentangan. Konflik juga dirumuskan sebagai proses perjuangan
mencapai nilai dan tuntutan atas status kekuasaan dan sumber daya yang
bertujuan untuk mengatasi, merusak atau menghancurkan saingannya. Secara
konvensional, konflik dirumuskan sebagai kejadian atau peristiwa, pertarungan
dengan atau tanpa kekerasan.Dengan demikian perlu dicari kausalitasnya baik
sebab-sebab situasional maupun sebab-sebab langsung.
S.N Eisenstadt dalam
Revolution and The Transformation of Societies, yang diterjemahkan oleh Chandra
Johan dalam Revolusi dan Transformasi Dalam Masyarakat. Pada karya ini penulis
merasa terbantu untuk mengerti akan sebab musabab terjadinya revolusi atau
perubahan yang revolusioner dengan mengemukakan kerangka kerja studi
perbandingan peradapan. Karya ini di samping memberikan pandangan baru tentang
kekhususan historis dan budaya revolusi sembari menganalisa proses terjadinya
perubahan di dalam peradapan–peradapan besar. Bertumpu pada ajakan itu,
Eisenstadt menarik kesimpulan bahwa perubahan revolusioner cendrung mengambil
tempat pada negara–negara kerajaan feodal dan feodal kerajaan.
Tan Malaka dalam Dari
Penjara Ke Penjara pada Jilid 1, menguraikan bagaimana sebenarnya kehidupan
seorang yang berasal dari bangsawan Minangkabau tertarik akan marxisme.
Disamping karya Dari Penjara Ke Penjara pada Jilid 1, penulis juga memakai
karya Tan Malaka yang lain yaitu Madilog. Dalam Madilog ini diuraikan bagaimana
sebenarnya Tan Malaka dalam memahami marxisme dan dia melihat bahwa marxis
“internasional” yang kiranya tidak cocok dengan alam Indonesia.Dalam karya ini
Tan Malaka mengatakan bahwa “komunis Indonesia sudah tumbuh dari jaman Indonesia
kuno dengan gotong–royong sebagai ciri khas utamanaya”. Dalam pengertian
perjuangan kelas Tan Malaka menguraikan sebagai berikut : “pergerakan
revolusioner Indonesia bertumpu pada kerjasama antara semua kelompok atau
golongan yang mempunyai kepentingan bersama untuk mengalahkan musuh–musuh dari
kelompok penentang”.
Notosoetardjo
dalam Dokumen–Dokumen Konfrensi Meja Bundar : Sebelum, Sesudah dan
Pembubarannya. Dalam karya ini dapat dilihat gambaran bagaimana sebenarnya
kebijakan yang diambil untuk politik nasional ditahun 1946–1947 baik itu untuk
muatan dalam negeri sendiri maupun untuk kebijakan luar negeri (perjanjian
dengan Belanda).
Adnan
Buyung Nasution dalam The Aspiration For Constitutional Government In Indonesia
: A Socio–Legal Study Of The Indonesian Konstituante, 1956-1959, atau Aspirasi
Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia : Studi Sosio–Legal Atas Konstituante,
1956-1959 yang diterjemahkan oleh Sylvia Tiwon. Dalam karya ini yang dapat
penulis ambil sebagai bahan pengkajian penulis ialah bahwa karya ini
menguraikan mengenai latarbelakang proses ketatanegaraan Indoensia beserta
pelaku–pelaku sejarah yang sangat berperan dalam menyusun ketatanegraan ini.
Dalam karya ini juga diungkapkan bagaimana militer (angkatan darat) dengan
mitra sipilnya menyususun undang–undang dasar yang akan diberlakukan untuk
seluruh wilayah Indonesia ini.
Seketariat
Negara Republik Indonesia dalam 30 Tahun Indonesia Merdeka, dalam karya ini
yang kiranya relevan sebagai bahan yang mendukung pengkajian penulis ini ialah
mengenai campur tangan militer (angkatan darat) dalam kebijakan–kebijakan dari
politik nasional yang dibuat oleh mitra sipilnya.
Sudijono
Sastoadmodjo dalam Perilaku Politik, dalam karya ini yang dapat penulis ambil
sebagai salah satu bahan dari pengkajian ini ialah mengenai budaya politik
Indonesia menurut Lucian Pye yang
dikutip dalam karya ini; disamping itu karya ini lebih membantu penulis dalam
memahami akan budaya politik para elit.
Jon
Elster dalam An Introductions To Karl Marx atau Marxisme : Analisis Kritis yang
diterjemahkan oleh Sudarmaji. Pada karya ini penulis merasa terbantu untuk
memahami apa sebenarnya marxisme itu. Samakah marxisme yang diterapkan oleh
dunia internasional dengan marxisme yang diterapkan oleh para revolusioner di
Indonesia.Ternyata marxisme yang sampai di Indonesia hanyalah dipakai sebagai wacana
penggerak revolusi Indonesia dan bukan sebagai ideologi yang dilaksanakan untuk
selamanya.
Fransz
Magnis Suseno dalam Etika Jawa : Sebuah Analisa Filsafi Tentang Kebijakan Hidup
Jawa, dalam karya ini yang penulis ambil hanya untuk sebagai studi banding
mengenai antara pemahaman kekuasaan menurut Jawa dengan pandangan kekuasaan
menurut paham Melayu dan dalam karya ini juga ada ditampilkan pemahaman
kekuasaan menurut Barat.
Karya
dari Muhammad Abduh dan kawan–kawan dalam Pengantar Sosiologi.Dalam karya ini
dijelaskan bagaimana peranan sosiologi dalam menganalisa masyarakat secara umum
maupun secara khusus.
Karya R. William Liddle, Ethnicity, Party and National
Integration: An Indonesia Case Study. Dalam karya ini
dijabarkan bagaimana integrasi nasional memiliki dua dimensi. Pertama,
dimensi horizontal yaitu masalah yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan suku,
rasa, agama, aliran dan sebagainya. Kedua, adalah dimensi vertikal yaitu
masalah yang muncul dan berkembang menjadi terbentuknya jurang, pemisah antara
golongan elit nasional yang lebih kecil jumlahnya dengan massa rakyat yang
besar jumlahnya. Kedua dimensi ini menurut pendapatnya mempengaruhi pembentukan
nation state.
Karya Clifford Geertz dalam The Integrative
Revolution Primordial Sentiments and Civil Politic on the NewState.Geertz
merumuskan revolusi integratif sebagai berhimpunnya kelompok-kelompok
primordial yang tradisional dan berdiri sendiri, ke dalam unit kemasyarakatan
yang lebih besar dan kerangka acuannya bukan lokal, tetapi lingkup bangsa,
dalam arti seluruh masyarakat di bawah perlindungan suatu pemerintahan baru.
Yang terahir karya dari
Gorys Keraf dalam Komposisi. Pada karya ini, penulis merasa terbantu untuk
mengerti akan cara–cara mengutip, cara membuat catatan kaki, penerapan catatan
kaki dan singkatan serta penyusunan bibliografi.
6. Metodologi
Ilmu sejarah seperti
ilmu–ilmu lainnya mempunyai unsur yang merupakan alat untuk mengorganisasi
seluruh tubuh pengetahuannya serta merekontruksi pikiran, yaitu metode
sejarah.Kalau metode berkaitan dengan masalah “bagaimana orang memperoleh
pengetahuan” (how to know), metodologi menyangkut soal “mengetahui bagaimana
harus mengetahui” (to know how to know).Secara implisit metodologi mengandung
unsur teori.[21]
Dalam metode sejarah
terdapat empat unsur pemikiran sejarah yang merupakan proses untuk memahami
masa lampau; diakui umum di dunia masa kini sebagai sesuatu yang tidak dapat
dihindarkan yaitu waktu, fakta (bisa juga kenyataan), tekanan pada sebab–musabab dan tidak lagi membatasi
wilayah penyelidikan. Ada sebuah pernyataan yang baik memberikan indikasi dalam
persoalan ini :
“Dalam metode sejarah ini terdapat empat
unsur pemikiran sejarah yang merupakan proses untuk memahami masa lampau;
diakui umum di dunia masa kini sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.
Yang paling penting ialah pengertian waktu (barangkali harus mengatakan waktu)
sebagai sesuatu yang langgeng dan berurutan. Para ahli sejarah kontemporer
memandang waktu dan berlalunya waktu dengan kecepatan yang teratur dan yang
dapat diukur, sebagai pangkal pemikiran
sejarah oleh karena waktu dan ciri-ciri khasnya itu dapat diuraikan sebagai
sesuatu yang mutlak dalam sejarah. Kejadian hanya terjadi satu kali dan satu
atau dua kejadian hanya dapat mempunyai satu kaitan dalam waktu.Apa lagi, waktu
juga merupakan suatu segi masa lampau yang dapat kita ukur secara tepat.
Seorang sejarahwan moderen haruslah dapat mengerti secermat mungkin kapan
kejadian itu terjadi dan apa kaitannya dengan kejadian yang lain dalam waktu
yang bersamaan atau berurutan. Dalam ukuran yang lebih besar atau lebih
kecil “kerangka besi” ini membentuk
segala segi yang menyangkut tafsiran modern tentang masa lampau. Inilah
perbedaan yang antara pandangan moderen yang pengamatan pra atau non–moderen.
Unsur selanjutnya yang harus dipertimbangkan oleh sejarahwan modren ialah
kesadaran akan sifat dasar fakta–fakta; yaitu kerumitannya. Dalam bahasa umum
kata fakta (“fact”) atau bisa juga : kenyataan, mengandung kepastian yang
diterima begitu saja. Tapi ahli sejarah moderen sadar akan “kelicinan” fakta.
Yang paling sederhana sekalipun merupakan “fakta”, umpamanya;bahwa sebatang
potlot dilihat dari satu sudut pandangan tanpak panjang dan tipis. Tapi
bilamana kita putar potlot itu sehingga kita lihat dari ujung ke ujung ternyata
bentuknya berlainan sama sekali. Kita pun bisa “tergoda” untuk mengatakan suatu
pernyataan yang mencakup berbagai “fakta”.misalnya orang tua Soekarno adalah
guru sekolah yang miskin dengan penghasilan hanya sekian rupiah sebulan.
Fakta–fakta itu dapat digunakan untuk memperoleh kesimpulan yang menyesatkan
bila kita tidak menegaskan bahwa penghasilan yang sekian rupiah itu serta
status pekerjaan seorang guru sekolah, menempatkan keluarga Soekarno dalam
golongan masyarakat teratas yang berjumlah 2–3 persen pada waktu
itu.Singkatnya, fakta tidak atau jarang sekali merupakan bahan keterangan yang
abstrak dan mutlak.Fakta itu harus dilihat dari berbagai sudut sebanyak
mungkin, serta diperlakukan dengan berhati–hati sekali. Segi lainnya dari fakta
yang seharusnya diperhatikan oleh sejarahwan secara khusus; bahwa yang disebut “fakta” atau
“data” murni harus ditanggapi dengan penuh perhatian, sama seperti halnya
dengan. Unsur ketiga yang merupakan ciri khas pemikiran sejarah moderen ialah
tekanan pada sebab–musabab. Para ahli sejarah masa kini ingin mengetahui
sejelas–jelasnya bukan saja kapan suatu kejadian itu terjadi, apa yang
sesungguhnya telah terjadi dan bagaimana terjadinya, tetapi juga mengapa. Di
sini, masalah yang dihadapi memang tidak sekongkrit masalah waktu atau
fakta.Meskipun demikian pemecahannya tidak dapat dilakukan secara
serampangan.Sejarah moderan mempunyai metode untuk membimbing penyelidikan dan
mempertimbangkan buktinya.Penggunaan metode ini dinyatakan dengan dua
pendekatan terhadap pernyataan tentang sebab–musabab dalam sejarah.Pertama: ada
perbedaan antara “hubungan” dan “sebab”. Bisa saja ada hubungan (dalam waktu);
tetapi tanpa bukti tambahan, maka penulis tidak dapat mengusulkan bahwa antara
kedua kejadian itu ada kaitan penyebabnya.Kedua: para ahli sejarah masa kini
menerima pendapat bahwa pada umumnya kejadian–kejadian mempunyai banyak
penyebab; bukan hanya satu.
Penyebab–penyebab itu dapat disusun sedemikian rupa sehingga terlihat
bagaimana sesungguhnya mereka saling mempengaruhi.Akhirnya; sejarah dewasa ini,
tidak lagi membatasi wilayah penyelidikannya.Pada hakekatnya, setiap topik yang
dapat dibayangkan manusia dapat dilihat dari sudut sejarah.Semakin banyak ahli
sejarah mengkhususkan diri dalam bidang yang mungkin kedengarannya sempit dan
aneh, sebagai contoh; kebudayaan popular–termasuk nyanyian–nyanyian rakyat dan
film. Untuk selanjutnya terpulang kepada penulis untuk mewujudkan apa
sebenarnya arti dari topik semacam itu”[22]
Sebagai permasalahan inti
dari metodologi dalam ilmu sejarah dapat disebut masalah
pendekatan.Penggambaran kita mengenai suatu peristiwa sangat tergantung pada
pendekatan; ialah dari segi mana kita memandangnya, dimensi mana yang
diperhatikan, unsur-unsur mana yang diungkapkandan lain sebagainya. Hasil
pelukisan akan sangat ditentukan oleh jenis pendekatan yang dipakai. Dalam
menghadapi gejala historis yang serba kompleks, setiap penggambaran atau debuku
menuntut adanya pendekatan yang memungkinkan penyaringan data yang diperlukan.
Suatu seleksi akan dipermudah dengan adanya konsep-konsep yang berfungsi
sebagai criteria.[23]
Secara sederhana untuk
merekontruksi peristiwa yang penulis teliti ini dilakukan dalam beberapa
langkah; yaitu : heuristik, kritik, interprestasi dan historiografi.
Pada tahap heruistik;
penelusuran dan pengumpulan bahan data penulis lakukan dengan melalui teknik
quota sampling. Dalam teknik ini jumlah populasi tidak penulis perhitungkan,
akan tetapi dilkasifikasikan dalam beberapa kelompok. Sampel diambil dengan memberikan
jatah atau quotum tertentu pada setiap kelompok yang seolah–olah berkedudukan
masing–masing sebagai sub populasi. Pengumpulan data dilakukan langsung pada
unit sampling yang penulis temui.Setelah jumlahnya diperkirakan oleh penulis
mencukupi, pengumpulan data dihentikan. Bahan–bahan yang digunakan adalah
bahan–bahan yang berhasil penulis kumpulkan melalui sumber–sumber tertulis;
dalam hal pengumpulan sumber–sumber tertulis ini penulis menekankan pada penggunaan studi pustaka atau
library research sebagai pengumpulan sumber utama sejarah yang penulis kaji
ditambah dengan hasil wawancara dengan beberapa tokoh yang terlibat baik secara
langsung maupun tokoh–tokoh yang terlibat secara tidak langsung pada peristiwa
sejarah tersebut.
1)
Tuanku
Luckman Sinar Basarshah II, SH(Almarhum). merupakan seorang anak dari almarhum Sultan Serdang. Sekarang pernah berkedudukan sebagai pewaris dari Dewan Negara Kesultanan Serdang .Bapak ini berumur kira–kira 50 Tahun (sewaktu Penulis Wawancarai di tahun 2001) dan tinggal di Jalan Abdulla Lubis No. 42/47 Medan;
2)
Bapak
Tengku Syahrial. Bapak ini juga merupakan salah seorang anak dari almarhum Sultan
Serdang. Pada masa revolusi Indonesia, bapak ini menggabungkan diri kedalam TRI
dan juga sebagai Seketaris dari Jenderal Timur Pane. Bapak ini berumur
kira–kira 80 Tahun dan sekarang beralamat di Jalan Kalimantan III No. 18 B
Kompleks Perumahan Pelabuhan, km 20 Belawan;
3)
Bapak
Tengku Syahrul. Bapak ini merupakan salah seorang bangsawan Melayu Langkat.
Sewaktu revolusi Indonesia terjadi bapak ini masih berumur kira–kira 5 tahun
dan masih mengingat kejadian–kejadian diseputar revolusi Indonesia di Langkat.
Bapak ini berumur kira–kira 61 tahun dan sekarang beralamat di Jalan Fatahila
No.12 Selesai;
4)
Bapak
Tengku Muhammad Abra. Bapak ini
merupakan salah seorang bangsawan Melayu Deli. Sewaktu revolusi Indonesia
terjadi bapak ini masih berumur kira–kira 5 tahun dan masih mengingat
kejadian–kejadian diseputar revolusi Indonesia di Deli; dimana pada waktu
revolusi sosial 1946 istana Maimun diserang oleh kelompok sipil bersenjata yang
anti–feodal. Bapak ini berumur kira–kira 60 tahun dan sekarang beralamat di
Jalan Lampu Kompleks Rispa No.15 Medan.
Dari jawaban–jawaban informan atas dasar pengalaman dan pendapat mereka
lalu diperiksa berselang lagi dengan informan lainnya. Misalnya mengenai
bagaimanakah sebenarnya Negara Kesultanan Serdang dalam memahami revolusi Indonesia di Sumatera
Timur itu dari keanekaragaman dan pertumbuhannya yang dinamis serta subur
tersebut dan mengenai seperti apa bentuk/tampilan yang digunakan Negara
Kesultanan Serdang dalam revolusi
Indonesia di Sumatera Timur itu. Pada tahap ini penulis telah melakukan
penelitian terhadap bahan-bahan koleksi dari Tuanku Luckman Sinar Basarshah II,
SH(Almarhum); buku–buku koleksi dari perpustakaan
USU, buku–buku koleksi pribadi dari milik teman penulis-Mahardi dan buku–buku
koleksi penulis pribadi. Tindakan yang akan penulis lakukan ini sesuai dengan
tahapan kedua dari metode sejarah yakni merekonstruksi peristiwa ini dengan
mengadakan kritikan terhadap sumber–sumber data yang telah penulis kumpulkan
dan yang kemudian berdasarkan kebutuhan objek peneltian selanjutnya di seleksi.
Setelah sumber–sumber data yang terseleksi ini; maka tindakan selanjutnya
yang penulis lakukan ialah mengadakan interprestasi terhadap sumber–sumber data
tersebut untuk menemukan struktur logis dengan kebutuhan sumber–sumber data
yang mendukung peristiwa ini sehingga mempunyai makna.
Akhirnya dengan kombinasi langkah–langkah
yang sebelumnya penulis lakukan; maka barulah diketengahkan tulisan ini ke
khalayak pembaca melalui suatu bentuk laporan penelitian.
7. Pertanggung Jawaban
Sistematika
Selanjutnya pembicaraan
mengenai buku ini akan dibentangkan dalam enam bab, yang masing-masing dibagi lagi
dalam sub-bab. Bab Satu
yang berupa pendahuluan daripada bagian ini berisidiseputar latar belakang analisis
tentangTata Negara
Kesultanan Serdang.
Bab Dua berisi bagaimana proses Deskripsi
Negara Kesultanan Serdang dengan melihat dari segi kondisi geografis negara,
titik awal keberadaan Negara, kondisi ekonomi-politik negara dan bagaimana
sebenarnya penduduk yang mendiami Negara Kesultanan Serdang ini. Bab Tiga akan dibahas mengenai bagaimana
untuk memperkokohNEGARA
KESULTANAN SERDANG, mengingat posisi strategis daripada Sumber
Hukum Materiil Daulat-Durhaka, Sumber Hukum Formal serta Asas Pembagian dan
Kerjasama Kekuasaan.
Bab Empat akan membahas mengenai perihal Negara dan Sistem Kenegaraanyang diterapkan
olehNegara Kesultanan Serdang. Dalam bab ini dijabarkantentang masalah-masalah diseputar : Ciri-Ciri Negara Negara Kesultanan
Serdang, Sifat-Sifat Negara, Unsur-Unsur Negara, Wilayah, Tujuan dan
Fungsi Negara, Kependudukan, Falsafah Negara Serdang : Adil di Sembah–Zalim
di Sanggah dan Dasar
Negara Kesultanan Serdang.
Bab Lima; dalam bagian ini akan membahas mengenai hal Pemerintah dan Sistem Pemerintahan.
Penjabaran pada bagian ini akan tertuju diseputar : Kelahiran dan EvolusiPemerintahan,Bentuk Pemerintahan, Susunan Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan.
Bab Enam merupakan sebagai bagian penutup akan memberikan simpulan secara
umum diseputar TataNegara Kesultanan Serdang berdasarkan perjalanan daripada Negara
Kesultanan Serdang tersebut.
[1]Herberth Feith. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. (New York :
Cornell University Press, 1962), hlm. 393-396)
[2]Sartono Kartodirdjo, Pemikiran dan Perkembangan Histografi
Indonesia Suatu Alternatif.(Jakarta; Gramedia, 1982), hlm. 89.
[3]Kesultanan Serdang yang dimaksudkan
dalam tulisan ini adalah daerah bekas Kabupaten
Deliserdang, yang sekarang menjadi bagian Kabupaten Serdang Bedagai.
[4]Sartono Kartodirdjo. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi
Sejarah (Jakarta : Gramedia, 1992), hlm. 46-47.
[6]Soenarko, Susunan Negara Kita Sejak Penyerahan Kedaulatan,(Jakarta :
Djambatan, 1951), hlm.10-13.
[7]Patrick Dunleavy and Bremdan O’Leary,
Theories of The State, The Politics of
Liberal Democracy,(London: Macmilan and Education Ltd, 1991), hlm. 1-3.
[8]Jhon Schwarzmantel, The State in Contemporary Society an
Introduction, (New York, London, Toronto, Sidney, Tokyo, Singapore
Harvester Wheatseaf, 1994), hlm. 7-8.
[9]Ibid,
hlm.9
[10]Negara Uni Serikat merupakan
negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah satu negara
berada pada beberapa wilayah yang menjadi bagian dari negara.
Hubungan kekuasaan (kedaulatan) yang disepakati
dalam negara ini adalah pembagian dan kerjasama kekuasaan menurut
tingkatan.Artinya wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari negara ini mempunyai
hak dan wewenang untuk mengatur, menentukan dan menyelenggarakan urusan rumah
tangganya.
[11]C.S.T.
Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia,
(Jakarta : Bumi Aksara, 1985), hlm. 4
[12]A. Arthur Chiller, The Formation of Federal Indonesia,
(The Hague/Bandung : W. van Hoeve Ltd, 1995) hlm. 25-26
[13]Kranenburg, Ilmu Negara Umum, (Jakarta : Pradya Paramita, 1983), hlm. 163-168)
[14]Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta :
Gramedia, 1986) hlm. 163-168
[15]Cliffford Geertz, “Ikatan-ikatan Primordial dan Politik
Kebangsaan di Negara-negara Baru”, dalam Juwono Sudarsono, (ed), Pembangunan
Politik dan Perubahan Politik, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,
1991), hlm. 3-5.
[16]Kemala Chandra Kirana, “Geertz dan Masalah Kesukuan”, Dalam
Prisma No.2 thn. Ke-xviii, (Jakarta : LP3ES, 1989).
[17]Sebagai rujukan lihat Ralf
Dahrendorf, Konflik dan Konflik dalam
Masyarakat Indunstri : Sebuah Analisis Kritik,(Jakarta : Rajawali Press,
1986), hlm. 191. Anthony Giddens dan David Held, Pendekatan Klasik dan Kontemporer Mengenai Kelompok, Kekuasaan dan
Konflik,(Jakarta : Rajawali Press, 1987), hlm. 169,
[18] Nel J. Smelser, Theory of Collecive Behavior,(New York, The Free Press, 1971), hlm.
169.
[19]Clifford Geertz, “The Integrative Revolution Primordial Sentiments and Civil Politic on
the NewState”, dalam Cliffor Geertxz (ed), The Interpretation of Cultures,
(New York : Basic Books, 1973), hlm. 106.
[20]R. William Liddle, Ethnicity, Party and National Integration :
An Indonesia Case Study. (Yale University Press, 1970)
[22]Frederick,
Soeri Soeroto.Pemahaman Sejarah
Indonesia : Sebelum dan Sesudah Revolusi (Jakarta : LP3ES, 1991), hal. 7–13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar