a.
Masa Pemerintahan Sultan Johan
Alamshah, 1787-1817
Negara KeSultanan
Serdang kemudian dilanjutkan oleh
putranya Tuanku Ainan Johan Alam Shah. Sedangkan adiknya Tuanku Sabjana
ditempatkan sebagai Raja Muda di kampung Kelambir pinggir Sungai Tuan. Di bawah
kepemimpinan Tuanku Ainan, Negara KeSultanan Serdang mengalami perkembangan dengan melebarkan
wilayah kekuasaan hingga ke Percut dan Serdang Hulu. KeSultanan Siak memberi
gelar ”Sultan” pada Tuanku Ainan di tahun 1814. istrinya adalah putri dari Raja
Perbaungan, yakni Tuanku Sri Alam. Anak-anak Tuanku Ainan membuka dan memimpin
perkampungan-perkampungan baru.
Pada masa ini, Negara KeSultanan
Serdang sudah merdeka penuh. Senembah,
Tg. Morawa, Negeri Denai, Negeri Perbaungan, Negeri Percut, berada di bawah
kedaulatan Baginda. Usaha baginda selanjutnya ialah melebarkan kekuasaan ke
Tanah Batak sambil membawa agama Islam dan kebudayaan Melayu (masuk Melayu).
Oleh sebab itu, di Serdang yang menjadi Melayu tidak lagi terikat kepada faktor
genealogis (keturunan hubungan darah) tetapi dipersatukan oleh faktor kultural
(budaya Melayu) yang sama yaitu beragama Islam, berbahasa Melayu,
beradat-istiadat Melayu, dan pengakuan sebagai orang Melayu dengan ikatan
kekeluargaan Parental.
Baginda menerbitkan
Motto Serdang: Al Wasiku Billah (berpegang pada tali Allah dan jangan bercerai
berai), Surah Al-Imran; 102. Baginda Sultan Johan Alamshah mangkat ditahun
1817. Putera baginda yang tertua, Tengku Besar Zainal Abidin, lebih dahulu
mangkat tewas di Pungai ketika pasukan Serdang membantu salah satu pihak di
dalam perang saudara di Langkat (Marhom Mangkat di Pungei). Maka adindanya,
Tengku Thaf Sinar, diangkat oleh Orang Besar dan rakyat menjadi Sultan Serdang
ke-3 di tahun 1817.
b.
Masa Pemerintahan Tuanku Sultan Thaf
Sinar Basarshah, 1817-1850
Setelah Tuanku Ainan
mangkat di Tahun 1817, maka Tuanku digantikan oleh putra keduanya, Tengku Sinar
karena putra pertamanya Tengku Zainal Abidin tewas dalam pertempuran membantu
mertuanya di Kampung Punggai. Tengku Sinar kemudian diberi gelar Paduka Sri Sultan
Thaf Sinar Bashar Shah.Pada zaman inilah Negara KeSultanan Serdang mengalami
kejayaan dengan perdegangan dan pemerintahan yang adil.Perjanjian dagang dengan
Inggris dibuat tahun 1823.Tercatat ekspor ketika itu berjumlah 8.000 pikul
terdiri lada, tembakau, kacang putih, emas dan kapur barus.Sedangkan Inggris
memasok kain-kain buatan Eropa.Wilayah kekuasan sudah melebar mulai dari
Percut, Padang Bedagai, Sinembah, Batak Timur sampai Negeri Dolok.[2]
Masa pemerintahan
Baginda ditandai oleh beberapa peristiwa besar.antara lain :
Lembaga Dewan Diraja, kawan raja musyawarah diperteguh yaitu:
1) Raja Muda (kemudian puteranya
pengganti bergelar Bendahara (Luhak Lubuk Pakam).
2) Sri Maharaja (Luhak Ramunia). Datuk
Paduka Raja (Batangkuis) keturunan Kejeruan Lumu Aceh. Datuk Maha Menteri
(Araskabu) (Disebut WAZIR BEREMPAT atau Dewan Diraja, yang harus bersama Sultan
memutuskan sesuatu).
3) Majelis Orang Besar, yaitu Raja dan
Kepala Negeri yang ditaklukkan, dan jajahan. Oleh sebab itu, Tuanku Sultan Thaf
Sinar Basarshah memakai gelar “Sri Paduka Duli Yang Maha Mulia Tuanku Thaf
Sinar Basar Shah Sultan Kerajaan Serdang dengan Rantau, Jajahan, dan
Takluknya”.
4) Baginda menaklukkan negeri Padang dan
Bedagai serta mengangkat Wakil Sultan di sana.
5) Baginda mengadakan hubungan politik
dan dagang dengan Pemerintah Inggris di Penang (Missi John Anderson 1823).
6) Baginda memajukan perdagangan dan
industri dan kemakmuran sehingga banyak saudagar negeri-negeri lain mengekspor
melalui Serdang termasuk dari Pantai Barat Sumatera (Barus, Alas).
Karena kemakmuran negeri
Serdang maka Kerajaan Siak datang menyerang sehingga Sultan Sinar terpaksa
mengakui hegemoni Siak di tahun 1817; ditetapkan bahwa fungsi Raja Serdang
ialah: Sebagai Kepala Pemerintahan, Sebagai Kepala Agama Islam dan Sebagai
Kepala Adat.
Banyak raja dan kepala
daerah tunduk karena sifat yang baik dimiliki Baginda: Pemurah, adil, dan
memerintah dengan lemah lembut; Elok berkata-kata manis dan lemah lembut budi
bahasanya; Selalu pandai mengambil hati rakyatnya sehingga bertambah-tambah
kemakmuran negeri; Ringan tangan dan kasih sayang membantu orang susah; Berani
di dalam peperangan sehingga para panglima dan prajurit setia dan berbakti pada
baginda; Sangat gemar belajar mengenai
berbagai hal di dunia. Baginda mangkat dalam tahun 1850, sebagai penggantinya;
Baginda digantikan puteranya Tengku Basyaruddin.
c.
Masa Pemerintahan Sultan Basyaruddin
Syaiful Alam Shah 1850-28 Desember 1880
Sultan Serdang keempat
adalah Tengku Muhammad Basyaruddin yang kemudian bergelar Paduka Sri Sultan M.
Basyarauddin Syaiful Alam Shah.Ia ditabalkan di tahun 1850 sesaat setelah
ayahandanya mangkat. Basyaruddin merupakan putra keempat Tuanku Ainan. Selama
pemerintahannya, Negara KeSultanan Serdang
melebarkan wilayah jajahannya hingga ke Batubara (Lima Laras), seluruh
Senembah dan menembus kawasan Karo dan Batak Timur.
Ketika pengaruh Belanda
semakin kuat, Sultan Basyarudiin dengan tegas memihak pada KeSultanan Aceh dan
melakukan perlawanan. Hal ini membuat ia diberi mandat sebagai Wajir (kuasa) Sultan
Aceh dengan wilayah kewajirannya meliputi Langkat hingga Asahan. Sebagai wajir,
ia menghadapi kedatangan ekspedisi Belanda yang dipimpin Netscher tahun 1862.
Di sisi lain, Sultan Basyaruddin berusaha menjaga perdamaian dengan KeSultanan
Deli yang memiliki hubungan akrab dengan Belanda. Namun peperangan dengan KeSultanan
Deli sempat pecah ketiak Serdang merebut kembali wilayah Denai.Demikian juga
ketika KeSultanan Aceh mengirim 200 kapal perang untuk menyerang KeSultanan
Deli dan KeSultanan Langkat, Sultan Basyaruddin turut membantu. Dalam melawan
Belanda, Sultan Basyaruddin didukung oleh para raja dan orang-orang besar
jajahannya seperti raja Kampung Kelambir: Raja Muda Pangeran Muda Sri Diraja M
Takir, Wajir Bedagai: Datuk Putera Raja Negeri Serdang Ahmad Yudha, Wajir
Senembah: Kejuruan Seri Diraja Sutan Saidi.
Melihat perlawanan
yang begitu kuat, akhirnya Belanda pada Agustus 1865 menurunkan ribuan
pasukannya di Batubara dan Tanjung Balai.Penyerangan ini diberi sandi Ekspedisi
Militer melawan Serdang dan Asahan. 30 September, pasukan Belanda sampai di
Serdang dan langsung mengejar Sultan Basyaruddin yang bertahan di pedalaman,
hingga akhirnya perlawanan tersebut dipatahkan pada 3 Oktober dan Sultan
Basyaruddin ditawan Belanda. Belanda kemudian merampas tanah-tanah jajahan
Serdang seperti Padang, Bedagai, Percut dan Denai.20 Desember 1879, Sultan
Basyaruddin mangkat di Istana Bogak, Rantau Panjang dan dimakamkan di dekat
Stasiun Araskabu.[3]
Masa pemerintahan
Baginda penuh dengan peperangan, terutama dengan Deli, memperebutkan wilayah
Bedagai, Padang dan Percut, yang mau dirampas oleh Deli.Menurut London Treaty
tahun 1824 antara Inggris dengan Belanda maka Sumatera diserahkan Inggris di
bawah pengaruh Belanda.Pemerintah Hindia Belanda lalu mendekati Siak yang sedang
lemah karena perang saudara, dan berhasil menekan Siak membuat perjanjian
Kontrak Politik Siak-Belanda, 1 Februari 1858.Di dalam Kontrak itu Siak berada
di bawah naungan Pemerintah Hindia Belanda.Siak mohon bantuan Belanda agar
mengusir pengaruh Aceh pada kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur.Atas dasar itu
maka Residen Belanda di Riau, E. Netscher, mulai mengunjungi kerajaan Langkat,
Deli, Asahan, dan Serdang.
Di Serdang, Pemerintah
Hindia Belanda mengakui bahwa Padang, Bedagai, Percut, Perbaungan, dan Denai
tetap jajahan Serdang (Pernyataan Belanda 16-8-1862). Tetapi karena Asahan dan
Serdang serta Temiang bermufakat dengan Aceh untuk membendung penetrasi Belanda
ke Sumatera Timur, maka Pemerintah Hindia Belanda dengan Keputusan Gubernur
Jenderal no. 1 tanggal 25-8-1865 mengirim satu ekspedisi militer yang besar dan
tangguh dibawa 7 buah kapal perang dengan serdadu dan marinir dilengkapi meriam
dan mortar serta bedil yang mutakhir. Ekspedisi itu dinamakan “Militaire
Expeditie Tegen serdang en asahan”.
Dengan kekuatan yang
begitu besar dan modern itu tentu saja kerajaan bumiputera yang kecil dan
sederhana kalah.Pada tanggal 1 Oktober 1865 pasukan Belanda memblokade dan
mendarat di Serdang dan pada tanggal 6 Oktober Serdang menyerah.Sebagai hukuman
wilayah Percut, Padang, dan Bedagai dirampas Belanda.Sultan Basyaruddin, sesuai
gelarnya yakni Syaiful Alamshah (Pedang Alam), suka berperang dan memiliki
sifat pemberani, seperti kata pepatah :“Bersungut
dawai mati berkapan cindai bermata kucing setia tiada bertukar bertangan besi
pantang surut biar selangkah”
Baginda kurang pandai
berdiplomasi, melawan kepada kekuatan imperialisme dan kolonialisme Barat yang
sedang berada di puncaknya di dunia.Sejak kekalahan itu, baginda menyendiri dan
bersuluk dan mangkat pada tanggal 28 Desember 1880 meninggalkan hanya seorang
putera yaitu Tengku Sulaiman.
d.
Pemerintahan Sultan Sulaiman Shariful
Alam Shah, 1880-13 Oktober 1946
Negara KeSultanan
Serdang diteruskan pada Tengku Sulaiman yang saat itu masih dibawah umur, 13
tahun.Ia ditabalkan menjadi Paduka Sri Sultan Tuanku Sulaiman Syariful Alam
Shah. Untuk menghindari kekosongan kekuasaan pamannya Tengku Mustafa bergelar
Raja Muda Sri Maharaja diangkat sebagai Wali Sultan. Penabalan ini dilaksanakan
di Istana Tanjung Puteri, Bogak, Rantau Panjang.Pengangkatan ini tidak serta
merta diakui oleh Residen Belanda. Mereka memberi 3 syarat jika Sultan Sulaiman
ingin diakui yakni: Serdang tidak menuntut daerah-daerah yang telah
dirampas Belanda, penetapan tapal batas antara Deli dan Serdang serta Sultan
harus tunduk pada kekuasaan Belanda. Namun Sultan Sulaiman tidak perduli. Tahun
1882, Belanda memaksa agar sebagian wilayah Senembah diserahkan kepada Deli
dengan imbalan Deli akan menyerahkan kembali Negeri Denai. Sultan Sulaiman baru
diakui pada tahun 1887 walau ia tetap tidak setuju atas tapal batas dengan Deli
yang ditentukan Belanda.
Tahun 1891
Kontrolir Belanda, Douwes Dekker memindahkan ibukota Negara KeSultanan
Serdang ke Lubuk Pakam karena Rantau
Panjang selalu mengalami banjir. Namun Sultan Sulaiman tidak mau. Ia yang telah
membangun istana Kota Galuh dan mesjid Sulaimaniyah di Persimpangan Tiga
Perbaungan pada tahun 1886 justru pindah ke istana tersebut. Kota ini menjadi
tandingan kota Lubuk Pakam karena Sultan kemudian membangun kedai, pasar dan
pertokoan sehingga ramai. Daerah-daerah taklukan Serdang yang dikuasai Belanda
dijadikan perkebunan seperti di Denai, Bedagai, Senembah dan Percut.Seluruh
perkebunan ini mengikat kontrak dengan Sultan Deli.Walau diakui namun kekuasaan
Sultan pelan-pelan dibatasi Belanda.Bahkan ketika pulang bertemu dengan Kaisar
Jepang Tenno Heika Meiji Mutshuhito, tapal batas dengan Bedagai telah
diperkecil Belanda.Belanda juga menghapus jabatan-jabatan penting keSultanan
setelah yang menyandangnya meninggal dunia.
Di bawah pimpinan Sultan
Sulaiman, Negara KeSultanan Serdang
membangun 2.000 bahu lahan persawahan lengkap dengan irigasinya.
Kemudian di tahun 1903 didatangkan transmigran masyarakat Banjar untuk
mengolahnya.Sultan juga membuka pabrik belacan dan sabun di Pantai Labu serta
membuka perkebunan tembakau di Kuala Bali.Bank Batak dibangun Sultan di Bangun
Purba sebagai penunjang roda perekonomian di Serdang.Di bidang pendidikan Sultan
mendirikan sekolah Syairussulaiman di Perbaungan. Dalam buku Kronik Mahkota
Negara KeSultanan Serdang yang ditulis
Tuanku Luckman Sinar Basarsyah, Sultan Sulaiman digambarkan orang yang anti
Belanda. Misalnya Sultan Sulaiman adalah orang yang memperjuangkan agar rakyat
yang tinggal di sekitar perkebunan tembakau konsesi dibenarkan mengerjakan
lahan untuk tanaman padi saat areal perkebunan dibelukarkan. Untuk
memastikannya ia membuat kodefikasi tentang Hak Adat Rakyat Penunggu di tahun
1922, hak ini membenarkan siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperoleh hak
jaluran. Sultan Sulaiman juga dikenal akrab dengan kesenian dan kebudayaan. Ia
mendirikan teater ”Indera Ratu” yang membawakan cerita-cerita Melayu, India dan
Barat. Sekali setahun teater ini menggelar pertunjukan ke berbagai pelosok
Serdang untuk menghibur rakyat secara gratis.Sultan juga menghidupkan teater
tradisional ”Makyong” dan wayang kulit Negara Kesultanan Serdang yang
dihadiahkan oleh Sultan Hamengkubowono VIII. Biasanya kesenian ini digelar pada
tiap hari raya di depan Istana Perbaungan.
Saat perang dunia
kedua, Jepang yang masuk ke Serdang melalui Pantai Perupuk Tanjung Tiram,
Batubara.Namun pasukan ini terkejut ketika masuk ke istana menemukan gambar
Tenno Heika Meiji tergantung di dinding istana.Sejak itu hubungan Sultan
Sulaiman dengan tentara pendudukan Jepang terjalin baik. Bahkan Sultan
diberikan mobil dengan plat no. 1. jepang juga berjanji tidak akan mengambil
pekerja paksa dari Serdang dengan syarat Serdang harus menyuplai beras ke
markas-markas Jepang. Sultan Sulaiman juga segera mengibarkan bendera merah
putih ketika mendengar proklamasi 17 Agustus 1945 melalui gubernur Sumatera
Timur, TM Hassan, Sultan mengirimkan sebuah telegram kepada Presiden Soekarno
yang menyatakan Negara KeSultanan Serdang
serta seluruh daerah taklukannya mengakui kekuasaan pemerintah Republik
Indonesia dan dengan segala kekuatan akan mendukungnya.
Pada masa ini, semua
kerajaan bumiputera di Indonesia sudah dijajah Belanda.Pemerintah Hindia
Belanda membuat Politik Kontrak (1907) dengan Kerajaan Serdang yang berada di
bawah protektorate.Ia tidak boleh berhubungan dengan pemerintah asing dan
rakyatnya adalah rakyat asli Serdang saja. Mahkamah Kerajaan tidak boleh
menghukum rejam, atau potong tangan atau hukuman dera cambuk. Hukuman mati dan
hukum buang harus dengan seizin pemerintah Hindia Belanda.Semua hasil negeri
diambil 50% oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Sultan Sulaiman terkenal
sebagai raja yang selalu melawan dan sabotase setiap tekanan Belanda dan
bersimpati kepada gerakan kemerdekaan Indonesia.Karena pemerintahannya yang
banyak sekali untuk pembangunan dan pendidikan serta kesehatan rakyat, maka
ketika baginda sakit di tahun 1927, ribuan rakyat berkunjung ke Istana Kota
Galuh Perbaungan.Baginda melindungi rakyatnya dari kekerasan Jepang yang mau menangkap
pemuda untuk dijadikan romusha kerja paksa dan wanita gyanfu.
Ketika diproklamasikan
kemerdekaan Indonesia 17-8-1945, Baginda segera mengirim telegram kepada
Presiden Sukarno, bahwa Kerajaan Serdang berdiri dan akan mempertahankan
Republik Indonesia. Tetapi di daerah Sumatera Timur berkecamuk kegiatan
pengaruh kaum komunis yang mensponsori diadakannya coup “Revolusi
Sosial”.Banyaklah raja-raja dan bangsawan yang ditangkap dan dibunuh dan istana
direbut dan dibakar.Sultan Sulaiman selamat dijaga oleh Tentera Republik
Indonesia di istana tetapi karena sakit dan usia tua baginda mangkat 13-10-1946
dan dimakamkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan kehormatan dan
diiringi ribuan rakyat. Sejak 3 Maret 1946 oleh “Revolusi Sosial” itu lenyaplah
semua kerajaan yang ada di Sumatera Timur dan Aceh.Berdasarkan pasal 18D UUD
1945 (perobahan ke-2) sistem Kerajaan seperti zaman Belanda tidak berlaku lagi.
2.
Bentuk Pemerintahan
Negara Kesultanan Serdang
Bentuk Pemerintahan Negara Kesultanan Serdang merupakan bentuk pemerintahan
Quasi. Bentuk Pemerintahan Quasi di Negara Kesultanan Serdang pada hakekatnya
merupakan bentuk variasi dari bentuk Monarchie Terbatas[4]
dan bentuk pemerintahan Aristokrasi[5].
Ha ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda, sehingga melahirkan
bentuk-bentuk semuanya. Apabila dilihat dari kedua bentuk pemerintahan di
Negara Kesultanan Serdang; bentuk pemerintahan quasi yang diterapkan oleh
Negara Kesultanan Serdang ini teraktualisasi – bahwa Sultan maupun Raja Urung
merupakan Kepala Pemerintahan dengan dibantu oleh Kabinet pimpinan Raja Muda
dan Menteri Utama.
Tetapi Sultan maupun Raja Urung juga bertanggung Negara Kesultanan Serdangb
kepada Lembaga Orang Besar maupun Lembaga Harajaan; Lembaga Orang Besar maupun
Lembaga Harajaan dapat menjatuhkan Sultan maupun Raja Urung.
3.
Susunan Pemerintahan
Negara Kesultanan Serdang
Pemerintahan Kesultanan Serdang merupakan Pemerintahan Uni Serikat. Uni Serikat adalah pemerintahandimana kekuasaan untuk mengatur seluruh mekanisme
pemerintahan berada pada
beberapa pemerintah yang menjadi
bagian daripadaNegara Kesultanan
Serdang. Hubungan pemerintah yang disepakati dalam Negara Kesultanan Serdang ini adalah pembagian dan kerjasama pemerintahan menurut tingkatan.Artinya wilayah-wilayah
yang menjadi bagian dari Negara Kesultanan
Serdang ini mempunyai hak dan
wewenang untuk mengatur, menentukan dan menyelenggarakan urusan pemerintahannya
sendiri”.
4.
Sistem Pemerintahan
Negara Kesultanan Serdang
Negara Kesultanan Serdang menganut sistem pemerintahan Paternalisme;
pemerintahan dengan sistem melalui perantaraan kelas atau elite birokrat
istana. Elite pemerintahistana tersebut digunakan dengan
pertimbangan latar belakang kulturistana
yang masih dimilikinya sehingga diharapkan dapat secara efektif memberikan
pengaruh pada efektivitas dan kontrol atas jalannya berbagai kebijakan dari
pemerintah ke seluruh wilayah
kekuasaan Negara Kesultanan Serdang. Pemanfaatan elite politik lokal ke
dalam pemerintah kolonial erat kaitannya dengan tujuan politik untuk tetap
menjaga loyalitas mereka kepada pemerintahan kolonial Belanda.
Sistem pemerintahan yang
diciptakan oleh pendiri negara
tersebut tidak dapat dilepaskan dari konstelasi sosial politik yang terbentuk
dalam masyarakat pada saat itu.Istana
dan budayanya masih menjadi sentral kehidupan masyarakat, seperti terjadi di Negara Kesultanan Serdang melalui IstanaSultanmaupun Raja Urung,
penganutnya masih mengembangkan nilai-nilai aristokratik yang sangat diagungkan
oleh masyarakat. Masyarakat strata bawah diluar Istana dianggap masih mengikuti norma budaya kasar. Hubungan
antarkeduanya bersifat asimetris, paternalistic dan personal.Dengan menggunakan
istilah yang penulis pakai, sepandangan penulis denganGeertz; mengelompokkan keduanya dengan
sebutan “daulat dan durhaka”.Dalam konteks masyarakat
yang seperti ini pemerintah di Negara
Kesultanan Serdang dikembangkan sehingga membentuk hubungan
paternalistic yang bersifat informal dan sangat pribadi.
Walupun sejarah terbentuknya
budaya pemerintah antara satu daerah dengan daerah lainnya di Negara Kesultanan Serdang; Negara
mempunyai lingkungan dan kronologi yang berbeda-beda, adanya pengaruh budaya
tradisional Kesultanan pada
tiap-tiap daerah tersebut memiliki kesamaan, yaitu diadopsinya sistem
budaya istana ke dalam sistem
pemerintah pemerintahan.
Internalisasi nilai-nilai budaya istana
kedalam pemerintah tersebut memunculkan watak pemerintah yang cenderung
menempatkan dirinya merasa lebih tinggi daripada masyarakat kebanyakan.Pada
masyarakat Melayu misalnya,
orang Melayu mudah terkesan
oleh status kebangsawanan, keterpelajaran, dan kekayaan.
Orang berketurunan ningrat,
bergelar sarjana, dan berharta melimpah akan lebih dihormati di masyarakat.
Oleh karena itu, orang cenderung akan mengajar simbol status yang melekat pada dirinya. Walaupun tidak dapat meraih
semuanya, paling tidak diraih salah satu diantara beberapa unsur tersebut agar
mendapat penghormatan dari masyarakat sekelilingnya.
Sistem nilai dan norma budaya yang
dipakai dalam sistem sistem pemerintahan di Negara Kesultanan Serdang adalah
menggunakan standar ganda. Pada satu sisi adanya keinginan birokrais untuk
berperilaku layaknya sebagai seorang daulat yang berkuasa yang harus dilayani,
pada sisi lain pemerintah juga berfungsi sebagai pelayan yang harus mengetahui
kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Terjadinya dualism orientasi nilai yang
berkembang di dalam sistem pemerintah telah memberikan dampak berupa munculnya
sikap yang ambivalensi.Pemerintah Indonesia bersifat ambivalen karena tidak ada
pemisahan antara kepentingan formal kedinasan dengan kepentingan pribadi.
Realitas pemerintah ini akan melahirkan gaya hidup feodal dalam pemerintah yang
mempengaruhi perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya.
Pemerintah seharusnya lebih
ditempatkan sebagai penjaga aturan main yang disepekati lewat proses demokrasi.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya bersifat neutral, bersih dan
professional.Namun dalam realitasnya, pemerintah cenderung kurang mampu
membedakan antara kepentingan privat dengan kepentingan publik.Kepentingan
privat sering kali justru lebih dominan dan dimenangkan daripada kepentingan
publik yang menyangkut kepentingan orang banyak.Feodalisme, dalam bentuk sikap
dan orientasi vertikal yang diterapkan di daam kehidupan pemerintah, telah
menyebabkan semakin tertindasnya masyarakat oleh sistem kekuasaan pemerintah.Masyarakat
menjadi tidak mempunyai kesempatan untuk menentukan nasibnya dan mengekspresikan
pendapatnya kepada pemerintah.Publik menjadi apatis yang terlihat dari tidak
adanya keberanian untuk mengemukakan pendapatnya, terlebih dalam melakukan
kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Sifat budaya dualism dalam pemerintah
tercermin dalam memberikan pelayanan publik,yang pemerintah itu memiliki
orientasi nilai yang berbeda dan saling bertentangan.Pada satu sisi, pemerintah
dituntut harus loyal kepada pimpinan melalui prinsip loyalitas yang justru
terlihat lebih mendominasi orientasi pemerintah. Pada sisi lain, pemerintah
diharuskan untuk mengaktualisasikan prinsip abdi masyarakat, yakni sebagai
pemberi pelayanan kepada masyarakat yang harus mementingkan masyarakat
yang dilayaninya. Pola dualism tersebut telah menyebabkan setiap aparat pemerintah
berusaha berlomba-lomba menaikkan harga diri untuk mencari status, kehormatan,
dan kemuliaan diantara sesama rekan kerja, kelompok, maupun masyarakat.
Budaya pemerintah Negara
Kesultanan Serdang sebagai bagian dari budaya politik merupakan manifestasi
sistem kepercayaan nilai-nilai yang dihayati, sikap, dan perilaku yang
terefleksikan ke dalam orientasi pemerintah terhadap masyarakat dan
lingkungannya. Budaya sistem pemerintahan di Negara Kesultanan Serdang yang
merupakan penggabungan nilai-nilai tradisional dan modern tercermin
secara nyata dalam perilaku aparat pemerintahnya. Oleh karena itu, pemerintah
Indonesia lebih mencerminkan pencampuran antara karakteristik pemerintah
Weberian dengan karakteristik pemerintah yang berakar pada budaya lokal.Budaya pemerintah
seperti ini memberikan peluang pada munculnya sikap dan perilaku paternalistic
yang merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
Corak paternalistic sistem
pemerintahan di Negara Kesultanan Serdang lebih mencerminkan hubungan bapak dan
anak (bapakisme).Hubungan bapakisme ini lebih halus dibandingkan dengan
hubungan patron klien. Guna memperkuat gambaran ini Mulder (1985) menunjukkan
bahwa posisi seorang bawahan dan atasan disamakan dengan posisi hubungan antara
seorang anak dengan bapaknya dalam konsep Negara Kesultanan Serdang.
Seorang anak harus menghormati bapaknya, yang secara praktis termanifestasi
dalam perasaan sungkan dan berbahasa halus (kromo) dalam berbicara dengan
bapak. Hubungan antara orang tua dengan merupakan hubungan superior dan
inferior. Anak atau yang inferior harus menghormati (ngajeni) orang tua atau
yang superior. Anak melayani orang tua untuk mencari perhatian dan orang tua
harus dapat memberikan perhatian atau sesuatu yang lain yang dapat
menunjukkan sebuah perhatian. Sistem hidup kekeluargaan di Negara Kesultanan
Serdang tergambar dalam hukum adatnya, dalam tatakrama pergaulan antara sesama,
dan masih berpegang pada preferensi sosial, seperti umur, pangkat, jabatan atau
hal-hal yang dianggap menjadi ukuran status dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pola hubungan paternalistic yang
menunjuk pada hubungan patron klien agak sedikit berbeda dengan pola hubungan
bapakisme.Hubungan patron klien cenderung menekankan pada segi material,
sedangkan hubungan bapakisme di samping memenuhi kebutuhan material, juga
cenderung menekankan pada hubungan yang bersifat nonmaterial.
Pada konteks bapakisme, hubungan yang terjalin meliputi aspek pemenuhan
kebutuhan sosial, material, spiritual, dan emosional. Anak buah (pegawai
bawahan) yang memperoleh perlindungan seperti ini, dengan segala loyalitasnya
dan sukarela akan memenuhi perintah sang bapak. Mereka merasa berutang budi
kepada sang bapak sehingga menimbulkan sikap hormat yang begitu tingi dalam
mendalam kepadanya. Bapak adalah pemimpin yang memberikan
pengayoman.Sebaliknya, anak diharapkan dapat menjadi tulang punggung yang
memberikan rasa hormat dan bahkan mungkin bersedia untuk membela hidup serta
kehormatan bapaknya.
5.
Mekanisme Pemerintahan
Negara Kesultanan Serdang
A. Lembaga Pemerintahan Pusat (ISTANA)
Adapun kategori daripada
lembaga negara di tingkat pusat (Serdang Asli) dari negara KeSultanan Serdang terdiri atas :
Sultan
Menurut Konstitusi KeSultanan – Sultan berkedudukan sebagai simbol
Negara (the king can do no wrong).[6]Sultan
Negara KeSultanan Serdang merupakan juga
sebagai Kepala Negara, Pemerintahan Islam dan Ketua Adat yang dipilih oleh
Lembaga Orang Besar.[7]
Mekanisme ini[8]
menurut Konstitusi Negara KeSultanan Serdang
merupakan Kabinet yang bertanggungjawab kepada Sultan.
Salah satu ciri yang utama dari mekanisme ini ialah bahwa sekaligus pula
Sultan merupakan unsur daripada Pemerintahan, namun ia tidak dapat
diganngugugat. Kabinet KeSultanan tidak dapat atau masing-masing Menteri tidak
dapat dipaksa untuk meletakan jabatan oleh Sultan.
Sultan memainkan peranan penting dalam sistem ketatanegaraan di Negara KeSultanan Serdang baik dalam bidang politik, ekonomi dan
sosial. Namun setelah
adanya Penetrasi Asing di Negara KeSultanan Serdang ; menyebabkan kedudukan, tugas dan wewenang Sultan mulai tidak berpengaruh. Sebaliknya
Penetrasi Asingperanan
yang dominan pada bidang politik, ekonomi dan sosial. Walaupun terjadi hal yang sedemikian rupa,Sultan tetap
menjadi unsur penting dalam sistem ketatanegaraan tersebut.
Adapun peranan daripada Sultan tersebut dapat dideskripsikan
sebagai berikut :
1) Sultan
Negara KeSultanan Serdang memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Konstitusi Negara KeSultanan Serdang;
2) Delam melakukan kewajibannya Sultan dibantu oleh
satu orang Raja Muda.Sultan memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Lembaga Orang Besar;
3) Sultan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya; Sultan merupakan seorang Pangeran yang dipilih dan ditambalkan menjadi Putra Mahkota;
4) Sultan dan Raja Muda dipilih oleh Lembaga Orang
Besar dengan suara yang terbanyak.Sultan dan Raja Muda memegang jabatan Seumur
Hidup dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
5) Jika
Sultan mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Raja Muda sampai habis waktunya.Sebelum memangku
jabatannya, Sultan dan Raja Muda bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Lembaga Orang Besar atau Lembaga Orang Besar sebagai
berikut : “Sumpah Sultan (Raja Muda)“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Sultan Negara KeSultanan
Serdang (Raja Muda Negara KeSultanan
Serdang ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Konstitusi Negara
KeSultanan Serdang dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa. ”Janji Sultan (Raja Muda) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Sultan Negara KeSultanan Serdang (Raja Muda Negara KeSultanan Serdang
) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Konstitusi Negara KeSultanan Serdang dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”;
6)
Sultan memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat dan Angkatan Laut ;
7) Sultan dengan persetujuan Lembaga Orang Besar
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.Sultan
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang;
8) Sultan mengangkat duta dan konsul.Sultan menerima
duta negara lain;
9) Sultan memberi grasi, amnesty, abolisi dan
rehabilitasi.Sultan memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Raja Muda[9]
Adapun
Raja Muda tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Mengmabili
keputusan-keputusan atas nama Sultan mengenai semua hal tentang Batak
Dusun–sepanjang Raja Muda di Batak Timur atau Kejeruan Senembah tidak dapat
menyelesaikannya;
2) Kepala kantor dan
kepala Polisi-Polisi Sultan;
3) Pejabat Ketua
Kerapatan;
4) Hakim Tunggal
mengenai perkara-perkara yang tidak begitu penting;
5) Kepala Peradilan
mengenai keturunan-keturunan Sultan atau Orang Besar;
Menteri Utama
(Perdana Menteri/Bendahara)
Menteri utama (Perdana Menteri atau Patih di Jawa) ialah yang bertindak
sebagai Mangkubumi adalah Datuk Paduka Setia Maharaja yang mendampingi Raja
Muda.
Menteri Utama - dialah Menteri Tunggal yang sangat berkuasa dan
merupakan kepala pemerintahan sehari–hari. Menteri Utama[11];
tugas Menteri Utama membantu Sultan dalam mengkoordinasikan
perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkoronkan pelaksanaan kebijakan
di Negara KeSultanan Serdang; adapun fungsinya sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian para Menteri Negara
dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan
tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam
pelaksanaan tugas;
2)
Pengkoordinasian
dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non
Departemen Negara KeSultanan Serdang ;
3) Penyampaian laporan hasil evaluasi,
saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Sultan.
Lembaga Orang Besar
Lembaga Orang Besar yang
dimaksud disini ialahLembaga Orang Besar Berempat/Wazir bukan saja agung tetapi unik kerana
kedudukan, tugas dan wewenang Lembaga ini merupakan wujud daripada
penyempurnaan Daulat-Durhaka. Orang Besar Berempat yang merupakan “inner
Council”.
Adapun Lembaga Orang Besar Berempat itu adalah : Datuk Paduka Setia Maharaja, Tengku Seri
Maharaja, Datuk Mahamenteri dan Datuk Paduka Raja. Adapun gelar dari
masing–masing Orang Besar Berempat yang sesuai dengan tingkatan dalam kedudukan
hirarki kekuasaan adalah : Datuk Paduka Setia Maharaja, Tengku Seri Maharaja,
Datuk Mahamenteri dan Datuk Paduka Raja. Mereka inilah yang membantu raja dalam
penentuan pengganti raja–raja dan penambalan raja–raja baru, membuat
perjanjian, menentukan keadaan perang, dan lain–lain hal yang dianggap penting.
Sewaktu kerajaan Serdang
masih kecil dan mulai berkembang dari Sampali ke Sungai Serdang, keempat Wazir
ini belum mempunyai daerah sendiri.Fungsi Wazir ini sebagai kawan Raja dalam
musyawarah untuk hubungan–hubungan politik.[12]
Menurut ketentuan Konstitusi
ini, maka penunjukan anggota-anggota untuk Lembaga Orang Besar dari
wilayah-wilayah seperti wilayah Rantau, Taklukan dan Jajahan; diatur dan
diselenggarakan dengan perundingan berama-sama oleh wilayah-wilayah tersebut
dengan memperhatikan azas-azas mufakat.Untuk penentuan jumlah anggota astrologi
yang mendapat pengaruh Hindia yaitu 4, 8, 16 dan kadang-kadang sampai 32 orang.[13]
Adapun tugas dan wewenang
daripada Lembaga ini adalah sebagai
berikut :
1)
Memilih
dan melantik Sultan;
2)
Mensahkan
dan membatalkan Peraturan Perundangan-Undangan serta Kebiasaan (coustum) dan
Adat;
3)
Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara Negara KeSultanan Serdang ;
4) Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh Organ Negara lainnya, termasuk penetapan Garis-garis
Besar Haluan Negara Negara KeSultanan Serdang
yang pelaksanaanya ditugaskan kepadam Sultan.
Betara Kanan (Ajudan Sultan/Seketaris Negara)
BetaraKananberkedudukan sebagai Ajudan Sultan/Seketaris Negara
merupakan bagian daripada Aparatur Pemerintahan Pusat yang berkedudukan
langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sultan. Apabila BetaraKanan disamping jabatannya
memegang jabatan Ajudan Sultan, maka BetaraKanan
merupakan wadah administrasi dari Sultan tersebut.
BetaraKanan mempunyai tugas pokok membantu Sultan
dalam memperlancar pelaksanaan tugas Sultan dengan penyelenggaraan kekuasaan
Negara dan pemerintahan yang meliputi administrasi Pemerintahan dalam arti yang
luas.Menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administrasi dan keuangan dari
pejabat-pejabat baik Pejabat yang berkedudukan biasa maupun yang berkedudukan
khusus.
BetaraKanan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkuangan Sekretariat
Negara maupun dalam hubungannya dengan Pejabat yang berkedudukan biasa maupun
yang berkedudukan khusus.Sebagai Ajudan Sultan–bertugas menyelenggarakan
pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Sultan di luar kegiatan politik
(kenegaraan).
Betara Kiri (Kepala Rumah Tangga
Istana)
Betara Kiri berkedudukan sebagai Pengendalian
Operasional Istana yang menyelenggarakan pelayanan administrasi
kerumah-tanggaan dan keprotokolan Sultan Istana.
Betara Kiri terdiri dari Biro-Biro Boy, Dayang dan Inang Pengasuh.Boy
– dibandingkan dengan jumlah Dayang; jumlah Boy lebih sedikit, status mereka
ada yang sudah berkeluarga[14]
dan ada yang masih lajang (belum berkeluarga). Tugas Boy antara lain
membersihkan halaman Istana, menghidangkan makanan, menutup pintu, jendela dan
membersihkan Istana serta memegang kunci almari. Boy direkrut ke Istana sejak
usia 5 (lima) tahun atau batas rekrutan usia maksimalnya 10 (sepuluh) tahun.
Mereka tinggal di Istana dan apabila yang sudah bekeluarga boleh membawa serta
keluarganya tinggal dalam lingkungan Istana.Bagi Boy yang berstatus lajang
untuk mendapatkan jodoh dari kalangan perempuan Bangsawan tidaklah mungkin
karena Syarak mengatur secara jelas dan tegas melarang perempuan Bangsawan
menikah dengan pria bukan Bangsawan.Kalaupun ketemu jodoh tentulah dengan
Dayang yang sama-sama mengabdi di Istana[15].
Dayang[16]-merupakan pelayan perempuan yang
direkrut dari anak perempuan kebanyakan diserahkan ke Istana dengan maksud
ingin mengubah nasib daripada keluarga tersebut.Adapun asal Dayang ini terdiri
dari etnik Melayu sendiri, Simalungun dan Tionghoa. Tugasnya antara lain :
memijat, mengipas, menghidang makanan Sultan dan Permaisuri. Mereka direkrut
dan memasuki Istana sejak usia 5(lima) dan batas pengrekrutan usia 10 (sepuluh)
tahun.
Disamping mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan; mereka juga
mendapatkan Syarak[17]
Istana, diajari memasak, menari dan keterampilan lainnya. Permaisuri (Tengku
Suri) sangat memperhatikan Dayang Istana yang jumlahnya sekitar 25 (dua puluh
lima) orang itu. Tengku Suri menyayangi Dayang yang berparas cantik, bersuara
bagus, rajin, cekatan dan penurut.Dayang yang seperti ini oleh Tengku Suri
dijadikan sebagai anak asuh.
Meskipun tetap menjalankan tugas, Dayang yang
diangkat sebagai anak asuh ini sering diberi perhiasan, dididik bahkan jodohnya
pun dipilihkan oleh Tengku Suri. Selain mengalami mobilitas sosial[18],
mereka selalu diajak berpergian bersama Tengku Suri.Dayang juga berfungsi
sebagai teman bermain Putra dan Putri Sultan – mereka harus hormat dan tidak
berbuat bebas.Pelayanan musti diutamakan; bila disuruh membeli atau mengambil
sesuatu tetap dikerjakan. Penjara sosial tetap ada[19],
memanggil Putra dan Putri Sultan dengan sapaan “Ku” – kependekan dari Tengku
sembari menyembah dengan kedua buah tapak tangan yang dipertemukan, diangkat
dan diletakan diantara alis mata. Hampir semua Dayang yang mengabdikan diri di
Istana berasal dari desa wilayah taklukan Serdang.Ketika datang ke Istana,
mereka menjumpai dan bersentuhan dengan “tradisi besar” yang sebelumnya tidak
pernah dikenal.Syarak Istana harus diterapkan.Untuk ini mereka harus mengalami
sosialisasi dan enkulturasi yang cukup lama. Dari sosialisasi di Istana para
Dayang mulai mengenal kesenian semisal : Opera Bangsawan, Mendu, Makyong,
Rongeng dan berbagai kesenian Melayu laiinya yasng masa itu dimonopoli oleh kaum
bangsawan. Jika bersuara bagus dan pandai menari – mereka ada kemungkinan dapat
menjadi salah satu pemain dari jenis kesenian itu. Di Istana sendiri para
secara tidak langsung para Dayang sering mendengar music modern seperti
harmonica, biola, piano dan band yang dipertunjukan oleh Putra dan Putri Sultan
dan personil grup band Serdang. Jika Putri Sultan bermain piano sambil
menyanyi, Dayang yang mendengarkannya tanpa sadar menggerakan tangan dan
kakinya sembari meniru lagu dinyanyikan meskipun tidak berani secara langsung
melihatnya
Kabinet
Kabinet (Dewan Menteri)
merupakan pembantu Sultan diangkat dan diberhentikan oleh Sultan meliputi Menteri Utama sebagai unsur pimpinan
serta Menteri-Mentri menurut jumlah astrologi (mendapat pengaruh dari Hindu) yaitu
: 4, 8, 16 dan kadang–kadang sampai 32 orang
Di bawah Menteri Utama
ada Tumenggung yang berfungsi
sebagai jaksa merangkap kepala kepolisian.Selanjutnya Laksemana yang berfungsi sebagai panglima angkatan laut dan
merngkap panglima angkatan perang.Hulubalang
merupakan panglima perang yang ditugaskan sebagai panglima perang angkatan
darat.Syahbandar fungsinya sebagai
mengurus cukai dipelabuhan, mengurus imigrasi dan untuk urusan perdagangan.
Untuk merundingkan
bersama-sama kepentingan umum, Menteri-Menteri bersidang dalam Kabinet yang
diketuai oleh Menteri Utama dan dikoordinir oleh Raja Muda; dalam hal Menteri
Utama dan Raja Muda berhalangan, maka posisi ini dapat digantikan Sultan. Dalam
Konstitusi Negara KeSultanan Serdang
mengenal adanya :
1) “Pejabat-Pejabat” yang berkedudukan
khusus. Adapun Pejabat-Pejabat yang berkedudukan khusus ialah Pejabat yang
memimpin Kepala Pemerintahan Negara KeSultanan Serdang – Menteri Utama, Raja Muda dan Wazir Berempat
serta Menteri Berdelapan/enam belas/tiga puluh dua dan Kepala-Kepala Daerah
Batang Kuis, Araskabu dan Lubuk Palam;
2)
“Pejabat-Pejabat”
yang tidak berkedudukan khusus. Adapun Pejabat-Pejabat yang tidak berkedudukan
khusus ialah Menteri-Menteri yang memimpin “departemen-departemen” seperti
Kejaksaan/Kepolisian,Angkatan Laut/Armada, Angkatan Darat, Cukai
Pelabuhan/Imigrasi/Perdagangan dan Seketris Negara.[20]
Dalam hal-hal yang mendesak, Para Pejabat yang berkedudukan khusus ini
dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat sama kuatnya seperti
keputusan yang diambil oleh Sultan dan Orang Besar (Wazir Berempat). Jika Perlu
karena Sultan berhalangan, maka Sultan dapat melipahkan wewenang Sultan pada
Raja Muda dan Menteri Utama untuk menjalankan pekerjaan jabatan Sultan
sehari-hari.[21]
B.
Lembaga Pemerintahan Wilayah Bagian (Rantau, Taklukan dan Jajahan)
Raja
Menurut KonstitusiUrung – Raja
berkedudukan sebagai simbol Negara (the
king can do no wrong).[22]RajaUrung
merupakan juga sebagai Kepala Negara, Pemerintahan dan Ketua Adat yang
dipilih oleh Lembaga Harajaan.[23]
Mekanisme ini[24]
menurut Konstitusi Negara Urung merupakan Kabinet yang
bertanggungjawab kepada Raja.
Salah satu ciri yang utama dari mekanisme ini ialah bahwa sekaligus pula
Raja merupakan unsur
daripada Pemerintahan, namun ia tidak dapat diganngugugat. Kabinet Urung tidak dapat atau masing-masing
Menteri tidak dapat dipaksa untuk meletakan jabatan oleh Raja.
Raja memainkan
peranan penting dalam sistem ketatanegaraan di Negara Urung baik dalam bidang politik, ekonomi dan
sosial. Namun setelah
adanya Penetrasi Asing di Negara Urung; menyebabkan kedudukan, tugas dan wewenang Raja mulai tidak berpengaruh. Sebaliknya
Penetrasi Asingperanan
yang dominan pada bidang politik, ekonomi dan sosial. Walaupun terjadi hal yang sedemikian rupa,Raja tetap
menjadi unsur penting dalam sistem ketatanegaraan tersebut.
Adapun peranan daripada Raja tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1)
Raja Negara Urung memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Konstitusi Negara Urung;
2) Dalam melakukan kewajibannya Raja dibantu oleh satu orang Raja Muda;
3) Raja memegang
kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Lembaga Harajaan.[25]Raja
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya;
4) Rajamerupakanseorang Pangeran yang dipilih dan ditabalkan menjadi Putra Mahkota;
5) Raja dan Raja
Muda dipilih oleh Lembaga Harajaan dengan suara yang terbanyak.Raja dan Raja Muda memegang jabatan
Seumur Hidup dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
6) Jika Raja mangkat,
berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Raja Muda sampai habis waktunya.Sebelum memangku jabatannya, Raja dan Raja
Muda bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Lembaga Harajaan sebagai berikut
:Sumpah Raja (Raja Muda)“Demi Tuhan, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Raja Negara Urung (Raja Muda Negara Urung) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Konstitusi Negara Urung dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Raja (Raja Muda) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Raja Negara Urung (Raja
Muda Negara Urung ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Konstitusi Negara Urung dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”;
7)
Raja memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat dan Angkatan Laut;
8) Raja dengan
persetujuan Lembaga Harajaan menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.Raja menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang;
9) Raja
mengangkat duta dan konsul.Sultan menerima duta negara lain;
10) Raja memberi
grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi.Sultan memberi gelaran, tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan.
Raja Muda[26]
Adapun
Raja Muda tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Mengmabili
keputusan-keputusan atas nama Raja mengenai semua hal
tentang Huta tidak dapat diselesaikan;
2) Kepala kantor dan
kepala Polisi-Polisi Raja;
3) Pejabat Ketua
Kerapatan;
4) Hakim Tunggal
mengenai perkara-perkara yang tidak begitu penting;
5) Kepala Peradilan
mengenai keturunan-keturunan Raja atau Harajaan;
Menteri Utama
(Perdana Menteri/Bendahara)
Menteri utama (Perdana Menteri atau Patih di Jawa) ialah yang bertindak
sebagai Mangkubumi adalah Datuk Paduka Setia Maharaja yang mendampingi Raja
Muda.
Menteri Utama - dialah Menteri Tunggal yang sangat berkuasa dan
merupakan kepala pemerintahan sehari–hari. Menteri Utama[28];
tugas Menteri Utama membantu Raja dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan
kebijakan, serta mensinkoronkan pelaksanaan kebijakan di Negara Urung ; adapun fungsinya sebagai berikut :
1) Pengkoordinasian para Menteri Negara
dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan
tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam
pelaksanaan tugas;
2)
Pengkoordinasian
dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan
Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen Negara Urung;
3) Penyampaian laporan hasil evaluasi,
saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Sultan.
Lembaga Harajaan yang dimaksud disini ialahLembaga Si Opat Suku bukan saja agung tetapi unik kerana
kedudukan, tugas dan wewenang Lembaga ini merupakan wujud daripada
penyempurnaan Raja-Raja Maropat. Harajaan yang merupakan “inner Council”.
Adapun Lembaga Harajaan itu adalah :Bah Bolag, Suhi Huluan, Suhi Kahean dan Suhi Huta Ipis. Mereka inilah yang membantu raja
dalam penentuan pengganti raja–raja dan penambalan raja–raja baru, membuat
perjanjian, menentukan keadaan perang, dan lain–lain hal yang dianggap penting.
Sewaktu kerajaan Urung masih merdeka;fungsi Si Opat Suku ini sebagai kawan Raja dalam
musyawarah untuk hubungan–hubungan politik.[29]
Adapun tugas dan wewenang
daripada Lembaga Harajaanmenurut ketentuan Konstitusi Negara
Urung adalah sebagai
berikut :
1)
Memilih
dan melantik Raja;
2)
Mensahkan
dan membatalkan Peraturan Perundangan-Undangan serta Kebiasaan (coustum) dan
Adat;
3)
Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara Negara Urung;
4) Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh Organ Negara lainnya, termasuk penetapan Garis-garis
Besar Haluan Negara Negara Urung yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Raja.
Betara Kanan (Ajudan Raja/Seketaris Negara)
BetaraKananberkedudukan sebagai Ajudan Sultan/Seketaris Negara
merupakan bagian daripada Aparatur Pemerintahan Pusat yang berkedudukan
langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sultan. Apabila BetaraKanan disamping jabatannya
memegang jabatan Ajudan Sultan, maka BetaraKanan
merupakan wadah administrasi dari Sultan tersebut.
BetaraKanan mempunyai tugas pokok membantu Sultan
dalam memperlancar pelaksanaan tugas Sultan dengan penyelenggaraan kekuasaan
Negara dan pemerintahan yang meliputi administrasi Pemerintahan dalam arti yang
luas.Menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administrasi dan keuangan dari
pejabat-pejabat baik Pejabat yang berkedudukan biasa maupun yang berkedudukan
khusus.
BetaraKanan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkuangan Sekretariat
Negara maupun dalam hubungannya dengan Pejabat yang berkedudukan biasa maupun
yang berkedudukan khusus.Sebagai Ajudan Sultan–bertugas menyelenggarakan
pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Sultan di luar kegiatan politik
(kenegaraan).
Betara Kiri (Kepala Rumah Tangga
Istana)
Betara Kiri berkedudukan sebagai Pengendalian
Operasional Istana yang menyelenggarakan pelayanan administrasi
kerumah-tanggaan dan keprotokolan Sultan Istana.
Betara Kiri terdiri dari Biro-Biro Boy, Dayang dan Inang Pengasuh.Boy
– dibandingkan dengan jumlah Dayang; jumlah Boy lebih sedikit, status mereka
ada yang sudah berkeluarga[30]
dan ada yang masih lajang (belum berkeluarga). Tugas Boy antara lain
membersihkan halaman Istana, menghidangkan makanan, menutup pintu, jendela dan
membersihkan Istana serta memegang kunci almari. Boy direkrut ke Istana sejak
usia 5 (lima) tahun atau batas rekrutan usia maksimalnya 10 (sepuluh) tahun.
Mereka tinggal di Istana dan apabila yang sudah bekeluarga boleh membawa serta
keluarganya tinggal dalam lingkungan Istana.Bagi Boy yang berstatus lajang
untuk mendapatkan jodoh dari kalangan perempuan Bangsawan tidaklah mungkin
karena Syarak mengatur secara jelas dan tegas melarang perempuan Bangsawan
menikah dengan pria bukan Bangsawan.Kalaupun ketemu jodoh tentulah dengan
Dayang yang sama-sama mengabdi di Istana[31].
Dayang[32]- merupakan pelayan perempuan yang
direkrut dari anak perempuan kebanyakan diserahkan ke Istana dengan maksud
ingin mengubah nasib daripada keluarga tersebut.Adapun asal Dayang ini terdiri
dari etnik Melayu sendiri, Simalungun dan Tionghoa. Tugasnya antara lain :
memijat, mengipas, menghidang makanan Sultan dan Permaisuri. Mereka direkrut
dan memasuki Istana sejak usia 5(lima) dan batas pengrekrutan usia 10 (sepuluh)
tahun.
Disamping mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan; mereka juga
mendapatkan Syarak[33]
Istana, diajari memasak, menari dan keterampilan lainnya. Permaisuri sangat
memperhatikan Dayang Istana yang jumlahnya sekitar 25 (dua puluh lima) orang
itu. Permaisuri menyayangi
Dayang yang berparas cantik, bersuara bagus, rajin, cekatan dan penurut. Dayang
yang seperti ini oleh Permaisuri dijadikan sebagai anak asuh.
Meskipun tetap menjalankan tugas, Dayang yang
diangkat sebagai anak asuh ini sering diberi perhiasan, dididik bahkan jodohnya
pun dipilihkan oleh Permaisuri. Selain mengalami mobilitas sosial[34],
mereka selalu diajak berpergian bersama Permaisuri.Dayang juga berfungsi sebagai teman
bermain Putra dan Putri Raja – mereka harus hormat dan tidak berbuat bebas.Pelayanan musti
diutamakan; bila disuruh membeli atau mengambil sesuatu tetap dikerjakan.
Penjara sosial tetap ada[35],
memanggil Putra dan Putri Raja dengan sapaan Pangeran sembari menyembah dengan kedua buah tapak tangan yang dipertemukan,
diangkat dan diletakan diantara alis mata. Hampir semua Dayang yang mengabdikan
diri di Istana berasal dari desa wilayah taklukan Urung.Ketika datang ke Istana, mereka
menjumpai dan bersentuhan dengan “tradisi besar” yang sebelumnya tidak pernah
dikenal.Syarak Istana harus diterapkan.Untuk ini mereka harus mengalami
sosialisasi dan enkulturasi yang cukup lama.Dari sosialisasi di Istana para
Dayang mulai mengenal kesenian.
Kabinet
Kabinet (Dewan Menteri)
merupakan pembantu Sultan diangkat dan diberhentikan oleh Sultan meliputi Menteri Utama sebagai unsur pimpinan
serta Menteri-Mentri menurut jumlah astrologi (mendapat pengaruh dari Hindu)
yaitu : 4, 8, 16 dan kadang–kadang sampai 32 orang
Di bawah Menteri Utama
ada Tumenggung yang berfungsi
sebagai jaksa merangkap kepala kepolisian.Selanjutnya Laksemana yang berfungsi sebagai panglima angkatan laut dan
merngkap panglima angkatan perang.Hulubalang
merupakan panglima perang yang ditugaskan sebagai panglima perang angkatan
darat.Syahbandar fungsinya sebagai
mengurus cukai dipelabuhan, mengurus imigrasi dan untuk urusan perdagangan.
Untuk merundingkan
bersama-sama kepentingan umum, Menteri-Menteri bersidang dalam Kabinet yang
diketuai oleh Menteri Utama dan dikoordinir oleh Raja Muda; dalam hal Menteri
Utama dan Raja Muda berhalangan, maka posisi ini dapat digantikan Raja. Dalam Konstitusi Negara Urung
mengenal adanya :
1) “Pejabat-Pejabat” yang berkedudukan
khusus. Adapun Pejabat-Pejabat yang berkedudukan khusus ialah Pejabat yang
memimpin Kepala Pemerintahan Negara KeSultanan Serdang – Menteri Utama, Raja Muda dan Wazir Berempat
serta Menteri Berdelapan/enam belas/tiga puluh dua dan Kepala-Kepala Daerah
Batang Kuis, Araskabu dan Lubuk Palam;
2) “Pejabat-Pejabat” yang tidak
berkedudukan khusus. Adapun Pejabat-Pejabat yang tidak berkedudukan khusus
ialah Menteri-Menteri yang memimpin “departemen-departemen” seperti
Kejaksaan/Kepolisian, Angkatan Laut/Armada, Angkatan Darat, Cukai
Pelabuhan/Imigrasi/Perdagangan dan Seketris Negara.[36]
Dalam hal-hal yang mendesak, Para Pejabat yang berkedudukan khusus ini
dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat sama kuatnya seperti
keputusan yang diambil oleh Raja dan Lembaga Harajaan. Jika Perlu karena Raja berhalangan, maka Raja dapat melipahkan wewenang Raja pada Raja Muda dan Menteri Utama
untuk menjalankan pekerjaan jabatan Raja sehari-hari.[37]
[1]Bagian ini diambil
dari tulisan yang berjudul Adat Kontrak Sosial Antara Raja Dan Rakyat
Kesultanan Serdang, Oleh Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, SH –
dibuat pada 3 Januari 2011 pukul : 06:32 Wib.
[2]Pemkab Serdang Begadai. Profil & Sejarah Kabupaten
SerdangBegadai
(Sei Rampah : www.serdangbedagaikab.go.id ; 2000)
(Sei Rampah : www.serdangbedagaikab.go.id ; 2000)
[3]Ibid.,
[4]MonarchieTerbatas(Konstitusional/Monarchie
dengan Konstitusi Tertulis); yaitu :
suatu Monarchie - dimana kekuasaan Sultan maupun Raja Urung itu dibatasi
oleh Konstitusi (Hukum Dasar baik yang tertulis maupun tidak).
[5]Aristokrasi yaitu : pemerintahan dengan
pimpinan tertinggi berada pada beberapa orang, biasanya dari kalangan
Bangsawan. Golongan yang memegang kekuasaan di Negara Kesultanan Serdang dapat
dibedakan menurut kelahiran (kebangsawanan), umur, hak milik atas tanah dan
pendidikan.
[6]Maksud darithe king can do no wrongini adalah bahwa Sultan selaku Kepala
Negara hanya sebagai simbol pemersatu daripada Negara saja yang tidak dapat
diganngugugat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan segala
aktivitas-aktivitasnya dalam kebijakan Negara. Lihat juga C.S.T. Kansil, Tata Negara (rev. ed;
Jakarta : Erlangga, 1992), hal.72.
[7]Wawan cara dengan Tengku Syahrial di
Belawan, tanggal 5 April 2001.
[9]Jabatan
Raja Muda pada masa Pememrintahan Kolonial Belanda telah dihapuskan.
[10]Wawancara dengan Tuanku Luckman Sinar
Basarshah II, SH; dirumah : JL. Abdulla Lubis No. 42/47 Medan, tanggal 31 Maret
2001.
[13]Luckman, Op. Cit hal. 232.
[14]Apabila istri Boy diambil dan
dijadikan istri (Selir) bangsawan tinggi tersebut maka istri Boy tersebut terlebih
dahulu harus diceraikan Boy tersebut.
[15]Budi Agustono. Kehidupan Bangsawan Serdang, 1887–1946,
(Yogyakarta : Tesis Sarjana Progam Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada, 1993),
hal. 60-61.
[16]Ada dua jenis Dayang Istana – pertama
: merek yang meladeni keperluan Sultan dan Permainsuri sehari-hari. Kedua –
Dayang yang bersifat incidental yang hanya diperlukan pada saat ada upacara
Istana; biasanya mereka ini merupakan anak Datuk atau Orang Kaya (Bangsawan
Kesultanan Serdang) yang dititipkan di Istana sekaligus mengabdi agar anak-anak
perempuan tersebut kelak hidupnya lebih baik.
[17]Syarak disini adalah adat istiadat
Istana.
[18]Jika cantik, bersuara bagus, pandai
menyanyi dan memasak ada harapan dijadikan istri oleh bangsawan tinggi –
dipanggil Encik apabila menjadi istri (Selir) bangsawan tinggi tersebut dan
tidak lagi menetap di Istana tetapi diberikan rumah beserta perabot rumah
tangga yang letak rumahnya tidak jauh dari Istana.
[19]Istilah yang dipakai Budi Agustono
untuk menggambarkan keterbelengguan kebebasan para Dayang tersebut.
[20]Wawancara dengan Tengku Luckman
Sinar, Op. Cit., dipadukan
dengan Juandaha Raya Purba Dasuha & Erond L. Manik dalam Kerajaan Siantar :
Dari Pulou Holangan ke Kota Pematang Siantar (Pematang Siantar : Ihutan Bolon
Hasadaon Damanik Boru Pakon Panagolan Siantar Simalungun, 2011), hal. 49.
[21]Ibid.,
[22]Maksud darithe king can do no wrongini adalah bahwa Raja selaku Kepala Negara hanya sebagai
simbol pemersatu daripada Negara saja yang tidak dapat diganngugugat dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan segala aktivitas-aktivitasnya dalam kebijakan
Negara. Lihat juga C.S.T. Kansil, Tata
Negara (rev. ed; Jakarta : Erlangga, 1992), hal.72.
[25]Harajaan atau Dewan
Kerajaan dikenal juga sebagai Si Opat Suku yaitu terdiri atas Bah Bolag atau Suhi Bosar, Suhi Huluan, Suhi
Kahean dan Suhi Huta Ipis.
[26]Jabatan
Raja Muda pada masa Pememrintahan Kolonial Belanda telah dihapuskan.
[27]Wawancara
dengan Tengku Luckman Sinar, SH; Op.,Cit.
[28]Bagian
ini merupakan Interpretasi Penulis yang didasarkan wawancara dengan Tengku
Luckman Sinar, SH; Op.,Cit
[29]Lihat
Juandaha Raya Purba Dasuha & Erond L. Manik dalam Kerajaan Siantar : Dari
Pulou Holangan ke Kota Pematang Siantar (Pematang Siantar : Ihutan Bolon
Hasadaon Damanik Boru Pakon Panagolan Siantar Simalungun, 2011), hal. 49.
[30]Apabila istri Boy diambil dan
dijadikan istri (Selir) bangsawan tinggi tersebut maka istri Boy tersebut
terlebih dahulu harus diceraikan Boy tersebut.
[31]Budi Agustono. Kehidupan Bangsawan Serdang, 1887–1946 ,
(Yogyakarta : Tesis Sarjana Progam Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada, 1993),
hal. 60-61.
[32]Ada dua jenis Dayang Istana – pertama
: merek yang meladeni keperluan Sultan dan Permainsuri sehari-hari. Kedua –
Dayang yang bersifat incidental yang hanya diperlukan pada saat ada upacara
Istana; biasanya mereka ini merupakan anak Datuk atau Orang Kaya (Bangsawan
Kesultanan Serdang) yang dititipkan di Istana sekaligus mengabdi agar anak-anak
perempuan tersebut kelak hidupnya lebih baik.
[33]Syarak disini adalah adat istiadat
Istana.
[34]Jika cantik, bersuara bagus, pandai
menyanyi dan memasak ada harapan dijadikan istri oleh bangsawan tinggi –
dipanggil Encik apabila menjadi istri (Selir) bangsawan tinggi tersebut dan
tidak lagi menetap di Istana tetapi diberikan rumah beserta perabot rumah
tangga yang letak rumahnya tidak jauh dari Istana.
[35]Istilah yang dipakai Budi Agustono
untuk menggambarkan keterbelengguan kebebasan para Dayang tersebut.
[36] Wawancara dengan Tengku Luckman
Sinar, Op. Cit.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar